Senin, 24 Maret 2014

Peran Kelembagaan Masyarakat


PERAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT
DALAM MEMANTAPKAN PENYELENGGARAAN SYARI’AH DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Oleh:
KH. Dr. Utawijaya Kusumah, MM[1]


ACUAN DASAR
Kabupaten Tasikmalaya mempunya Visi: "Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang Religius/ Islami, Maju dan Sejahtera Tahun 2025". Penjabaran dari Visi tertuang dalam Misi Kabupaten Tasikmalaya yaitu: (1) Mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berkualitas dan mandiri; (2) Mewujudkan perekonomian yang tangguh berbasis keunggulan agribisnis; (3) Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance); (4) Mewujudkan Infrastruktur Wilayah yang Lebih Merata dengan Memperhatikan Aspek Lingkungan yang Asri dan Lestari.
Menurut hemat penulis, salah satu wujud upaya pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Tasikmalaya adalah dengan cara mendorong masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar perilaku kehidupannya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dengan cara seperti ini berarti Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mencapai misinya mewujudkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang beriman, bertaqwa, berkualitas dan mandiri.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Tasikmalaya masih belum mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam secara kaaffah di dalam kehidupannya. Sebagai contoh masih banyak pemotongan hewan seperti ayam di pasar-pasar yang belum sesuai syar’i, karena umumnya kematian ayam tidak disebabkan karena dipotong lehernya, akan tetapi mati disebabkan karena dimasukkan ke dalam air panas yang dituangkan di dalam drum. Kemudian masalah penetapan arah kiblat shalat di hotel-hotel, mushola, masjid, restoran, pasar, dan lainnya masih belum terukur secara syar’i melalui Badan Hisab Ru’yat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan. Persoalan lainnya adalah ukuran timbangan atau meteran pada Pom Bensin, Heuler (Penggilingan Padi), dan lainnya yang kebanyakan belum ditera secara syar’i. Belum lagi adanya beberapa makanan, minuman, obat-obatan yang dijual ditengah-tengah masyarakat masih meragukan kehalalannya. Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan kehidupan lainnya yang perlu dibaca menurut syari’at Islam.
Di sinilah sesungguhnya pentingnya upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mendorong masyarakatnya mengiplementasikan nilai-nilai ajaran Islam di dalam kehidupan. Dengan upaya ini diharapkan Pemda Kabupaten Tasikmalaya dapat mencapai target visi misinya newujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berkualitas dan mandiri.
Upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah mendorong peran partisipasi aktif secara kelembagaan agar bersama-sama memotivasi, membina, mengawasi, meluruskan, dan mengarahkan masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam sebagaimana tertuang dalam syari’at Islam. Sebab, pelaksanaan nilai-nilai syari’ah Islam secara pribadi dan individu sudah dijalankan dengan baik walaupun belum merata.
Bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, upaya mendorong tumbuhnya peran kelembagaan masyarakat tidaklah sulit. Sebab selama ini sudah ada lembaga-lembaga yang berperan secara fungsional membina nilai-nilai hidup kesyari’atan Islam, misalnya: Kementerian Agama, MUI, BHRD, FKUB, BP4, dan kelembagaan lainnya. Persoalan kemudian adalah bagaimana menggerakkan secara partisipatif peran kelembagaan tersebut?
Nah, Kementerian Agama sebagai instansi vertikal memiliki kontribusi positif untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan cita-citanya menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai relligius Islam di dalam kehidupannya. Sebab, Kementerian Agama telah memiliki Unit Kerja yang bernama Seksi Penyelenggara Syari’ah atau Pembinaan Syari’ah. Melalui PMA Nomor 13 Tahun 2012 pasal 393 ayat (2), Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya mempunyai Unit Kerja Seksi Penyelenggara Syari’ah.
Berdasarkan pasal 395 ayat (1) PMA Nomor 13 Tahun 2012, Seksi Penyelenggara Syari’ah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syari’ah. Dengan TUPOKSI inilah diharapkan Kementerian Agama melalui Seksi Penyelenggara Syari’ah akan mampu mendorong terwujudnya akselerasi pencapaian visi misi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kehadiran Seksi Penyelenggara Syari’ah secara substantif diharapkan mampu mengkoordinasikan lembaga-lembaga terkait mewujudkan pencapaian visi misi Pemerintah Daerag Kabupaten Tasikmalaya, seperti: MUI, BHRD, BPOM, FKUB, BAZNAS, Perbankan Syari’ah, dan lainnya. Melalui upaya ini diharapkan akan terwujud peran kelembagaan dari masing-masing lembaga terkait. Peran yang diharapkan agar tercapai visi misi Pemda Kabupaten Tasikmalaya adalah peran kelembagaan. Bentuknya adalah berwujud pembentukan lembaga baru yang bertugas mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang sudah ada. Melalui upaya ini nilai-nilai syari’ah Islam khususnya aspek Ibadah Syari’ah (bukan Jinayah Hududiyah), dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

