PERAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT
DALAM MEMANTAPKAN PENYELENGGARAAN SYARI’AH DI
KABUPATEN TASIKMALAYA
Oleh:
KH. Dr. Utawijaya Kusumah, MM[1]
ACUAN
DASAR
Kabupaten
Tasikmalaya mempunya Visi: "Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang
Religius/ Islami, Maju dan Sejahtera Tahun 2025". Penjabaran dari Visi
tertuang dalam Misi Kabupaten Tasikmalaya yaitu: (1) Mewujudkan masyarakat yang
beriman, bertaqwa, berkualitas dan mandiri; (2) Mewujudkan perekonomian yang
tangguh berbasis keunggulan agribisnis; (3) Mewujudkan tata kepemerintahan yang
baik (good governance); (4) Mewujudkan Infrastruktur Wilayah yang Lebih
Merata dengan Memperhatikan Aspek Lingkungan yang Asri dan Lestari.
Menurut hemat penulis, salah satu
wujud upaya pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Tasikmalaya adalah dengan cara
mendorong masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar perilaku kehidupannya sesuai
dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dengan cara seperti ini berarti Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya telah mencapai misinya mewujudkan masyarakat Kabupaten
Tasikmalaya yang beriman, bertaqwa, berkualitas dan mandiri.
Namun, fakta di lapangan
menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Tasikmalaya masih belum
mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam secara kaaffah di dalam
kehidupannya. Sebagai contoh masih banyak pemotongan hewan seperti ayam di
pasar-pasar yang belum sesuai syar’i, karena umumnya kematian ayam tidak
disebabkan karena dipotong lehernya, akan tetapi mati disebabkan karena
dimasukkan ke dalam air panas yang dituangkan di dalam drum. Kemudian masalah
penetapan arah kiblat shalat di hotel-hotel, mushola, masjid, restoran, pasar,
dan lainnya masih belum terukur secara syar’i melalui Badan Hisab Ru’yat
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan. Persoalan lainnya adalah ukuran
timbangan atau meteran pada Pom Bensin, Heuler (Penggilingan Padi), dan lainnya
yang kebanyakan belum ditera secara syar’i. Belum lagi adanya beberapa makanan,
minuman, obat-obatan yang dijual ditengah-tengah masyarakat masih meragukan
kehalalannya. Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan kehidupan lainnya yang
perlu dibaca menurut syari’at Islam.
Di sinilah sesungguhnya pentingnya
upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mendorong masyarakatnya
mengiplementasikan nilai-nilai ajaran Islam di dalam kehidupan. Dengan upaya
ini diharapkan Pemda Kabupaten Tasikmalaya dapat mencapai target visi misinya
newujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berkualitas dan mandiri.
Upaya yang harus dilakukan oleh
Pemerintah Daerah adalah mendorong peran partisipasi aktif secara kelembagaan
agar bersama-sama memotivasi, membina, mengawasi, meluruskan, dan mengarahkan
masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam sebagaimana
tertuang dalam syari’at Islam. Sebab, pelaksanaan nilai-nilai syari’ah Islam
secara pribadi dan individu sudah dijalankan dengan baik walaupun belum merata.
Bagi Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya, upaya mendorong tumbuhnya peran kelembagaan masyarakat tidaklah
sulit. Sebab selama ini sudah ada lembaga-lembaga yang berperan secara
fungsional membina nilai-nilai hidup kesyari’atan Islam, misalnya: Kementerian
Agama, MUI, BHRD, FKUB, BP4, dan kelembagaan lainnya. Persoalan kemudian adalah
bagaimana menggerakkan secara partisipatif peran kelembagaan tersebut?
Nah, Kementerian Agama sebagai
instansi vertikal memiliki kontribusi positif untuk membantu Pemerintah Daerah
mewujudkan cita-citanya menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan
nilai-nilai relligius Islam di dalam kehidupannya. Sebab, Kementerian Agama
telah memiliki Unit Kerja yang bernama Seksi Penyelenggara Syari’ah atau
Pembinaan Syari’ah. Melalui PMA Nomor 13 Tahun 2012 pasal 393 ayat (2),
Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya mempunyai Unit Kerja Seksi
Penyelenggara Syari’ah.
Berdasarkan pasal 395 ayat (1) PMA
Nomor 13 Tahun 2012, Seksi Penyelenggara Syari’ah mempunyai tugas melakukan
pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di
bidang pembinaan syari’ah. Dengan TUPOKSI inilah diharapkan Kementerian Agama
melalui Seksi Penyelenggara Syari’ah akan mampu mendorong terwujudnya
akselerasi pencapaian visi misi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kehadiran Seksi Penyelenggara
Syari’ah secara substantif diharapkan mampu mengkoordinasikan lembaga-lembaga
terkait mewujudkan pencapaian visi misi Pemerintah Daerag Kabupaten
Tasikmalaya, seperti: MUI, BHRD, BPOM, FKUB, BAZNAS, Perbankan Syari’ah, dan
lainnya. Melalui upaya ini diharapkan akan terwujud peran kelembagaan dari
masing-masing lembaga terkait. Peran yang diharapkan agar tercapai visi misi
Pemda Kabupaten Tasikmalaya adalah peran kelembagaan. Bentuknya adalah berwujud
pembentukan lembaga baru yang bertugas mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang
sudah ada. Melalui upaya ini nilai-nilai syari’ah Islam khususnya aspek Ibadah
Syari’ah (bukan Jinayah Hududiyah), dapat dilaksanakan dengan baik oleh
masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
SEJARAH
PERAN KELEMBAGAAN SYARI’AH DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Peran para
Bupati dalam pelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam
bisa dilihat dari sejarah berdirinya Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Tasikmalaya berdiri sejak tanggal 21
Agustus tahun 1111 atau tanggal 13 Bhadrapada tahun Saka 1033. Artinya,
Kabupaten Tasikmalaya hingga tahun 2013 ini sudah berusia 902 tahun. Sudah
sangat tua sekali.
