QUO VADIS POSISI UMAT ISLAM MENGHADAPI PEMILU 2014: GOLPUT ATAU
GOLKUNG ATAU GOLTIS?
By: Utawijaya Kusumah
Pemilu 2014 sudah semakin dekat, cuaca politik
pun terasa makin memanas meskipun saat ini masih musim hujan. Berbagai upaya
untuk meraih kemenangan mulai dilancarkan. Namun sayang kadang-kadang tak
sedikit yang berpolitik pragmatis. Tak terkecuali tokoh dan partai politik
Islam.
Salah satu wacana yang dulu selalu bergulir dalam menghadapi Pemilu
adalah GOLPUT. Kalangan MUI memfatwakan haram bagi yang bersikap GOLPUT.
Kemudian Muhammadiyah juga melarang GOLPUT. Beberapa waktu yang lalu juga ada
wacana agar Partai Islam mulai beralih menjadi Partai terbuka, berkoalisi
dengan Partai Nasionalis sekuler, dll. Semuanya bermuara pada satu tujuan yakni
Partai Islam harus menang, Kekuasaan harus ditangan umat Islam, Undang-Undang
harus berdasarkan Syariat Islam.
Berbagai dalil dikemukakan untuk mendukung alasan-alasan tersebut.
Namun benarkah alasan maupun dalil-dalil yang mereka pergunakan? Lemahnya kaum muslim dalam memahami Islam, serta kesadaran
politik mereka yang sangat rendah, menimbulkan dampak yang sangat memiriskan
hati siapa saja yang masih memiliki sedikit keimanan di dalam hatinya.
Kemerosotan berfikir kaum muslim terhadap Islam telah mencapai titik nadir yang
menjadikan dirinya terasing dari ajarannya sendiri. Di tengah-tengah
mereka mulai bermunculan pendapat, fatwa, serta aturan-aturan yang menyimpang
dari ‘aqidah dan syariat Islam. Ambil saja contoh misalnya,
bolehnya mengkonsumsi riba bila prosentasenya sedikit, pelacuran dan perjudian
yang dilokalisasi dengan dalih menjaga ketertiban, legalisasi judi, tidak
berlakunya hukum rajam dan jilid, dan sebagainya. sangat
disayangkan, tidak sedikit kaum muslim menganggap pendapat-pendapat itu sebagai
bagian dari pendapat Islam. Anehnya lagi, mereka giat menyerang dan
mencibirkan pendapat yang benar dan Islamiy. Akhirnya, mayoritas umat
tidak mampu lagi membedakan mana pendapat Islamiy, dan mana pendapat yang tidak
Islami.
Berhubungan dengan pemilu dan parlemen di dalam sistem demokratik, masih saja ada sebagian kaum muslim yang membolehkan model perjuangan penerapan
syariah Islam melalui parlemen dan pemilu. Mereka mengetengahkan
berbagai macam dalil –baik aqliyyah maupun syar’iyyah- untuk membenarkan
pendapatnya.
Ada beberapa alasan atau argumentasi yang dikemukakan oleh para
“celebriti politik dan Ormas” yang anti GOLPUT, di antaranya:
Pertama, mereka menyatakan bahwa,
jika kaum muslim tidak berhasil menguasai parlemen, atau jika parlemen dikuasai
oleh musuh-musuh Islam, akan membahayakan eksistensi Islam dan kaum
muslim. Sebab, parlemen merupakan lembaga yang akan memproduk
aturan-aturan yang akan diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Jika parlemen dikuasai oleh orang-orang kafir, tentu pranata yang diterapkan
akan merugikan umat Islam. Padahal, menghilangkan bahaya bagi kaum muslim
merupakan kewajiban. Mereka mengetengahkan kaedah fiqh yang sangat
masyhur, “Al-dlarar yuzaalu” [bahaya harus dihilangkan], dan “ al-Ashl
fi al-madlaari al-tahriim” [hukum asal dari bahaya adalah haram].
Alasan tersebut sesungguhnya kurang pas bahkan tidak benar. Sebab,
ada beberapa fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa parlemen yang ada di
negeri ini dikuasai oleh mayoritas muslim. Sayangnya, meskipun anggota
yang duduk di keanggotaan parlemen adalah mayoritas muslim, namun aturan-aturan
yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat tidak banyak mengalami perubahan.