SEJARAH PERAN KELEMBAGAAN SYARI’AH DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Peran para Bupati dalam pelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam bisa dilihat dari sejarah berdirinya Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Tasikmalaya berdiri sejak tanggal 21 Agustus tahun 1111 atau tanggal 13 Bhadrapada tahun Saka 1033. Artinya, Kabupaten Tasikmalaya hingga tahun 2013 ini sudah berusia 902 tahun. Sudah sangat tua sekali.
Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya mengalami tiga periodesasi pemerintahan, yaitu: Pemerintahan Kebatharaan, Pemerintahan Kerajaan, dan Pemerintahan Modern.
Pemerintahan Kebatharaan dipimpin oleh para Bathara, yaitu para pemimpin keturunan dewa dengan kesaktian tertentu. Pemerintahan Kebatharaan Tasikmalaya berpusat di Galunggung. Makna Galunggung adalah GALIH NU AGUNG, artinya Galih yaitu inti atau pusat, dan Agung artinya kemuliaan, keunggulan, dan lainnya. Dengan demikian, makna GALUNGGUNG adalah pusat atau inti kemuliaan, keagungan, kedigdayaan, kejawaraan, kekuasaan, dan lainnya.
Pemerintahan Kebatharaan Galunggung berlangsung selama 6 (enam) periode kebatharaan. Raja Galunggung pertama adalah  BATARA SEMPLAK WAJA, BATARA KUNCUNG PUTIH, BATARA KAWINDU, BATARA WASTUHAYU, dan BATARI HYANG (Ratu). Raja ini adalah sesepuh dari para raja Kerajaan Galuh. Oleh karena itu, Raja Galuh dianggap syah apabila memperoleh restu dari Raja Galunggung saat itu.
Pemerintahan Kebatharaan kemudian mengalami perubahan menjadi Kerajaan. Raja pertama Galungggung adalah seorang Ratu Galunggung bernama BATARI HYANG. Ia adalah keturunan Bathara Galunggung yang terakhir. Ia memiliki kesaktian yang luar biasa dengan senjata utama yang sangat ampuh berupa CEMETI. Kerajaan ini mulai berdiri  tanggal 21 Agustus tahun 1111 atau tanggal 13 Bhadrapada tahun Saka 1033. Tanggal inilah yang dijadikan kesepakatan resmi berdirinya Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya hingga sekarang. Sejarah ini didasarkasn atas temuan Prasasti Geger Hanjuang yang ditemukan di bukit Geger Hanjuang, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya. Dari Sang Batari inilah mengemuka ajarannya yang dikenal sebagai Sang Hyang Siksakanda ng Karesian. Ajarannya ini masih dijadikan ajaran resmi pada zaman Prabu Siliwangi (1482-1521 M) yang bertahta di Pakuan Pajajaran. Kerajaan Galunggung ini bertahan sampai 6 raja berikutnya yang masih keturunan Batari Hyang.
Setelah masa Kebatharaan stagnan, muncul pemerintahan baru dengan menggunakan nama TASIKMALAYA. Nama ini muncul pada masa pemerintahan SUKAPURA. Sukapura dahulunya bernama Tawang atau Galunggung, sering juga disebut Tawang-Galunggung. Tawang berarti sawah atau tempat yang luas terbuka. Penyebutan Tasikmalaya menuncul setelah Gunung Galunggung meletus sehingga wilayah Sukapura berubah menjadi Tasik (danau, laut) dan Malaya dari  kata MA LAYAH yang bermakna NGALAYAH (bertebaran/berlimpah) atau deretan pegunungan di pantai Malabar (India). Tasikmalaya mengandung arti keusik ngalayah, bermakna banyak pasir di mana-mana.
Pemerintahan Sukapura merupakan system pemerintahan modern. Pemerintahan Sukapura berkedudukan di Sukakerta dengan Ibukota Dayeuh Tengah (sekarang termasuk dalam Kecamatan Salopa, Tasikmalaya), yang merupakan salah satu daerah bawahan dari Kerajaan Pajajaran. Penguasa pertama adalah SRI GADING ANTEG yang masa hidupnya sezaman dengan Prabu Siliwangi. Dalem Sukakerta sebagai penerus tahta diperkirakan sezaman dengan Prabu Surawisesa (1521-1535 M) Raja Pajajaran yang menggantikan Prabu Siliwangi.
Islam mulai masuk di Tasikmalaya pada masa Pemerintahan Sukapura yang dipimpin oleh PRABU SURAWISESA. Saat itu pengaruh ajaran Prabu Siliwangi Pajajaran mulai terdesak atau hilang oleh pengaruh gerakan dakwah SUNAN GUNUNG DJATI atau SYEKH SYARIF HIDAYATULLAH atau FALATEHAN atau FATAHILAH yang merupakan raja Islam pertama di Jawa Barat Pasundan di Cirebon.  Sejak tahun 1528 Sunan Gunung Djati menyebarkan agama Islam ke tanah Pasundan. Pemerintahan Sukapura yang dulu dikuasai Kerajaan Pajajaran mulai masuk Islam dan melepaskan diri dari Kerajaan Pajajaran dan bergabung dengan Cirebon. Kemudian Dalem Sukakerta atau Dalem Sentawoan masuk Islam melalui Sunan Gunung Djati atas prakarsa Syekh Haji atau Syekh Abdul Muhyi yang merupakan utusan Sunan Gunung Djati. Para pemimpinnya bergelar Syekh, Penghulu, dan Qodi. Namun ketika Belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1602 M dengan kekuatan VOC (Vrenigde Ost Indische Company), istilah-istilah tersebut dirubah menjadi Bupati.
Bupati Sukapura/Sukakerta pertama yang diangkat oleh Belanda adalah WIRAWANGSA dengan gelar WIRADADAHA I, sebagai hadiah dari Sultan Agung Mataram atas jasa-jasanya membasmi pemberontakan Dipati Ukur. Ibukota negeri yang awalnya di Dayeuh Tengah, kemudian dipindah ke Leuwiloa Sukaraja dan “negara” disebut “Sukapura”.
Pemerintahan Wirawangsa diganti oleh pemerintahan R.T. SURIALAGA (1813-1814). Pada masa ini ibukota Kabupaten Sukapura dipindahkan ke Tasikmalaya. Kemudian pada masa pemerintahan Wiradadaha VIII ibukota dipindahkan ke Manonjaya (1832). Perpindahan ibukota ini dengan alasan untuk memperkuat benteng-benteng pertahanan Belanda dalam menghadapi Diponegoro. Pada tanggal 1 Oktober 1901 ibukota Sukapura dipindahkan kembali ke Tasikmalaya. Latar belakang pemindahan ini cenderung berrdasarkan alasan ekonomis bagi kepentingan Belanda. Pada waktu itu daerah Galunggung yang subur menjadi penghasil kopi dan nila. Sebelum diekspor melalui Batavia terlebih dahulu dikumpulkan di suatu tempat, biasanya di ibukota daerah. Letak Manonjaya kurang memenuhi untuk dijadikan tempat pengumpulan hasil-hasil perkebunan yang ada di Galunggung.