Pemerintahan
Kabupaten Tasikmalaya mengalami tiga periodesasi pemerintahan, yaitu:
Pemerintahan Kebatharaan, Pemerintahan Kerajaan, dan Pemerintahan Modern.
Pemerintahan
Kebatharaan dipimpin oleh para Bathara, yaitu para pemimpin keturunan dewa
dengan kesaktian tertentu. Pemerintahan Kebatharaan Tasikmalaya berpusat di
Galunggung. Makna Galunggung adalah GALIH NU AGUNG, artinya Galih yaitu inti
atau pusat, dan Agung artinya kemuliaan, keunggulan, dan lainnya. Dengan
demikian, makna GALUNGGUNG adalah pusat atau inti kemuliaan, keagungan,
kedigdayaan, kejawaraan, kekuasaan, dan lainnya.
Pemerintahan
Kebatharaan Galunggung berlangsung selama 6 (enam) periode kebatharaan. Raja
Galunggung pertama adalah BATARA SEMPLAK
WAJA, BATARA KUNCUNG PUTIH, BATARA KAWINDU, BATARA WASTUHAYU, dan BATARI HYANG
(Ratu). Raja ini adalah sesepuh dari para raja Kerajaan Galuh. Oleh karena itu,
Raja Galuh dianggap syah apabila memperoleh restu dari Raja Galunggung saat
itu.
Pemerintahan
Kebatharaan kemudian mengalami perubahan menjadi Kerajaan. Raja pertama
Galungggung adalah seorang Ratu Galunggung bernama BATARI HYANG. Ia adalah
keturunan Bathara Galunggung yang terakhir. Ia memiliki kesaktian yang luar
biasa dengan senjata utama yang sangat ampuh berupa CEMETI. Kerajaan ini mulai
berdiri tanggal 21 Agustus tahun 1111 atau
tanggal 13 Bhadrapada tahun Saka 1033. Tanggal inilah yang dijadikan
kesepakatan resmi berdirinya Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya hingga
sekarang. Sejarah ini didasarkasn atas temuan Prasasti Geger Hanjuang yang ditemukan di bukit Geger Hanjuang, Desa Linggawangi,
Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya. Dari Sang Batari inilah mengemuka ajarannya
yang dikenal sebagai Sang Hyang Siksakanda ng Karesian. Ajarannya ini
masih dijadikan ajaran resmi pada zaman Prabu Siliwangi (1482-1521 M) yang
bertahta di Pakuan Pajajaran. Kerajaan Galunggung ini bertahan sampai 6 raja
berikutnya yang masih keturunan Batari Hyang.
Setelah masa Kebatharaan stagnan, muncul pemerintahan baru
dengan menggunakan nama TASIKMALAYA. Nama ini muncul pada masa pemerintahan
SUKAPURA. Sukapura dahulunya bernama Tawang atau Galunggung,
sering juga disebut Tawang-Galunggung. Tawang berarti
sawah atau tempat yang luas terbuka. Penyebutan Tasikmalaya menuncul setelah
Gunung Galunggung meletus sehingga wilayah Sukapura berubah menjadi Tasik
(danau, laut) dan Malaya dari
kata MA LAYAH yang bermakna NGALAYAH (bertebaran/berlimpah)
atau deretan pegunungan di pantai Malabar (India). Tasikmalaya mengandung arti
keusik ngalayah, bermakna banyak pasir di mana-mana.
Pemerintahan Sukapura merupakan system pemerintahan modern.
Pemerintahan Sukapura berkedudukan di Sukakerta dengan Ibukota Dayeuh Tengah
(sekarang termasuk dalam Kecamatan Salopa, Tasikmalaya), yang merupakan salah
satu daerah bawahan dari Kerajaan Pajajaran. Penguasa pertama adalah SRI
GADING ANTEG yang masa hidupnya sezaman dengan Prabu Siliwangi. Dalem
Sukakerta sebagai penerus tahta diperkirakan sezaman dengan Prabu Surawisesa
(1521-1535 M) Raja Pajajaran yang menggantikan Prabu Siliwangi.