Sistem pemerintahan, pendidikan, ekonomi, peradilan, maupun hubungan luar
negeri, dan sistem-sistem kemasyarakatan yang lain tetap saja mengacu kepada
hukum-hukum kufur. Pernyataan bahwa kalau kita tidak masuk
parlemen, maka parlemen akan dikuasai oleh orang kafir, ternyata tidak
terbukti. Sebab, justru yang duduk di parlemen adalah mayoritas
kaum muslim, bukan non muslim.
Sesungguhnya, keterlibatan kaum muslim dalam pesta demokrasi kufur ini merupakan bentuk jebakan politik (political trap) kaum kafir terhadap kaum muslim. Dengan kata lain, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen tanpa sadar justru menunjukkan bahwa mereka telah merelakan dirinya dikuasai oleh scenario kaum kafir. Sebab, mekanisme dan syarat-syarat pemilu telah mereka desain untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik-sekuleristik yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam. Untuk itu, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen dan pemilu secara tidak sadar justru telah memperkuat dan melanggengkan sistem kufur. Seandainya umat Islam tidak ikut pemilu, kemudian bergerak menegakkan kekuasaan Islam secara mandiri tanpa harus didikte kaum kafir, tentu tidak akan ada lagi yang bisa menghalangi. Fakta-fakta keterlibatan kaum kafir dalam proses pemilu dan parlemen, sudah sangatlah jelas. Hampir di setiap pemilu, mereka memberikan bantuan dana, pemantau, infrastruktur, dan panduan. Bahkan, dedengkot kaum Yahudi, Henry Kissinger harus bersusah payah datang untuk memastikan berjalan atau tidaknya pemilu di negeri ini.
Sesungguhnya, keterlibatan kaum muslim dalam pesta demokrasi kufur ini merupakan bentuk jebakan politik (political trap) kaum kafir terhadap kaum muslim. Dengan kata lain, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen tanpa sadar justru menunjukkan bahwa mereka telah merelakan dirinya dikuasai oleh scenario kaum kafir. Sebab, mekanisme dan syarat-syarat pemilu telah mereka desain untuk melanggengkan sistem pemerintahan demokratik-sekuleristik yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam. Untuk itu, keterlibatan kaum muslim dalam parlemen dan pemilu secara tidak sadar justru telah memperkuat dan melanggengkan sistem kufur. Seandainya umat Islam tidak ikut pemilu, kemudian bergerak menegakkan kekuasaan Islam secara mandiri tanpa harus didikte kaum kafir, tentu tidak akan ada lagi yang bisa menghalangi. Fakta-fakta keterlibatan kaum kafir dalam proses pemilu dan parlemen, sudah sangatlah jelas. Hampir di setiap pemilu, mereka memberikan bantuan dana, pemantau, infrastruktur, dan panduan. Bahkan, dedengkot kaum Yahudi, Henry Kissinger harus bersusah payah datang untuk memastikan berjalan atau tidaknya pemilu di negeri ini.
Pertanyaannya: apakah semua hal yang dilakukan kaum kafir ini
benar-benar untuk kepentingan umat Islam; atau justru untuk menghancurkan umat
Islam? Jawabnya, tentu tidak. Konsens mereka terhadap pesta
demokrasi di negeri ini, dalam bentuk bantuan dan sumbangan (dana dan pikiran),
bukan ditujukan untuk membantu kaum muslim menegakkan keadilan dan kesejahteraan.
Akan tetapi, ini adalah upaya politik mereka untuk melanggengkan dan
mengokohkan sistem sekuler dan ideologi kapitalisme.