Nama Kabupaten Sukapura pada tahun 1913 diganti namanya menjadi Kabupaten Tasikmalaya dengan R.A.A Wiratanuningrat (1908-1937) sebagai Bupatinya. Tanggal 21 Agustus 1111 Masehi dijadikan Hari Jadi Tasikmalaya terutama oleh Bupati Tatang Farhanul Hakim lebih diperkuat berdasarkan Prasasti Geger Hanjuang yang dibuat sebagai tanda upacara pentasbihan atau penobatan Batari Hyang sebagai Penguasa di Galunggung.
Adapun sejarah Bupati Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
1. Raden Ngabehi Wirawangsa, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha I dipanggil Dalem Pasir Beganjing, berkedudukan di Leuwiloa, Sukaraja, (1641-1674).
2. Raden Djajamanggala, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha II dipanggil Dalem Tamela, berkedudukan di Leuwiloa, Sukaraja, (1674).
3. Raden Anggadipa I, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha III dipanggil Dalem Sawidak, berkedudukan di Leuwiloa, Sukaraja, (1674-1723).
4. Raden Subamanggala, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha IV dipanggil Dalem Pamijahan, berkedudukan di Leuwiloa, Sukaraja, (1723-1745).
5. Raden Secapati, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha V dipanggil Dalem Srilangka, berkedudukan di Leuwiloa, Sukaraja, (1745-1747).
6. Raden Jaya Anggadireja, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha VI dipanggil Dalem Siwarak, (1747-1765), berkedudukan di Leuwiloa, Sukaraja.
7. Raden Djayamanggala II, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha VII dipanggil Dalem Pasirtando, (1765-1807), berkedudukan di Empang, Sukaraja.
8. Raden Anggadipa II, bergelar Raden Tumenggung Wiradadaha VIII dipanggil Dalem Sepuh, (1807-1837), berkedudukan di Manonjaya.
9. Raden Tumenggung Danudiningrat, (1837-1844), berkedudukan di Manonjaya.
10. Raden Tumenggung Wiratanubaya, dipanggil Dalem Sumeren, (1844-1855), berkedudukan di Manonjaya.
11. Raden Tumenggung Wiraadegdana, dipanggil Dalem Bogor, (1855-1875), berkedudukan di Manonjaya.
12. Raden Tumenggung Wirahadiningrat, dipanggil Dalem Bintang, (1875-1901), berkedudukan di Manonjaya.
13. Raden Tumenggung Prawirahadingrat, (1901-1908), berkedudukan di Tasikmalaya.
14. Raden Tumenggung Wiratanuningrat, (1908-1937), berkedudukan di Tasikmalaya, di masa pemerintahan ini tepatnya 1 Januari 1913 Kabupaten Sukapura diganti nama menjadi Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Wiratanuningrat mempunyai putra-putri 19 orang, yaitu: (1). Nyi R. Roekiah; (2) Nyi R. Tarqijah; (3) Rd. Djaelani; (4) Nyi R. Soehaemi; (5) Nyi R Siti Fatmah Koeraesin; (6) R. Achmad Moh. Harmaen; (7) R. Moh. Ali; (8) R. Moh. Fatah Djoebaedi; (9) R. Moh. Hasan Rahmat; (10) R. Moh. Husein Rahmat; (11) Nyi R. Djoebaedah; (12) Nyi R. Siti Rahmah; (13) Nyi R. Koerniasih; (14). Rd. Abdul Kadir; (15) Nyi R. Siti Roekiah; (16) R. Abdoel Moehjidin; (17) R. Abdoellah; (18) R. Sapei; dan (19) R. Abdoellah Solichin.
Setelah kepemimpinan Bupati Wiratanuningrat, Pemerintahan Bupati Tasikmalaya dilanjutkan oleh para penerusnya, di antaranya:
1.        Raden Tubagus Abas Wilagasomantri  (1948-1951).
2.        Raden Priatnakusumah (1951-1957)
3.        Raden Ipung Gandapraja (1957-1958)
4.        Raden Memed Supartadiredja (1958-1966)
5.        Kol. Inf. Husen Wangsaatmadja (Februari 1966 – 14 Februari 1974)
6.        Drs. H. Kartiwa Suryasaputra (14 Februari 1974 – 5 Maret 1976)
7.        Kol. Inf. A. Benyamin (5 Maret 1976 – 5 Maret 1981)
8.        Kol. Inf. H. Hudly Bambang Aruman (5 Maret 1981 – 8 Maret 1986)
9.        Kol. Inf. H. Adang Roosman, SH (8 Maret 1986 – 8 Maret 1991)
10.    Kol. Inf. H. Adang Roosman, SH (8 Maret 1991 – 8 Maret 1996. (Kembali ditunjuk untuk yang kedua kalinya).
11.    Kol. Inf. H. SuIjana Wirata Hadisubrata (tahun 1996 – 2001). Berdiri Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
12.    Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. (tahun 2001 – 2006).
Beliaulah Bupati Pertama yang dipilih oleh rakyat melalui PEMILU. Karena di masa beliau adalah Era Reformasi yang mana para Bupati yang terpilih tidak lagi ditunjuk oleh Gubernur dan tidak harus dari kalangan Militer, namun rakyat sipil pun dapat menduduki jabatan Bupati. Di bawah kepemimpinan Beliau Pemerintahan Kota Administratif Tasikmalaya resmi menjadi Kotamadya Tasikmalaya. Pembentukan Pemerintahan Kota ini untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Sebagai PJ Walikota Tasikmalaya adalah Drs. H. Wahyu Suradiharja.
13.    Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. (dari tahun 2006 -2011). Kembali dipilih untuk yang kedua kalinya. Di masa beliaulah Pemerintahan Kebupatian pindah ke daerah Singaparna, dekat dengan Gunung Galunggung, kembali ke asalnya dahulu ketika zaman kerajaan.
14.    H. Uu Ruzhanul Ulum, terpilih menjadi Bupati Tasikmalaya pada masa sekarang melalui PILKADA (Pemilihan kepala daerah) dan menjabat dari tanggal 8 Maret 2011-2016.