Islam mulai masuk di Tasikmalaya pada masa Pemerintahan
Sukapura yang dipimpin oleh PRABU SURAWISESA. Saat itu pengaruh ajaran
Prabu Siliwangi Pajajaran mulai terdesak atau hilang oleh pengaruh gerakan
dakwah SUNAN GUNUNG DJATI atau SYEKH SYARIF HIDAYATULLAH atau FALATEHAN
atau FATAHILAH yang merupakan raja Islam pertama di Jawa Barat
Pasundan di Cirebon. Sejak tahun 1528
Sunan Gunung Djati menyebarkan agama Islam ke tanah Pasundan. Pemerintahan
Sukapura yang dulu dikuasai Kerajaan Pajajaran mulai masuk Islam dan melepaskan
diri dari Kerajaan Pajajaran dan bergabung dengan Cirebon. Kemudian Dalem
Sukakerta atau Dalem Sentawoan masuk Islam melalui Sunan Gunung Djati atas
prakarsa Syekh Haji atau Syekh Abdul Muhyi yang merupakan utusan Sunan Gunung
Djati. Para pemimpinnya bergelar Syekh, Penghulu, dan Qodi. Namun ketika Belanda
masuk ke Indonesia pada tahun 1602 M dengan kekuatan VOC (Vrenigde Ost
Indische Company), istilah-istilah tersebut dirubah menjadi Bupati.
Bupati Sukapura/Sukakerta pertama yang diangkat oleh Belanda
adalah WIRAWANGSA dengan gelar WIRADADAHA I, sebagai hadiah dari
Sultan Agung Mataram atas jasa-jasanya membasmi pemberontakan Dipati Ukur.
Ibukota negeri yang awalnya di Dayeuh Tengah, kemudian dipindah ke Leuwiloa
Sukaraja dan “negara” disebut “Sukapura”.
Pemerintahan Wirawangsa diganti oleh pemerintahan R.T.
SURIALAGA (1813-1814). Pada masa ini ibukota Kabupaten Sukapura dipindahkan
ke Tasikmalaya. Kemudian pada masa pemerintahan Wiradadaha VIII ibukota
dipindahkan ke Manonjaya (1832). Perpindahan ibukota ini dengan alasan untuk
memperkuat benteng-benteng pertahanan Belanda dalam menghadapi Diponegoro. Pada
tanggal 1 Oktober 1901 ibukota Sukapura dipindahkan kembali ke Tasikmalaya.
Latar belakang pemindahan ini cenderung berrdasarkan alasan ekonomis bagi
kepentingan Belanda. Pada waktu itu daerah Galunggung yang subur menjadi penghasil
kopi dan nila. Sebelum diekspor melalui Batavia terlebih dahulu dikumpulkan di
suatu tempat, biasanya di ibukota daerah. Letak Manonjaya kurang memenuhi untuk
dijadikan tempat pengumpulan hasil-hasil perkebunan yang ada di Galunggung.
Nama Kabupaten Sukapura pada tahun 1913 diganti namanya
menjadi Kabupaten Tasikmalaya dengan R.A.A Wiratanuningrat (1908-1937) sebagai
Bupatinya. Tanggal 21 Agustus 1111 Masehi dijadikan Hari Jadi Tasikmalaya
terutama oleh Bupati Tatang Farhanul Hakim lebih diperkuat berdasarkan Prasasti
Geger Hanjuang yang dibuat sebagai tanda upacara pentasbihan atau penobatan
Batari Hyang sebagai Penguasa di Galunggung.
Adapun sejarah Bupati Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
1. Raden Ngabehi Wirawangsa, bergelar Raden Tumenggung
Wiradadaha I dipanggil Dalem Pasir Beganjing, berkedudukan di
Leuwiloa, Sukaraja, (1641-1674).
2. Raden Djajamanggala, bergelar Raden Tumenggung
Wiradadaha II dipanggil Dalem Tamela, berkedudukan di Leuwiloa,
Sukaraja, (1674).
3. Raden Anggadipa I, bergelar Raden Tumenggung
Wiradadaha III dipanggil Dalem Sawidak, berkedudukan di Leuwiloa,
Sukaraja, (1674-1723).
4. Raden Subamanggala, bergelar Raden Tumenggung
Wiradadaha IV dipanggil Dalem Pamijahan, berkedudukan di Leuwiloa,
Sukaraja, (1723-1745).
5. Raden Secapati, bergelar Raden Tumenggung
Wiradadaha V dipanggil Dalem Srilangka, berkedudukan di Leuwiloa,
Sukaraja, (1745-1747).
6. Raden Jaya Anggadireja, bergelar Raden
Tumenggung Wiradadaha VI dipanggil Dalem Siwarak, (1747-1765),
berkedudukan di Leuwiloa, Sukaraja.
7. Raden Djayamanggala II, bergelar Raden
Tumenggung Wiradadaha VII dipanggil Dalem Pasirtando, (1765-1807),
berkedudukan di Empang, Sukaraja.
8. Raden Anggadipa II, bergelar Raden Tumenggung
Wiradadaha VIII dipanggil Dalem Sepuh, (1807-1837), berkedudukan di
Manonjaya.
9. Raden Tumenggung
Danudiningrat, (1837-1844), berkedudukan di Manonjaya.
10. Raden Tumenggung Wiratanubaya, dipanggil Dalem
Sumeren, (1844-1855), berkedudukan di Manonjaya.