Fakta juga menunjukkan, bahwa walaupun parlemen dikuasai oleh kaum
muslim, akan tetapi, aturan yang ada di negeri ini tetap tidak
Islamiy. Sebab, para anggota parlemen dipaksa untuk berfikir
dan menelorkan aturan sejalan dengan aturan-aturan sekuleristik yang
bertentangan dengan syariah. Bahaya parlemen tidak muncul dari apakah
parlemen dikuasai oleh orang kafir atau tidak, akan tetapi, muncul dari sistem
parlemen itu sendiri. Sistem parlemen yang diterapkan di negeri ini
merupakan produk dari sistem demokrasi kufur ala barat. Siapapun yang
berkecimpung di dalam parlemen, mereka dipaksa untuk tunduk dengan sistem
parlemen tersebut. Dengan kata lain, siapapun yang duduk di
keanggotaan parlemen harus tunduk dengan aturan-aturan yang ada di
dalamnya. Atas dasar itu, walaupun mayoritas anggota parlemen adalah kaum
muslim, namun selama sistem aturan yang ada di parlemen tidak berubah, maka
hasilnya tetap akan sama. Parlemen yang ada di negeri ini,
diatur dengan sistem aturan yang sangat bertentangan dengan syari’at
Islam. Lembaga parlemen juga telah terbukti banyak mengeluarkan dan
menetapkan aturan-aturan yang bertentangan dengan syari’at Islam. Ini
membuktikan bahwa berkecimpung di dalamnya termasuk perbuatan yang diharamkan
Allah swt.
Fakta ini juga menunjukkan, bahwa justru sistem parlemenlah yang
sebenarnya menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Islam. Sebab, dari
parlemen inilah lahir pranata-pranata dan kebijakan-kebijakan yang sangat
membahayakan eksistensi aqidah umat. Oleh karena itu, untuk menghilangkan
bahaya ini, parlemen harus dihapuskan, bukan malah umat Islam disuruh untuk
berkecimpung dan mendukung perjuangan parlementer dengan alasan menghilangkan
bahaya. Sebab, bahaya paling besar justru muncul dari sistem parlemen itu
sendiri, bukan dari umat yang tidak ikut parlemen dan pemilu.
Atas dasar itu, kaedah “bahaya harus dihilangkan” dan “hukum asal dari bahaya adalah haram”, justru berlaku bagi mereka yang berkecimpung di parlemen, bukan pihak yang ada di luar parlemen. Sebab, bahaya itu muncul dari parlemen, bukan dari rakyat yang tidak mendukung perjuangan masuk parlemen. Sumber bahaya adalah sistem parlemen itu sendiri, bukan dari rakyat. Untuk itu, parlemenlah yang harus dihilangkan, bukan malah menyuruh rakyat untuk mendukung perjuangan via parlemen.
Atas dasar itu, kaedah “bahaya harus dihilangkan” dan “hukum asal dari bahaya adalah haram”, justru berlaku bagi mereka yang berkecimpung di parlemen, bukan pihak yang ada di luar parlemen. Sebab, bahaya itu muncul dari parlemen, bukan dari rakyat yang tidak mendukung perjuangan masuk parlemen. Sumber bahaya adalah sistem parlemen itu sendiri, bukan dari rakyat. Untuk itu, parlemenlah yang harus dihilangkan, bukan malah menyuruh rakyat untuk mendukung perjuangan via parlemen.
Akan tetapi mereka mengajukan argumentasi lain. Mereka
menyatakan, bahwa keterlibatan mereka di parlemen justru ditujukan untuk
mengubah pranata-pranata yang bertentangan dengan Islam dan merugikan kaum
muslim.