Bupati Wiratanuningrat merupakan Bupati tersohor, disegani masyarakat. Beliau paling dekat dengan masyarakat. R.A.A Wiratanuningrat menjadi bupati selama 29 tahun yakni dari tahun 1908-1937. Ia adalah putra Bupati Sukapura Raden Rangga Wiratanoewangsa, Patih Manonjaya. Ia dilahirkan pada tanggal 19 Febuari 1878, di Nanggrang, wilayah Taraju. Ibunya bernama R. Ajoe Ratna Puri. Putri sulung dari Kg. Dalem Tumenggung Aria Prawira Adiningrat (Dalem Aria), bupati ke XIII Sukapura, cucu Kg. Dalem Adipati Wiraadegdaha (Dalem Bogor), buyut Kg. Dalem Tumenggung Danoeningrat bupati IX Sukapura. Istri beliau, bernama Rd. Ayoe Radja Pamerat, dilahirkan pada tanggal 3 Januari 1893. Ibunya bernama R. Ayoe Tedja Pamerat, putri R. Djajadiningrat, pensiunan Wedana Jampang Sukabumi; cucu Kg. Dalem Adipati Martanagara, bupati Bandung; buyut Kg. Dalem Koesoemahjoeda, wilayah Kabupaten Sumedang.
Nama Kg. Dalem Adipati Wiratanoeningrat ialah Aom Saleh. Sepeninggal Kg. Ibu, pada usia 8 bulan, beliau diasuh oleh eyang sepupu, Kg. Dalem Adipati Wirahadiningrat (Dalem Bintang) bupati ke XIII Sukapura, sewaktu usianya 8 tahun pada saat ayahnya Kg. Dalem Aria menjadi wedana di Jampang Wetan, disekolahkan disekolah Belanda di Sukabumi selama 2 tahun, kemudian dipindahkan kesekolah Belanda di Bogor.
Bupati Wiratanuningrat adalah Bupati Tasikmalaya ke XIV dari Tahun 1908 – 1937.  Setelah wafatnya Kg. Aria, yang menjabat sebagai Bupati Sukapura pada tanggal 23 Agustus 1908, adalah putra sulungnya yang bernama R.A. Wiratanoeningrat. Pada masa Bupati Wiratanungirat mulai diadakan perubahan-perubahan mendasar, termasuk melakukan pemekaran wilayah kekuasaannya, di antaranya adalah  Bupati Sukapura, menjabat Sebagai Wedana wilayah Ciheulang Sukabumi, Asisten Wedana Ujungberung.
Jasa Bupati Wiratanuningrat dalam pelembagaan masyarakat guna melaksanakan syari’at Islam adalah dibentuknya perkumpulan yang bernama IDHARU BIATIL MULUKI WAL UMARO, yang artinya tunduk pada pimpinan, patuh pada pemerintah serta jajarannya. Anggota dari perkumpulan tersebut ada 1.350 kyai, belum termasuk lagi yang bukan golongan kyai. Perkumpulan ini bertugas menggerakkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan ajaran Islam. Namun perkumpulan ini mengalami perlawanan, terutama dari para kyai pesantren.
Saat itu perkumpulan Idharu Biatil Mulukil Wal Umaro membentuk perkumpulan sebagai anak organisasinya, yaitu PERKOEMPOELAN GOEROE NGAJI atau disingkat  PGN pada 1926. Bupati Tasikmalaya saat itu RAA Wiratanuningrat menjadi sponsor utama kelahirannya. Saat itu masyarakat Tasikmalaya beranggapan bahwa munculnya PGN lebih berorientasi mengakomodir kepentingan Bupati saat itu. Namun secara umum kegiatan PGN dicurahkan ke dalam aktifitas-aktifitas non-politik. Dalam pemikiran keagaamaan, PGN dapat dikatakan cenderung konservatif. Beberapa tokoh terkemukanya, seperti KH. M. Sudjai dan KH. M. Fachroedin adalah birokrat agama (penghulu) yang mempunyai hubungan dekat dengan para pejabat, termasuk Bupati Wiratanuningrat.
Gerakan perkumpulan PGN ini kemudian mendapat perlawanan dari kalangan NU. Sebagaimana diketahui, beberapa kyai pesantren mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) cabang Tasikmalaya pada 1928. Dengan munculnya NU di Tasikmalaya, maka gerakan peran kelembagaan agama Islam dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam mengalami dinamika. NU menjadi penyeimbang gerakan keagamaan yang diperankan oleh PGN saat itu. Para kyai NU yang berasal dari pesantren tidak terlalu dekat dengan kekuasaan. Mereka lebih cenderung mengkritisi kebijakan-kebijakan Bupati dalam bidang keagamaan Islam saat itu.
Ada beberapa isu kontroversial saat itu yang menjadi polemik dalam masalah peran kelembagaan masyarakat dalam melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam dan syari’at Islam, terutama antara PGN dan NU, diantaranya adalah isu tentang ulil amri” pada paruh pertama 1930-an. Juru bicara terkemuka PGN saat itu, KH. H. FACHROEDDIN berpendapat bahwa pemerintah kolonial dapat dipandang sebagai ulil amri dalam pengertian syar’i; artinya ia adalah pemerintahan yang sah dan ummat Islam wajib mematuhi segala kebijakannya, sekalipun ia fasiq dan jahil, berbuat maksiat dan munkar, dan sekalipun ia kafir, selama tidak menyuruh berbuat haram. Pendapat ini ditentang oleh kyai-kyai NU, terutama melalui juru bicara terkemukanya, SOETISNA SENDJAJA, seorang guru dan pengurus Paguyuban Pasundan yang direkrut menjadi Ketua Tanfidziyah NU. Menurut Soetisna Sendjaja, pemerintah kolonial bolehlah dipandang sebagai ulil amri, tetapi bukan dalam pengertian syar’i (agama), melainkan siyasi (politik). Ini artinya, pemerintah kolonial adalah syah, tetapi statusnya tetaplah penguasa asing yang hanya berkuasa secara politik, sementara dalam bidang-bidang di luar itu pemerintah sama sekali tidak mempunyai otoritas untuk mengatur masyarakat, terutama dalam bidang keagamaan.