11. Raden Tumenggung Wiraadegdana, dipanggil Dalem
Bogor, (1855-1875), berkedudukan di Manonjaya.
12. Raden Tumenggung Wirahadiningrat, dipanggil Dalem
Bintang, (1875-1901), berkedudukan di Manonjaya.
13. Raden Tumenggung Prawirahadingrat, (1901-1908),
berkedudukan di Tasikmalaya.
14. Raden Tumenggung Wiratanuningrat, (1908-1937),
berkedudukan di Tasikmalaya, di masa pemerintahan ini tepatnya 1 Januari 1913
Kabupaten Sukapura diganti nama menjadi Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati Wiratanuningrat mempunyai putra-putri 19 orang, yaitu:
(1). Nyi R. Roekiah; (2) Nyi R. Tarqijah; (3) Rd. Djaelani; (4) Nyi R.
Soehaemi; (5) Nyi R Siti Fatmah Koeraesin; (6) R. Achmad Moh. Harmaen; (7) R.
Moh. Ali; (8) R. Moh. Fatah Djoebaedi; (9) R. Moh. Hasan Rahmat; (10) R. Moh.
Husein Rahmat; (11) Nyi R. Djoebaedah; (12) Nyi R. Siti Rahmah; (13) Nyi R.
Koerniasih; (14). Rd. Abdul Kadir; (15) Nyi R. Siti Roekiah; (16) R. Abdoel
Moehjidin; (17) R. Abdoellah; (18) R. Sapei; dan (19) R. Abdoellah Solichin.
Setelah kepemimpinan Bupati Wiratanuningrat, Pemerintahan
Bupati Tasikmalaya dilanjutkan oleh para penerusnya, di antaranya:
1.
Raden Tubagus Abas Wilagasomantri (1948-1951).
2.
Raden Priatnakusumah (1951-1957)
3.
Raden Ipung Gandapraja (1957-1958)
4.
Raden Memed Supartadiredja (1958-1966)
5.
Kol. Inf. Husen Wangsaatmadja (Februari 1966 – 14 Februari 1974)
6.
Drs. H. Kartiwa Suryasaputra (14 Februari 1974 – 5 Maret 1976)
7.
Kol. Inf. A. Benyamin (5 Maret 1976 – 5 Maret 1981)
8.
Kol. Inf. H. Hudly Bambang Aruman (5 Maret 1981 – 8 Maret 1986)
9.
Kol. Inf. H. Adang Roosman, SH (8 Maret 1986 – 8 Maret 1991)
10. Kol. Inf. H. Adang Roosman, SH (8 Maret 1991 – 8 Maret 1996. (Kembali ditunjuk untuk
yang kedua kalinya).
11. Kol. Inf. H. SuIjana Wirata Hadisubrata (tahun 1996 – 2001). Berdiri Pemerintahan Kota
Tasikmalaya.
12. Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. (tahun 2001 – 2006).
Beliaulah Bupati Pertama yang dipilih oleh rakyat melalui PEMILU. Karena di masa beliau adalah Era Reformasi yang mana para Bupati yang terpilih tidak lagi ditunjuk oleh Gubernur dan tidak harus dari kalangan Militer, namun rakyat sipil pun dapat menduduki jabatan Bupati. Di bawah kepemimpinan Beliau Pemerintahan Kota Administratif Tasikmalaya resmi menjadi Kotamadya Tasikmalaya. Pembentukan Pemerintahan Kota ini untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Sebagai PJ Walikota Tasikmalaya adalah Drs. H. Wahyu Suradiharja.
Beliaulah Bupati Pertama yang dipilih oleh rakyat melalui PEMILU. Karena di masa beliau adalah Era Reformasi yang mana para Bupati yang terpilih tidak lagi ditunjuk oleh Gubernur dan tidak harus dari kalangan Militer, namun rakyat sipil pun dapat menduduki jabatan Bupati. Di bawah kepemimpinan Beliau Pemerintahan Kota Administratif Tasikmalaya resmi menjadi Kotamadya Tasikmalaya. Pembentukan Pemerintahan Kota ini untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Sebagai PJ Walikota Tasikmalaya adalah Drs. H. Wahyu Suradiharja.
13. Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. (dari tahun 2006 -2011). Kembali dipilih untuk yang kedua
kalinya. Di masa beliaulah Pemerintahan Kebupatian pindah ke daerah Singaparna,
dekat dengan Gunung Galunggung, kembali ke asalnya dahulu ketika zaman
kerajaan.
14. H. Uu Ruzhanul Ulum, terpilih menjadi Bupati Tasikmalaya pada masa sekarang
melalui PILKADA (Pemilihan kepala daerah) dan menjabat dari tanggal 8 Maret
2011-2016.