Pendapat ini harus ditolak. Pertama, bagaimana kita akan mampu mengubah pranata mereka yang rusak, sementara itu dengan kerelaan kita mau mengikuti mekanisme dan aturan main mereka? Bukankah, ini malah menunjukkan bahwa bukan kita yang mengubah, akan tetapi kitalah yang diubah? Dalam logika manapun, keterlibatan individu atau institusi dalam sebuah mekanisme aturan, akan menjadikan dirinya terjebak dan tunduk patuh dengan mekanisme itu. Mekanisme pemilu dan parlemen demokratik, didesain untuk melanggengkan sistem demokrasi-sekuler itu sendiri. Lantas, bagaimana bisa dikatakan bahwa kita akan mengubah mereka, sementara itu kita mengikuti mekanisme mereka? Ini semua malah menunjukkan, bahwa bukan kita yang mengubah mereka, akan tetapi merekalah yang berhasil mengubah kita. Kedua, ketika kita hendak mengubah pranata yang rusak, caranya harus syar’iyyah dan tidak boleh menghalalkan segala cara. Islam tidak memperkenankan umatnya menghalalkan segala cara dalam mewujudkan tujuan-tujuannya. “Al-ghayat laa tubarrir al-washiitah”[Tujuan tidak menghalalkan segala cara]. Seandainya anda diberi opsi, bahwa anda bisa menegakkan Islam, namun dengan syarat “menyetubuhi ibu anda sendiri”, apakah anda akan menyetubuhi ibu anda sendiri, demi untuk menerapkan syari’ah? Haramnya berkecimpung dalam sistem parlemen sudah sangat jelas dan tidak perlu takwil lagi. Sebab, syarat-syarat untuk bermain di parlemen adalah syarat-syarat yang tidak Islamiy. Misalnya, kaum muslim tidak boleh mengubah asas dan dasar negara berdasarkan asas dan dasar partai. Sekiranya partai Islam menang, mereka tetap tidak boleh mengubah asas dan dasar negara dengan prinsip Islam. Syarat-syarat semacam ini tentu bukanlah syarat yang Islamiy. Selain itu, adanya pemilihan presiden langsung merupakan bukti yang tak terbantahkan atas haramnya ikut dalam pemilu. Sebab, presiden bukanlah kepala negara dalam Islam. Kepala negara dalam Islam adalah khalifah yang memerintah kaum muslim dengan sistem khilafah, bukan dengan sistem presidensil. Walhasil, hukum memilih pemimpin dan membentuk sistem pemerintahan yang tidak Islamiy adalah haram. Untuk itu, berkecimpung dalam parlemen maupun pemilu jelas-jelas diharamkan di dalam Islam.
Pendapat ini harus ditolak. Pertama, bagaimana kita akan mampu mengubah pranata mereka yang rusak, sementara itu dengan kerelaan kita mau mengikuti mekanisme dan aturan main mereka? Bukankah, ini malah menunjukkan bahwa bukan kita yang mengubah, akan tetapi kitalah yang diubah? Dalam logika manapun, keterlibatan individu atau institusi dalam sebuah mekanisme aturan, akan menjadikan dirinya terjebak dan tunduk patuh dengan mekanisme itu. Mekanisme pemilu dan parlemen demokratik, didesain untuk melanggengkan sistem demokrasi-sekuler itu sendiri. Lantas, bagaimana bisa dikatakan bahwa kita akan mengubah mereka, sementara itu kita mengikuti mekanisme mereka? Ini semua malah menunjukkan, bahwa bukan kita yang mengubah mereka, akan tetapi merekalah yang berhasil mengubah kita. Kedua, ketika kita hendak mengubah pranata yang rusak, caranya harus syar’iyyah dan tidak boleh menghalalkan segala cara. Islam tidak memperkenankan umatnya menghalalkan segala cara dalam mewujudkan tujuan-tujuannya. “Al-ghayat laa tubarrir al-washiitah”[Tujuan tidak menghalalkan segala cara]. Seandainya anda diberi opsi, bahwa anda bisa menegakkan Islam, namun dengan syarat “menyetubuhi ibu anda sendiri”, apakah anda akan menyetubuhi ibu anda sendiri, demi untuk menerapkan syari’ah? Haramnya berkecimpung dalam sistem parlemen sudah sangat jelas dan tidak perlu takwil lagi. Sebab, syarat-syarat untuk bermain di parlemen adalah syarat-syarat yang tidak Islamiy. Misalnya, kaum muslim tidak boleh mengubah asas dan dasar negara berdasarkan asas dan dasar partai. Sekiranya partai Islam menang, mereka tetap tidak boleh mengubah asas dan dasar negara dengan prinsip Islam. Syarat-syarat semacam ini tentu bukanlah syarat yang Islamiy. Selain itu, adanya pemilihan presiden langsung merupakan bukti yang tak terbantahkan atas haramnya ikut dalam pemilu. Sebab, presiden bukanlah kepala negara dalam Islam. Kepala negara dalam Islam adalah khalifah yang memerintah kaum muslim dengan sistem khilafah, bukan dengan sistem presidensil. Walhasil, hukum memilih pemimpin dan membentuk sistem pemerintahan yang tidak Islamiy adalah haram. Untuk itu, berkecimpung dalam parlemen maupun pemilu jelas-jelas diharamkan di dalam Islam.