Isu lainnya adalah masalah tentang Dewan Agama. Pendapat Soetisna Sendjaja semakin keras ketika pada 1935 muncul kontroversi seputar keberadaan Dewan Agama (raad agama) yang diketuai kepala penghulu (hoofd-penghulu) Tasikmalaya. Saat itu, Soetisna Sendjaja mengkritik Dewan Agama yang kebetulan didominasi oleh kyai-kyai PGN karena dipandang terlalu jauh mencampur urusan keagamaan ummat sehari-hari. Soetisna Sendjaja berpendapat bahwa ada banyak permasalahan agama yang cukup diselesaikan oleh masyarakat sendiri, terutama oleh kyai-kyai lokal yang hidup sehari-hari dengan masyarakat. Seperti soal pernikahan, cukuplah diselenggarakan menurut tata cara syari’at Islam, tanpa harus melibatkan kantor dewan agama yang biasanya bertele-tele dan pasti harus mengeluarkan biaya cukup tinggi. Pendapat ini segera saja menuai kritik dari kyai-kyai yang tergabumg dalam PGN, yaitu para penghulu dan birokrat-birokrat agama. Menurut mereka, dewan agama adalah bagian dari ulil amri yang harus dipatuhi oleh ummat, karena otoritas ia bukan hanya bersifat politik (siyasi) tertapi juga syar’i. Ini artinya, orang yang tidak mematuhi peraturan dewan agama dihukumi berdosa.
Selain itu, isu tentang kewajiban membaca doa untuk Bupati setelah khotbah Jum’at menjadi kontroversi sengit antara NU dan PGN. Kyai-kyai PGN menghimbau para khatib agar membacakan doa bagi keberhasilan Bupati Tasikmalaya pada masa itu, RAA Wiratanuningrat. Himbauan ini ditentang oleh kyai-kyai NU karena dipandang tidak ada dasar hukumnya yang jelas.
Kontroversi lain muncul di awal 1935 tentang penetapan awal 1 Ramadhan dan 1 Syawal (hari lebaran). Kyai-kyai PGN mendasarkan diri pada metode rukyat, yaitu metode penentuan tanggal dengan cara melihat langsung bulan; kyai-kyai NU mendasarkan diri pada metode hisab, yaitu metode penentuan tanggal dengan menggunakan teknik hitungan tertentu yang telah digariskan dalam kitab-kitab kuning. Pihak penghulu sebagai otoritas resmi keagamaan menetapkan tanggal 1 Syawal 1353 H pada hari Kamis, sementara NU menetapkannya pada hari Jum’at. Menanggapi hal ini, kyai-kyai PGN menuduh NU sebagai pihak yang hendak mengacaukan ketertiban, karena memang masyarakat pada waktu itu dibuat resah dengan perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal yang merupakan hari lebaran itu. Pihak NU tidak menerima tuduhan ini dengan berargumentasi bahwa metode hisab mempunyai dasar hukum yang kuat dalam kitab-kitab kuning, sekaligus mengatakan bahwa perbedaan penentuan hari lebaran merupakan sesuatu yang wajar.
Kesimpulannya, sikap dan pendapat kyai-kyai PGN yang dipandang selalu pro-pemerintah membuat kyai NU menyebut mereka dengan nama Idhar, semacam konotasi tercela yang merupakan penggalan pendek dari idharu bi’atil muluki wal ‘umara, artinya memperlihatkan pengakuan dan ketundukan pada penguasa. Namun kontroversi tersebut tidak menimbulkan tindakan kekerasan fisik. Sebab, kontroversi itu berkisar pada tataran pemikiran yang dituangkan dalam tulisan-tulisan. Saat itu masing-masing memiliki majalah. Pers Islam pada masa itu berkembang pesat, sesuatu yang tidak pernah terulang pada masa-masa berikutnya. NU mempunyai majalah Al-Mawa’idz, sementara PGN mempunyai majalah Al-Imtitsal. Selain Al-Mawa’idz dan Al-Imtitsal, ada Al-Moechtar dan Al-Mancoer. Bahkan, apa yang disebut media atau pers umum pun, seperti Sipatahoenan milik Paguyuban Pasundan, Langlajang Domas, Kawan Kita, Ksatrya, dan Pera Expres, pada kenyataannya seringkali memuat berita dan artikel yang membahas isu-isu keislaman. Namun percetakan media tersebut dilakukan oleh penganut Tarekat Qadariyah Naqsyabandiyah yaitu milik Haji Sobari. Disamping itu dicetak pula oleh percetakan Pemandangan Drukkerij milik R.H.O. Djunaidi, seorang pengusaha asal Manonjaya yang juga mempunyai hubungan dekat dengan tokoh-tokoh gerakan Islam DI/TII.
Berdasarkan informasi sejarah Tasikmalaya tersebut di atas, jelas bahwa ajaran Islam masuk ke Tasikmalaya terjadi pada masa kepemimpinan Pemerintahan Prabu Surawisesa sebelumnya munculnya istilah Bupati. Pada masa itulah nilai-nilai ajaran Islam diimplementasikan di dalam kehidupan masyarakat dengan bimbingan dakwah dari Sunan Gunung Djati dan Syekh Abdul Muhyi. Namun setelah pengaruh Belanda masuk ke Tasikmalaya, nilai-nilai ajaran Islam mulai mengalami pasang surut. Namun pengamalan ajaran Islam masih terus berlanjut kendatipun menghadapi tantangan dari berbagai pihak. Keadaan ini terus berlangsung hingga periode Bupati-bupati Tasikmalaya. Dan, peran Bupati T. Farhanul Hakim tidak bisa dianggap remeh. Sebab, pada masa Pemerintahan Bupati T. Farhanul Hakim (tahun 2001-2011) mulai adanya upaya mendorong peran partisipasi masyarakat secara kelembagaan. Pada masa ini muncul wacana Perda Syari’at Islam dengan beberapa implementasinya di lapangan.