Bupati Wiratanuningrat merupakan Bupati
tersohor, disegani masyarakat. Beliau paling dekat dengan masyarakat. R.A.A Wiratanuningrat menjadi bupati selama 29 tahun yakni
dari tahun 1908-1937. Ia adalah putra Bupati Sukapura Raden Rangga
Wiratanoewangsa, Patih Manonjaya. Ia dilahirkan pada tanggal 19 Febuari 1878,
di Nanggrang, wilayah Taraju. Ibunya bernama R. Ajoe Ratna Puri. Putri sulung
dari Kg. Dalem Tumenggung Aria Prawira Adiningrat (Dalem Aria), bupati ke XIII
Sukapura, cucu Kg. Dalem Adipati Wiraadegdaha (Dalem Bogor), buyut Kg. Dalem
Tumenggung Danoeningrat bupati IX Sukapura. Istri beliau, bernama Rd. Ayoe
Radja Pamerat, dilahirkan pada tanggal 3 Januari 1893. Ibunya bernama R. Ayoe
Tedja Pamerat, putri R. Djajadiningrat, pensiunan Wedana Jampang Sukabumi; cucu
Kg. Dalem Adipati Martanagara, bupati Bandung; buyut Kg. Dalem Koesoemahjoeda,
wilayah Kabupaten Sumedang.
Nama Kg. Dalem Adipati Wiratanoeningrat ialah Aom Saleh.
Sepeninggal Kg. Ibu, pada usia 8 bulan, beliau diasuh oleh eyang sepupu, Kg.
Dalem Adipati Wirahadiningrat (Dalem Bintang) bupati ke XIII Sukapura, sewaktu
usianya 8 tahun pada saat ayahnya Kg. Dalem Aria menjadi wedana di Jampang
Wetan, disekolahkan disekolah Belanda di Sukabumi selama 2 tahun, kemudian
dipindahkan kesekolah Belanda di Bogor.
Bupati Wiratanuningrat adalah Bupati Tasikmalaya ke XIV dari Tahun
1908 – 1937. Setelah wafatnya Kg. Aria,
yang menjabat sebagai Bupati Sukapura pada tanggal 23 Agustus 1908, adalah
putra sulungnya yang bernama R.A. Wiratanoeningrat. Pada masa Bupati
Wiratanungirat mulai diadakan perubahan-perubahan mendasar, termasuk melakukan
pemekaran wilayah kekuasaannya, di antaranya adalah Bupati Sukapura, menjabat Sebagai Wedana
wilayah Ciheulang Sukabumi, Asisten Wedana Ujungberung.
Jasa Bupati Wiratanuningrat dalam pelembagaan masyarakat guna
melaksanakan syari’at Islam adalah dibentuknya perkumpulan yang bernama IDHARU
BIATIL MULUKI WAL UMARO, yang artinya tunduk pada pimpinan, patuh pada
pemerintah serta jajarannya. Anggota dari perkumpulan tersebut ada 1.350 kyai,
belum termasuk lagi yang bukan golongan kyai. Perkumpulan ini bertugas
menggerakkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan ajaran Islam. Namun
perkumpulan ini mengalami perlawanan, terutama dari para kyai pesantren.
Saat itu perkumpulan Idharu Biatil
Mulukil Wal Umaro membentuk perkumpulan sebagai anak organisasinya,
yaitu PERKOEMPOELAN GOEROE NGAJI atau disingkat PGN pada 1926. Bupati Tasikmalaya saat itu RAA
Wiratanuningrat menjadi sponsor utama kelahirannya. Saat itu masyarakat
Tasikmalaya beranggapan bahwa munculnya PGN lebih berorientasi mengakomodir
kepentingan Bupati saat itu. Namun
secara umum kegiatan PGN dicurahkan ke
dalam aktifitas-aktifitas non-politik. Dalam pemikiran keagaamaan, PGN dapat
dikatakan cenderung konservatif. Beberapa tokoh terkemukanya, seperti KH. M.
Sudjai dan KH. M. Fachroedin adalah birokrat agama (penghulu) yang mempunyai
hubungan dekat dengan para pejabat, termasuk Bupati Wiratanuningrat.
Gerakan perkumpulan PGN ini kemudian mendapat
perlawanan dari kalangan NU. Sebagaimana diketahui, beberapa kyai pesantren
mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) cabang Tasikmalaya pada 1928. Dengan munculnya NU di Tasikmalaya, maka
gerakan peran kelembagaan agama Islam dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran
Islam mengalami dinamika. NU menjadi penyeimbang gerakan keagamaan yang
diperankan oleh PGN saat itu. Para kyai NU yang berasal dari pesantren tidak
terlalu dekat dengan kekuasaan. Mereka lebih cenderung mengkritisi
kebijakan-kebijakan Bupati dalam bidang keagamaan Islam saat itu.