Keterangan di atas juga menunjukkan, bahwa menyeru kaum muslim untuk
masuk ke dalam mekanisme parlemen demokratik sama artinya telah membahayakan
masa depan umat Islam. Di sisi lain, anggapan bahwa jika kaum muslim
tidak masuk parlemen akan mendapatkan madlarat adalah anggapan premature yang
harus ditolak. Kenyataan justru menunjukkan sebaliknya. Parlemenlah
–dengan sistem seperti sekarang ini– yang menjadi sumber bahaya bagi umat,
bukan umat, maupun orang yang tidak berkecimpung dalam parlemen.
Bahkan, dalam hadits shahih disebutkan bahwa, seorang muslim wajib menjauhkan dirinya dari sistem yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. Rasulullah saw bersabda: “Akan ada pemimpin-pemimpin, yang kalian ketahui kema’rufannya (kebaikannya) dan kemungkarannya. Maka, siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”. [HR. Muslim].
Bahkan, dalam hadits shahih disebutkan bahwa, seorang muslim wajib menjauhkan dirinya dari sistem yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam. Rasulullah saw bersabda: “Akan ada pemimpin-pemimpin, yang kalian ketahui kema’rufannya (kebaikannya) dan kemungkarannya. Maka, siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka)”. [HR. Muslim].
Hadits ini menuturkan dengan sangat jelas agar kaum muslim menjauhi
dan berlepas diri dari pemimpin-pemimpin dan sistem aturan yang telah
menampakkan kekufuran yang nyata. Siapa saja yang membenci
penguasa-penguasa dan sistem aturan tersebut, dirinya akan terbebas dari
siksaan Allah swt. Sebaliknya, siapa saja yang meridloi dan mendiamkan
kedzaliman serta kekufuran yang dilakukan oleh penguasa maka, dirinya akan
mendapatkan siksaan di sisi Allah swt.
Orang yang berpendapat bahwa, bila tidak masuk parlemen akan muncul
bahaya yang sangat besar, sesungguhnya tanpa sadar telah terjebak dalam asumsi
bahwa parlemen merupakan satu-satunya jalan untuk menegakkan Islam. Tanpa
disadari mereka juga memberikan kesan bahwa perjuangan ekstra parlemen bukanlah
perjuangan Islam. Padahal, sejarah perubahan umat manusia tidak
terjadi melalui perjuangan parlemen. Revolusi Merah di Sovyet,
Revolusi Iran, Revolusi Industri, Revolusi Amerika, Perancis, Italia, dan
Jerman, terjadi dari luar parlemen.
Dalil lain untuk menolak asumsi pertama ini adalah perilaku
Rasulullah saw. Pada saat beliau saw berada di Mekah, beliau ditawari
kekuasaan, wanita, dan harta, namun dengan syarat, beliau mau melakukan
kompromi dengan kaum kafir Quraisy. Namun, Rasullah saw tetap teguh
dan menolak tawaran kaum musyrikin Quraisy. Rasulullah saw menolak
tawaran mereka disebabkan karena tawaran tersebut bersyarat. Sedangkan
syarat-syaratnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ‘aqidah Islam.
Walhasil, apapun syaratnya, selama bertentangan dengan kitabullah dan sunnah
Rasulullah saw, maka syarat tersebut harus ditolak.
Dari perilaku Rasulullah saw ini kita bisa menyimpulkan bahwa beliau saw rela menanggung resiko apapun demi menjaga kebersihan dan kesucian risalah Rabbnya. Beliau juga rela tetap berada dalam intimidasi dan ancaman untuk tetap berpegang teguh kepada petunjuk Rabbnya. Beliau tidak pernah menerima tawaran yang syaratnya bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Allah swt.
Meskipun hukum asal pemilu adalah mubah, akan tetapi selama syarat-syarat dan mekanisme yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka seorang muslim tidak diperkenankan menerima ataupun kompromi dengan syarat-syarat tersebut. Resiko apapun harus ditanggung dan diterima.