URGENSI PERAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN NILAI-NILAI AJARAN ISLAM DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Berdasarkan uraian terdahulu, dapat disimpulkan bahwa peran kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam ditengah kehidupan sudah berjalan dengan baik sejak zaman kerajaan hingga saat ini. Mulai dari perintisan pada masa Pemerintahan Kerajaan Prabu Surawisesa, kemudian dilembagakan oleh Wiratanuningrat, dan diformalkan oleh Tatang Farhanul Hakim hingga saat ini.
Penulis menilai, bahwa peran kelembagaan masyarakat dalam melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam secara formal dimulai pada pasa Bupati Tasikmalaya Wiratanuningrat, terutama sejak surutnya pengaruh pengaruh Syarikat Islam (SI) di Tasikmalaya. Setelah pengaruh SI yang cenderung ke arah politik (siyasi) mulai surut, maka mulailah peran kelembagaan Islam masyarakat muncul. Gerakan peran kelembagaan masyarakat dimulai pada tahun 1920-an. Gerakan peran kelembagaan ini lebih  bersifat sosial keagamaan.
Sebagaimana dijelaskan di atas, saat Pemerintahan Bupati Wiratanuningrat didirikan perkumpulan kyai bernama PERKOEMPOELAN GOEROE NGAJI atau disingkat  PGN pada 1926. Bupati Tasikmalaya saat itu RAA Wiratanuningrat menjadi sponsor utama kelahirannya. Perkumpulan itu kemudian mendirikan Perkumpulan Guru Ngaji  (PGN) yang merupakan kumpulan para kyai atau ustadz yang mendukung kebijakan Bupati saat itu.
PGN ini kemudian mendapat perlawanan dari Nahdlatul Ulama (NU). Nahdlatul Ulama (NU) cabang Tasikmalaya berdiri pada tahun 1928. Dengan munculnya NU di Tasikmalaya, maka gerakan peran kelembagaan agama Islam dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam mengalami dinamika. NU menjadi penyeimbang gerakan keagamaan yang diperankan oleh PGN. Para kyai NU yang berasal dari pesantren tidak terlalu dekat dengan kekuasaan. Mereka lebih cenderung mengkritisi kebijakan-kebijakan Bupati dalam bidang keagamaan Islam saat itu.
Dinamika pelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan syari’at Islam dalam kehidupan sebagaimana dicontohkan oleh PGN dan NU walaupun sengit, tetapi tetap menjaga stabilitas keamanan dan tidak menimbulkan anarkis. Inilah contoh yang harus diteladani oleh generasi kita sekarang. Artinya, walaupun terjadi pertarungan pemikiran secara sengit, akan tetapi para kyai dan masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan.
Atas dasar itu, pada masa mendatang perlu menata ulang peran kelembagaan masyarakat dalam melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam. Penataan ulang ini bukan berarti mengulang kembali gerakan Islam menjadi partai Islam; atau bukan gerakan memformalkan syari’at Islam melalui peraturan perundang-undangan. Akan tetapi yang dibutuhkan adalah bagaimana menggerakkan masyarakat secara kelembagaan agar nilai-nilai ajaran Islam dapat dilaksanakan secara maksimal oleh masyarakat Islam dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Islam dan non Islam. Pada tataran ini berarti saat ini perlu menggerakkan kembali atau aktualisasi peran kelembagaan Islam dalam menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam secara baik dan benar. Artinya, peran MUI, BHRD, BAZNAS, FKUB, Ormas Islam, Pesantren, dan lainnya, perlu dikoordinasikan secara utuh dalam perannya masing-masing. Upayanya bisa melalui pembentukan semacam lembaga pengkoordinasian semacam LPS (Lembaga Penyelenggaraan Syari’ah) dengan menitikberatkan perannya pada aspek Fikih Ibadah, bukan pada Fikih Jinayah. Artinya, pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam yang sudah dilaksanakan secara pribadi dan individu tersebut tidak perlu dilembaga secara formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Konsepnya adalah bahwa peran kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam perlu memperhatikan lima prinsip dasar syari’ah (kulliyatul khams syari’ah), yaitu: jaminan atas jiwa seseorang dari penindasan dan kesewenang-wenangan (hifdz al-nafs), perlindungan terhadap kebebasan berpendapat secara rasional (hifdz al-‘aql), perlindungan atas harta benda sebagai hak milik (hifdz al-mâl), jaminan atas kepercayaan dan agama yang diyakini (hifdz al-dîn), dan jaminan atas kelangsungan hidup dan profesi (hifdz al-nasl wa al-‘rdl).
Implementasi prinsip-prinsip dasar syari’ah sebagaimana tersebut di atas dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam di Tasikmalaya guna mencapai visi misi Kabupaten Tasikmalaya. Sebagaimana diketahui bahwa Visi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya adalah: "Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang Religius/ Islami, Maju dan Sejahtera Tahun 2025". Penjabaran dari Visi tertuang dalam Misi Kabupaten Tasikmalaya yaitu: (1) Mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berkualitas dan mandiri; (2) Mewujudkan perekonomian yang tangguh berbasis keunggulan agribisnis; (3) Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance); (4) Mewujudkan Infrastruktur Wilayah yang Lebih Merata dengan Memperhatikan Aspek Lingkungan yang Asri dan Lestari.
Atas dasar itu, implementasinya mengarah pada peran kelembagaan masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai ajaran Islam, yaitu lebih bersifat muta’addi bil bâ, artinya pelaksanaan syari’at Islam harus concern dengan nilai-nilai Islam serta memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam, seperti musyawarah (al-syurâ), kebebasan (al-hurriyyah), keadilan (al-‘adalah), dan persamaan derajat (al-musawah). Oleh karena itu, implementasi nilai-nilai ajaran Islam di dalam kehidupan masyarakat akan harmonis dengan dasar Negara Indonesia Pancasila melalui sila-silanya, yaitu: tauhid (Sila Pertama), toleransi (Sila Kedua), ukhuwah (Sila Ketiga), musyawarah (Sila Keempat), dan keadilan (Sila Kelima). Inilah cita-cita dan harapan adanya mengaktualisasi peran kelembagaan masyarakat dalam melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam di Kabupaten Tasikmalaya.
Bentuknya adalah semacam lembaga atau organisasi yang bertugas menggerakkan masyarakat agar melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam dalam semua aspek kehidupannya. Hal ini tentu saja akan mudah apabila semua lembaga keagamaan masyarakat seperti MUI, BHRD, FKUB, BAZNAS, dan ormas keagamaan Islam lainnya terlibat di dalamnya secara kelembagaan dalam proses penggerakkan. Apalagi saat ini sudah ada dasar hukum yang jelas untuk melegalkan lembaga tersebut, yaitu dengan dibentuknya Seksi Penyelenggara Syari’ah oleh Kementerian Agama melalui melalui PMA Nomor 13 Tahun 2012 terutama Pasal 393  yang menegaskan perlunya pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat Islam untuk menjalankan nilai-nilai ajaran Islam.
Lembaga ini kelak dibangun atas tiga fondasi yang kokoh, yaitu:
1.      People centered development (bangunan yang berpusat pada manusia)
2.      Institution centered development (bangunan yang berpusat pada lembaga)
3.      Value centered development (bangunan yang berpusat pada nilai)
Artinya, lembaga ini akan terdiri dari SDM pengelolanya yang handal, dan aktifnya peran lembaga pendukungnya, serta jelas nilai yang diperjuangkannya. Semoga. Amiin.