Ada beberapa isu kontroversial saat itu yang
menjadi polemik dalam masalah peran kelembagaan masyarakat dalam melaksanakan
nilai-nilai ajaran Islam dan syari’at Islam, terutama antara PGN dan NU, diantaranya
adalah isu tentang “ulil amri” pada paruh pertama 1930-an. Juru bicara terkemuka PGN saat itu, KH. H. FACHROEDDIN berpendapat bahwa pemerintah
kolonial dapat dipandang sebagai ulil amri dalam pengertian syar’i;
artinya ia adalah pemerintahan yang sah dan ummat Islam wajib mematuhi segala
kebijakannya, sekalipun ia fasiq dan jahil, berbuat maksiat dan munkar, dan
sekalipun ia kafir, selama tidak menyuruh berbuat haram. Pendapat ini ditentang
oleh kyai-kyai NU, terutama melalui juru bicara terkemukanya, SOETISNA
SENDJAJA, seorang guru dan pengurus Paguyuban Pasundan yang direkrut
menjadi Ketua Tanfidziyah NU. Menurut Soetisna Sendjaja, pemerintah
kolonial bolehlah dipandang sebagai ulil amri, tetapi bukan dalam
pengertian syar’i (agama), melainkan siyasi (politik). Ini artinya, pemerintah kolonial adalah syah,
tetapi statusnya tetaplah penguasa asing yang hanya berkuasa secara politik,
sementara dalam bidang-bidang di luar itu pemerintah sama sekali tidak
mempunyai otoritas untuk mengatur masyarakat, terutama dalam bidang keagamaan.
Isu lainnya adalah masalah
tentang Dewan Agama. Pendapat Soetisna
Sendjaja semakin keras ketika pada 1935 muncul kontroversi seputar keberadaan Dewan
Agama (raad agama) yang diketuai kepala penghulu (hoofd-penghulu)
Tasikmalaya. Saat itu, Soetisna Sendjaja mengkritik Dewan Agama yang kebetulan
didominasi oleh kyai-kyai PGN karena dipandang terlalu jauh mencampur urusan
keagamaan ummat sehari-hari. Soetisna Sendjaja berpendapat bahwa ada
banyak permasalahan agama yang cukup diselesaikan oleh masyarakat sendiri,
terutama oleh kyai-kyai lokal yang hidup sehari-hari dengan masyarakat.
Seperti soal pernikahan, cukuplah diselenggarakan menurut tata cara syari’at
Islam, tanpa harus melibatkan kantor dewan agama yang biasanya bertele-tele dan
pasti harus mengeluarkan biaya cukup tinggi. Pendapat ini segera saja menuai
kritik dari kyai-kyai yang
tergabumg dalam PGN, yaitu para penghulu dan
birokrat-birokrat agama. Menurut mereka, dewan agama adalah bagian dari ulil
amri yang harus dipatuhi oleh ummat, karena otoritas ia bukan hanya bersifat
politik (siyasi) tertapi juga syar’i. Ini artinya, orang yang
tidak mematuhi peraturan dewan agama dihukumi berdosa.
Selain itu, isu tentang
kewajiban membaca doa untuk Bupati setelah khotbah
Jum’at menjadi kontroversi sengit antara NU dan PGN. Kyai-kyai PGN menghimbau
para khatib agar membacakan doa bagi keberhasilan Bupati Tasikmalaya pada masa
itu, RAA Wiratanuningrat. Himbauan ini ditentang oleh kyai-kyai NU
karena dipandang tidak ada dasar hukumnya yang jelas.
Kontroversi lain muncul di
awal 1935 tentang penetapan awal 1 Ramadhan dan 1 Syawal (hari lebaran).
Kyai-kyai PGN mendasarkan diri pada metode rukyat, yaitu metode
penentuan tanggal dengan cara melihat langsung bulan; kyai-kyai NU mendasarkan
diri pada metode hisab, yaitu metode penentuan tanggal dengan
menggunakan teknik hitungan tertentu yang telah digariskan dalam kitab-kitab
kuning. Pihak penghulu sebagai otoritas resmi keagamaan menetapkan tanggal 1
Syawal 1353 H pada hari Kamis, sementara NU menetapkannya pada hari Jum’at.
Menanggapi hal ini, kyai-kyai PGN menuduh NU sebagai pihak yang hendak
mengacaukan ketertiban, karena memang masyarakat pada waktu itu dibuat resah
dengan perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal yang merupakan hari lebaran itu.
Pihak NU tidak menerima tuduhan ini dengan berargumentasi bahwa metode hisab
mempunyai dasar hukum yang kuat dalam kitab-kitab kuning, sekaligus mengatakan
bahwa perbedaan penentuan hari lebaran merupakan sesuatu yang wajar.
Kesimpulannya, sikap dan
pendapat kyai-kyai PGN yang dipandang selalu pro-pemerintah membuat kyai NU
menyebut mereka dengan nama Idhar, semacam konotasi tercela yang
merupakan penggalan pendek dari idharu bi’atil muluki wal ‘umara,
artinya memperlihatkan pengakuan dan ketundukan pada penguasa. Namun kontroversi tersebut tidak menimbulkan
tindakan kekerasan fisik. Sebab, kontroversi itu berkisar pada tataran
pemikiran yang dituangkan dalam tulisan-tulisan. Saat itu masing-masing
memiliki majalah. Pers Islam pada masa itu berkembang pesat, sesuatu yang tidak pernah terulang
pada masa-masa berikutnya. NU mempunyai majalah Al-Mawa’idz,
sementara PGN mempunyai majalah Al-Imtitsal. Selain Al-Mawa’idz dan Al-Imtitsal, ada Al-Moechtar dan Al-Mancoer. Bahkan, apa yang disebut
media atau pers umum pun, seperti Sipatahoenan milik Paguyuban Pasundan, Langlajang Domas, Kawan Kita, Ksatrya, dan Pera Expres,
pada kenyataannya seringkali memuat berita dan artikel yang membahas isu-isu
keislaman. Namun percetakan media tersebut dilakukan oleh
penganut Tarekat Qadariyah Naqsyabandiyah yaitu milik Haji Sobari. Disamping
itu dicetak pula oleh percetakan Pemandangan Drukkerij milik R.H.O. Djunaidi,
seorang pengusaha asal Manonjaya yang juga mempunyai hubungan dekat dengan
tokoh-tokoh gerakan Islam DI/TII.