[1] Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat. Makalah disampaikan pada Sosialisasi dan Pembinaan Arah Kiblat Tingkat Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Padjadjaran, hari Rabu tanggal 18 Desember 2013.

Berfikir Ala Nabi


BERFIKIR LATERAL
By: Utawijaya Kusumah*)



IFTITAH
Hari ini saya diminta untuk membaca bukunya adinda Fauz Noor tentang Berfikir seperti Nabi: Perjalanan Menuju Kepasrahan". Alhamdulillah, dua jam menjelang Jum'atan, buku setebal 508 halaman seluruhnya (isi pembahasannya 477 halaman), terdiri dari tujuh bagian pokok pembahasan, saya terkagum-kagum dengan kemampuannya menuangkan gagasan yang menurut pikiran saya pekerjaan seperti hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki "kelebihan". Hasil bacaan saya menyimpulkan, bahwa penulisnya adalah orang yang berpotensi memiliki kekayaan bacaan literatur, ketajaman mengobservasi fakta, kecerdasan menganalisis pokok pikiran, kemahiran merangkai sastra lingusitik,  bijak dalam menilai kejadian, dan pokoknya keren lah. Kata orang Bandung mah EDUN.

Buku yang berisi tujuh pokok bahasan tersebut (Isyarat Nabi dan Doktrin Penciptaan, Mengapa Kita Mengimani dan Meneladani Nabi, Risalah dari Adam sampai Muhammad, Muhammad Penutup Para Nabi, Dari Mu'jizat Kembali ke Ayat, Sunnah Nabi dalam Berfikir, serta Perjalanan Menuju Kepasrahan: Mencari Filsafat), bisa saya petakan bahwa penulis buku ini ingin menjelaskan tentang pentingnya kepasrahan, ketundukan akal dalam beragama ber-dîn al-Islâm. Sebab, agama hanya berlaku bagi orang yang berakal, dan akal yang baik dalam memahami agama adalah akal yang "tunduk" (taslîm) kepada Tuhan, kepada kerasulan Muhammad dan kepada Al-Qur'an. Untuk mencapai ke-taslîm-an akal ini, manusia harus berfilsafat secara Islâm, yaitu filsafat Islam dalam bentuk na'at man'ut (sifat dan yang disifati) yang bermakna Filsafat Islami yaitu ketundukan berfikir dalam mencari kebenaran yang akan menuntut dan menuntun seseorang meraih pepasrahan total kepada Tuhannya. Filsafat Islami yang dimaksud penulis buku ini adalah ad-Dîn al-Islâm, yaitu wihdatul wujud antara Kebenaran, Kebaikan, dan Keindahan. Itulah yang sesungguhnya dimaksud dengan tema judul buku "Berfikir Seperti Nabi: Perjalanan Menuju Kepasrahan". Berfikir seperti Nabi itu adalah berfikir dengan cara memadukan unsur-unsur alâmah (rasional) dengan âyah (sakral). Karena memang, Al-Qur'an sebagai sumber dari segala sumber rujukan berfikir tersebut mengandung unsur-unsur alâmah dan âyah. Adakalanya dapat dibaca oleh akal, dan seringkali tidak terbaca oleh akal. Itulah kesimpulan selama dua jam saya membaca buku ini. Wallâhu a'lam.

SEKEDAR MEMBANDINGKAN
Berawal dari bacaan saya terhadap bukunya Nashr Hamir Abu Zaid Al-tafkir fî al-Zamân al-Takfir (Pemikiran pada Zaman Pengkafiran). Kenapa saya awali dari kitab ini? Jawabannya adalah karena saya ingin membantu menenangkan kegelisahan Fauz Noor dalam buku yang dibedah ini. Fauz sepertinya gelisah dengan munculnya gerakan pemikiran radikal dan liberal dikalangan anak muda NU akhir-akhir melalui JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dimotori oleh Ulil ABshar Abdalla, Moqsith, dan kawan-kawan lainnya. Dalam bukunya ini Fauz menulis: "Kita memang mendukung kebebasan berpikir; namun, kebebasan yang tetap berada dalam koridor ketundukan kepada-Nya semata. Artinya, kebebasan berpikir yang mesti kita perjuangkan adalah kebebasan yang memegang kuat nilai-nilai yang berada dalam Al-Qur'ân al-Karîm". Beruntung, Fauz Noor tidak "mengkafirkan" temen-temen JIL secara langsung karena kebebasannya mereka dalam memikirkan agamanya yang seolah-olah dipandang terlepas dari ukuran-ukuran Al-Qur'ân.

Saya sepakat dengan Fauz, bahwa kebebasan berpikir itu harus bertanggung jawab dengan tetap memegang nilai-nilai Qur'ani. Kita tidak boleh saling mendistorsi, saling mengkafirkan, karena masalah kebebasan berfikir. Sebab,   Nashr Hamir Abu Zaid adalah satu contoh orang yang selalu berfikir yang kemudian dikafirkan karena pemikirannya itu. Ia menulis buku dengan titel Al-tafkir fi Zaman al-Takfir (Pemikiran pada Zaman Pengkafiran). Menurut Zaid, zaman pengkafiran terhadap orang yang menggerakkan pemikiran demikian kuat. Menurut Albert Hourani, “Pemikiran Liberal di Dunia Arab”, pengkafiran merupakan sebuah fenomena belakangan, persisnya tahun 1930-an yang terjadi setelah gagalnya era liberal. Hourani membagi tiga zaman. Pertama, awal abad 19 sampai tahun 1920- an, Kedua, dari tahun 1920-an sampai tahun 1930-an. Ketiga, dari tahun 1930-an sampai tahun 1940-an. Memasuki tahun 1940-an muncul berbagai isu politik yang melanda dunia Arab, terciptanya negara Israel, banyaknya tuntutan kemerdekaan. Di situ terjadi distraksi pemikiran Islam yang bernuansa liberal dan sejak saat itulah fenomena pengkafiran itu mulai marak dan puncaknya adalah dua puluh tahun belakangan. Begitu banyak kasus pengkafiran di dunia Arab dan sudah banyak memakan korban. Bahkan di Indonesia ini, Ulil Abshar Abdalla merupakan orang yang terkena korban pengkafiran, karena dia banyak berfikir maka dia masuk dalam perangkap kafir.

Saya setuju dengan Fauz tentang "Berfikir seperti Nabi: Perjalanan Menuju Kepasrahan". Namun istilah saya, berfikir seperti Nabi yang dimaksud adalah BERFIKIR LATERAL atau Lateral Thinking atau Parallel Thinking. Istilah ini saya ambil dari guru besar pemikiran modern Edward de Bono. Dalam bukunya The Six Thinking Hats Method atau Parallel Thinking ia mengemukakan enam metode berfikir:
1.      Topi Putih: berfikir netral, objektif, sesuai informasi dan data
2.      Topi Merah: berfikir emosional, sesuai perasaan dan intuisi
3.      Topi Kuning: berfikir logik positif, rasional untuk Ya
4.      Topi Hitam: berfikir logik negatif, rasional untuk Tidak
5.      Topi Hijau: berfikir lateral atau kreatif untuk temukan alternatif
6.      Topi Biru: meta-berfikir, berfikir mengendalikan berfikir

Dalam kaitannya dengan berfikir seperti Nabi, metode berfikir yang dianggap tepat untuk mencapai sebuah ketundukan adalah Topi Hijau (berfikir lateral) dan Topi Biru (meta-berfikir). Sebab, "Berfikir seperti Nabi" sangat berkaitan dengan persoalan eskatologis (supra-natural atau ke-akhirat-an), yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya.

Berfikir Lateral  dan meta-berfikir adalah berfikir integratif untuk memahami RLS (Real Life System), yaitu sistem kehidupan manusia. Dalam pendekatan RLS, system kehidupan manusia terdiri dari fisik dan psikis (ragawi dan ruhani). Mereka yang disebut manusia adalah mereka yang masih memiliki gabungan dua unsur tersebut yang masih menyatu. Kalau sudah terputus atau berpisah antara kedua unsur tersebut, berarti namanya bukan manusia. Kalau tinggal jasadnya saja disebut bangkai, dan kalau tinggal ruhnya saja disebut makhluk halus alias jurig (bahasa Sunda) yang tidak bisa dilihat oleh kasat mata.