Berdasarkan informasi sejarah
Tasikmalaya tersebut di atas, jelas bahwa ajaran Islam masuk ke Tasikmalaya
terjadi pada masa kepemimpinan Pemerintahan Prabu Surawisesa sebelumnya
munculnya istilah Bupati. Pada masa itulah nilai-nilai ajaran Islam
diimplementasikan di dalam kehidupan masyarakat dengan bimbingan dakwah dari
Sunan Gunung Djati dan Syekh Abdul Muhyi. Namun setelah pengaruh Belanda masuk ke Tasikmalaya,
nilai-nilai ajaran Islam mulai mengalami pasang surut. Namun pengamalan ajaran
Islam masih terus berlanjut kendatipun menghadapi tantangan dari berbagai
pihak. Keadaan ini terus berlangsung hingga periode Bupati-bupati Tasikmalaya.
Dan, peran Bupati T. Farhanul Hakim tidak bisa dianggap remeh. Sebab, pada masa
Pemerintahan Bupati T. Farhanul Hakim (tahun 2001-2011) mulai adanya upaya
mendorong peran partisipasi masyarakat secara kelembagaan. Pada masa ini muncul
wacana Perda Syari’at Islam dengan beberapa implementasinya di lapangan.
URGENSI PERAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN
NILAI-NILAI AJARAN ISLAM DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Berdasarkan uraian terdahulu, dapat disimpulkan bahwa peran
kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam ditengah
kehidupan sudah berjalan dengan baik sejak zaman kerajaan hingga saat ini.
Mulai dari perintisan pada masa Pemerintahan Kerajaan Prabu Surawisesa,
kemudian dilembagakan oleh Wiratanuningrat, dan diformalkan oleh Tatang
Farhanul Hakim hingga saat ini.
Penulis menilai, bahwa peran kelembagaan masyarakat dalam
melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam secara formal dimulai pada pasa Bupati
Tasikmalaya Wiratanuningrat, terutama sejak surutnya pengaruh pengaruh Syarikat Islam
(SI) di Tasikmalaya. Setelah pengaruh SI yang cenderung ke arah politik (siyasi)
mulai surut, maka mulailah peran kelembagaan Islam masyarakat muncul.
Gerakan peran kelembagaan masyarakat dimulai pada tahun 1920-an. Gerakan peran
kelembagaan ini lebih bersifat sosial keagamaan.
Sebagaimana dijelaskan di atas, saat
Pemerintahan Bupati Wiratanuningrat didirikan perkumpulan kyai bernama PERKOEMPOELAN GOEROE NGAJI atau
disingkat PGN pada 1926. Bupati Tasikmalaya saat itu RAA
Wiratanuningrat menjadi sponsor utama kelahirannya. Perkumpulan itu kemudian mendirikan Perkumpulan
Guru Ngaji (PGN) yang merupakan kumpulan
para kyai atau ustadz yang mendukung kebijakan Bupati saat itu.
PGN ini kemudian mendapat perlawanan dari Nahdlatul
Ulama (NU). Nahdlatul Ulama (NU)
cabang Tasikmalaya berdiri pada tahun 1928. Dengan
munculnya NU di Tasikmalaya, maka gerakan peran kelembagaan agama Islam dalam
pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam mengalami dinamika. NU menjadi penyeimbang
gerakan keagamaan yang diperankan oleh PGN. Para kyai NU yang berasal dari
pesantren tidak terlalu dekat dengan kekuasaan. Mereka lebih cenderung
mengkritisi kebijakan-kebijakan Bupati dalam bidang keagamaan Islam saat itu.
Dinamika pelembagaan masyarakat dalam
pelaksanaan syari’at Islam dalam kehidupan sebagaimana dicontohkan oleh PGN dan
NU walaupun sengit, tetapi tetap menjaga stabilitas keamanan dan tidak
menimbulkan anarkis. Inilah contoh yang harus diteladani oleh generasi kita
sekarang. Artinya, walaupun terjadi pertarungan pemikiran secara sengit, akan
tetapi para kyai dan masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan.