Berfikir seperti Nabi adalah berfikir lateral dan meta berfikir, karena proses berfikirnya Nabi sangat berkaitan dengan penggabungan antara dua komponen (jasad dan ruh). Oleh karena itu, ketika seseorang tidak berfikir, itu disebabkan karena tidak nyambungnya dua unsur tersebut. Sebab, berfikir yang kita lakukan bentuknya adalah gabungan fisik maupun psikis dalam bentuk medan magnet. Ketika kita berfikir, maka gelombang magnet tersebut terbang menyatu dengan gelombang longitudinal dan dibawa oleh angin menembus langit dunia menuju langit Arsy. Ketika kualitas berfikir kita rendah, maka gelombang tersebut akan hancur terhalang oleh lapisan atmosphir pintu langit Arsy dan tertekan oleh gaya gravitasi, sehingga hasil pemikirannya akan menyimpang dari aturan-aturan Tuhan. Tetapi kalau gelombang magnet berfikirnya berkualitas, maka gelombang tersebut akan menembus lapisan atmosphir dan akan mencapai langit Arsy langsung diterima Malaikat Rahmat untuk disampaikan kepada Allah SWT, sehingga hasil berfikirnya akan bermanfaat bagi alam dan sesama manusia, serta diridloi Allah SWT.

Persoalannya kemudian adalah bagaimana supaya gelombang berfikir kita seperti Nabi atau berfikir lateral atau meta berfikir? Inilah persoalan yang sering kita hadapi saat ini.  Saya ingin mengutip sebuah firman Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 78:
وَاللهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْ بُطُوْنِ اُمَّهَاتِكُمْ لاَتَعْلَمُوْنَ شَيْأً. وَّجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَاْلاَبْصرَ وَاْلاَفْـئِدَةَ. لَّعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. ﴿النحل:٧٨﴾
“Dan Allah telah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”. (Q.S. An-Nahl:78).

Menurut saya, ayat tersebut menjelaskan tiga potensi RLS manusia, yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati. Ketiganya merupakan media utama dalam meningkatkan kualitas gelombang berfikir seperti Nabi. Artinya, kalau gelombang berfikir kita ingin menembus ketundukkan ilahiyah,  maka ketiga potensi RLS tersebut harus diminimalisir dari dimensi insaniah dan diisi dengan nilai-nilai ilahiyah dengan senantiasa memperhatikan ayat-ayat Allah, baik yang Qur’aniyah maupun Kauniyah melalui pendengaran, penglihatan dan hati nur'ani.

Jika ketiga potensi RLS tersebut tidak diminimalisir dari nilai-nilai insaniyah, maka yang terjadi adalah kekacauan dalam berfikir, karena kualitas gelombang berfikir yang rendah seperti binatang. Hal itu menurut Allah SWT karena:
لَهُمْ قُلُوْبٌ لاَّيَفْقَهُوْنَ بِهَا وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لاَّيُبْصِرُوْنَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّيَسْمَعُوْنَ بِهَا. اُولئِكَ كَاْلاَنْعَامِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ. اُولئِكَ هُمُ الْغَافِلُوْنَ.﴿الاعراف:١٧٩﴾
“Mereka mempunyai hati, tetapi tidak untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata, tetapi tidak digunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak digunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak bahkan mereka lebih hina lagi mereka itulah orang-orang yang lalai”. (Q.S. Al-A’râf:179).

Jadi, menurut saya,  metode berfikir yang selaras dengan berfikirnya seperti Nabi yang menghasilkan kepasrahan adalah metode berfikir Lateral dan Meta-Berfikir, yaitu dengan cara mengintegrasikan ketiga potensi RLS, yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani.

Berfikir lateral dan meta berfikir atau Parallel Thinking seperti Nabi adalah berfikir wihdatul wujud. Berfikir seperti Nabi yang digagas oleh Fauz Noor sepertinya sebangun dengan gagasan saya tentang Berfikir Lateral dan Meta Berfikir, yaitu tujuannya adalah menjembatani kutub berfikir murni rasional dan kutub berfikir literal. Saya jadi teringan pada al-Jabiri ketika berbicara tentang takwinul aqli al-Arab al-Islami (Pembentukan Nalar Islam Arab), dia mengatakan bahwa abad 12 itu merupakan masa bangkrutnya spirit jiwa nalar Islam yang tumbuh dilingkungan peradaban Arab yang disebut sebagai masa jatuh. Al Jabiri mengatakan, disebut masa jatuh karena terjadi pertikaian yang berlarut-larut antar-berbagai jenis sistem berfikir: bayani, burhani, dan ‘irfani. Sistem bayani yaitu sistem berfikir yang bekerja untuk memaknai teks membaca teks Qur`an, Hadits, Fikih, Ushul Fikih. Mereka mengambil makna dari Qur`an dan Hadits, lalu bertikai merebut makna itu. Kelompok bayani ini juga bertikai dengan kelompok burhani, yaitu satu kelompok yang mengambil satu kesimpulan berdasarkan logika. Kedua kelompok ini kemudian bersitegang dengan kelompok ‘irfani. Sistem ‘irfani ini mengambil kesimpulan bukan dari teks, logika tetapi langsung dari Tuhan dengan menggunakan intuisi atau mukasyafah. Ketiga sistem ini terjebak dalam pertikaiaan walau pada akhirnya ada kompromi. Celakanya, demikian al-Jabiri, pada perkembangan kemudian di Arab telah terjadi koalisi antara ‘irfani dan bayani dengan tokohnya al-Ghazali. Al-Ghazali yang mem­bayani-kan yang ‘irfani. Tasawuf ditaklukan dalam sistem bayani. Hasil koalisi ini kemudian dapat mengalahkan yang burhani sehingga burhani berpindah ke Eropa yang dikembangkan oleh orang-orang seperti Ibnu Rusyd. Yang lupa untuk dibicarakan adalah Ibnu Arabi. Bahwa ketika menulis kitab al-Futuhat al-Makiyah, Ibnu Arabi telah melakukan satu sintesis yang sangat berani dan kreatif serta produktif dan menurut saya sangat inspiratif terhadap semua pertikaian nalar berfikir itu; burhani, bayani dan ‘irfani.
Sintesis berfikir Ibnu Arabi ini saya katakan sebagai berfikir lateral atau meta berfikir seperti berfikirnya Nabi. Sebab, kalau burhani, bayani, dan irfani ini diholistikan (diintegrasikan), maka akan melahirkan kepribadian yang penuh ketundukan (taslîm), yaitu dengan cara memparalelkan sama' (pendengaran) yang rasional, bashar (penglihatan) yang rasional-empirik, dan af'idah (hati nurani) yang penuh dengan kebijakan dan kebajikan berdasarkan tuntunan Tuhan.

 Wallâhu a'lam.

Bahrul Ulum, 18 Dzulhijjah 1430 H.