Atas dasar itu, pada masa mendatang perlu
menata ulang peran kelembagaan masyarakat dalam melaksanakan nilai-nilai ajaran
Islam. Penataan ulang ini bukan berarti mengulang kembali gerakan Islam menjadi
partai Islam; atau bukan gerakan memformalkan syari’at Islam melalui peraturan
perundang-undangan. Akan tetapi yang dibutuhkan adalah bagaimana menggerakkan
masyarakat secara kelembagaan agar nilai-nilai ajaran Islam dapat dilaksanakan
secara maksimal oleh masyarakat Islam dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh
warga masyarakat Islam dan non Islam. Pada tataran ini berarti saat ini perlu
menggerakkan kembali atau aktualisasi peran kelembagaan Islam
dalam menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan nilai-nilai ajaran Islam
secara baik dan benar. Artinya, peran MUI, BHRD, BAZNAS, FKUB, Ormas Islam,
Pesantren, dan lainnya, perlu dikoordinasikan secara utuh dalam perannya
masing-masing. Upayanya bisa melalui pembentukan semacam lembaga
pengkoordinasian semacam LPS (Lembaga Penyelenggaraan Syari’ah) dengan
menitikberatkan perannya pada aspek Fikih Ibadah, bukan pada Fikih Jinayah.
Artinya, pelaksanaan nilai-nilai ajaran Islam yang sudah dilaksanakan secara
pribadi dan individu tersebut tidak perlu dilembaga secara formal dalam bentuk
peraturan perundang-undangan.
Konsepnya
adalah bahwa peran kelembagaan masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai ajaran
Islam perlu memperhatikan lima prinsip dasar syari’ah (kulliyatul khams
syari’ah), yaitu: jaminan atas jiwa seseorang dari penindasan dan
kesewenang-wenangan (hifdz al-nafs), perlindungan terhadap
kebebasan berpendapat secara rasional (hifdz al-‘aql),
perlindungan atas harta benda sebagai hak milik (hifdz al-mâl),
jaminan atas kepercayaan dan agama yang diyakini (hifdz al-dîn),
dan jaminan atas kelangsungan hidup dan profesi (hifdz al-nasl wa al-‘rdl).
Implementasi
prinsip-prinsip dasar syari’ah sebagaimana tersebut di atas dalam pelaksanaan
nilai-nilai ajaran Islam di Tasikmalaya guna mencapai visi misi Kabupaten Tasikmalaya.
Sebagaimana diketahui bahwa Visi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya adalah:
"Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang Religius/ Islami, Maju dan
Sejahtera Tahun 2025". Penjabaran dari Visi tertuang dalam Misi Kabupaten
Tasikmalaya yaitu: (1) Mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa,
berkualitas dan mandiri; (2) Mewujudkan perekonomian yang tangguh berbasis
keunggulan agribisnis; (3) Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good
governance); (4) Mewujudkan Infrastruktur Wilayah yang Lebih Merata dengan
Memperhatikan Aspek Lingkungan yang Asri dan Lestari.
Atas dasar
itu, implementasinya mengarah pada peran kelembagaan masyarakat dalam
menjalankan nilai-nilai ajaran Islam, yaitu lebih bersifat muta’addi bil
bâ, artinya pelaksanaan syari’at Islam harus concern dengan
nilai-nilai Islam serta memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam,
seperti musyawarah (al-syurâ), kebebasan (al-hurriyyah),
keadilan (al-‘adalah), dan persamaan derajat (al-musawah).
Oleh karena itu, implementasi nilai-nilai ajaran Islam di dalam kehidupan masyarakat
akan harmonis dengan dasar Negara Indonesia Pancasila melalui sila-silanya,
yaitu: tauhid (Sila Pertama), toleransi (Sila
Kedua), ukhuwah (Sila Ketiga), musyawarah (Sila
Keempat), dan keadilan (Sila Kelima). Inilah cita-cita dan
harapan adanya mengaktualisasi peran kelembagaan masyarakat dalam melaksanakan
nilai-nilai ajaran Islam di Kabupaten Tasikmalaya.
Bentuknya adalah semacam lembaga
atau organisasi yang bertugas menggerakkan masyarakat agar melaksanakan nilai-nilai
ajaran Islam dalam semua aspek kehidupannya. Hal ini tentu saja akan mudah
apabila semua lembaga keagamaan masyarakat seperti MUI, BHRD, FKUB, BAZNAS, dan
ormas keagamaan Islam lainnya terlibat di dalamnya secara kelembagaan dalam
proses penggerakkan. Apalagi saat ini sudah ada dasar hukum yang jelas untuk
melegalkan lembaga tersebut, yaitu dengan dibentuknya Seksi Penyelenggara
Syari’ah oleh Kementerian Agama melalui melalui PMA Nomor 13 Tahun 2012
terutama Pasal 393 yang menegaskan
perlunya pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat Islam untuk menjalankan
nilai-nilai ajaran Islam.
Lembaga ini kelak dibangun atas
tiga fondasi yang kokoh, yaitu:
1. People centered development (bangunan yang berpusat pada
manusia)
2. Institution
centered development (bangunan yang berpusat pada lembaga)
3. Value
centered development (bangunan yang berpusat pada nilai)
Artinya, lembaga ini akan terdiri
dari SDM pengelolanya yang handal, dan aktifnya peran lembaga pendukungnya,
serta jelas nilai yang diperjuangkannya. Semoga. Amiin.
[1] Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat. Makalah disampaikan
pada Sosialisasi dan Pembinaan Arah Kiblat Tingkat Kabupaten Tasikmalaya di
Hotel Padjadjaran, hari Rabu tanggal 18 Desember 2013.