Dari perilaku Rasulullah saw ini kita bisa menyimpulkan bahwa beliau saw rela menanggung resiko apapun demi menjaga kebersihan dan kesucian risalah Rabbnya. Beliau juga rela tetap berada dalam intimidasi dan ancaman untuk tetap berpegang teguh kepada petunjuk Rabbnya. Beliau tidak pernah menerima tawaran yang syaratnya bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Allah swt.
Meskipun hukum asal pemilu adalah mubah, akan tetapi selama syarat-syarat dan mekanisme yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka seorang muslim tidak diperkenankan menerima ataupun kompromi dengan syarat-syarat tersebut. Resiko apapun harus ditanggung dan diterima.
Seorang muslim tidak boleh berfikir kebalikannya, yakni
mengedepankan pertimbangan resiko dan menomorduakan prinsip-prinsip ajaran
Islam. Lebih-lebih lagi rela melacurkan ide-ide Islam hanya untuk
kekuasaan yang belum tentu didapatkannya. Tentunya, sikap seorang
muslim sejati adalah konsisten dan komitmen dengan ‘aqidah dan syariat
Islam. Rasulullah saw, meskipun sudah mendapatkan tawaran kekuasaan
–dan jika beliau saw mengiyakan pasti beliau akan menjadi seorang penguasa—akan
tetapi beliau menolak tawaran tersebut, apapun resikonya. Beliau lebih
memilih untuk melawan intimidasi dan ancaman daripada menerima syarat-syarat
pembesar Qurasiy.
Riwayat ini merupakan bukti yang sangat jelas bagaimana seharusnya
seorang muslim menyikapi pemilu dan parlemen dengan syarat dan sistem seperti
sekarang ini.
Kedua, sebagian lagi berargumentasi
dengan kaedah ahwân al-syarrain wa akhdz akhaff al-dlararain (memilih
bahaya teringan diantara dua bahaya). Kaedah ini juga telah diakui dan
dipraktekkan ‘ulama-‘ulama Islam. Mereka menyatakan bahwa, masuk
parlemen adalah sebuah dlarar (haram), sedangkan membiarkan parlemen dikuasai
oleh orang kafir merupakan bahaya yang lebih besar. Walhasil, dengan
kaedah akhdz akhaff al-dlararain dan ahwan al-syarrain, mereka menyatakan bahwa
masuk parlemen justru ditujukan untuk menghilangkan bahaya yang lebih besar.
Penggunaan kaedah ahwaan al-syarrain dan akhdz akhaff
al-dlararain (memilih bahaya paling ringan di antara dua bahaya) sama
sekali tidak bisa diberlakukan dalam ini (masuk atau tidak masuk parlemen).
Sebab, kaedah ini hanya bisa diberlakukan pada hal-hal yang berhukum mubah,
atau hal-hal yang bahayanya sudah ditetapkan berat dan ringannya berdasarkan
nash-nash syara’. Sedangkan hal-hal yang jelas-jelas diharamkan
oleh Allah swt harus ditinggalkan dan dijauhi oleh setiap muslim.
Akan tetapi, jika ia tidak melakukan perbuatan haram itu berdampak pada dlarar
maka, dirinya baru boleh mengerjakan tindak haram tersebut.
Satu contoh, ada hadits dari Rasulullah saw yang menyatakan, bahwa
“mencela kaum muslim itu kefasikan, sedangkan membunuhnya adalah
kekufuran”. Hadits ini menunjukkan, bahwa mencela itu lebih ringan
dibandingkan membunuh, meskipun kedua-duanya sama-sama berhukum
haram. Namun, bukan berarti kaum muslim boleh mencela kaum muslim,
dengan alasan mencela lebih ringan daripada membunuh. Demikian pula
masuk parlemen dan ikut serta dalam pemilu. Seorang muslim tidak
diperbolehkan berkecimpung dalam parlemen maupun pemilu.
Contoh lain adalah, di dalam peperangan, kaum muslim diharamkan
menghancurkan senjatanya. Sebab, tindakan semacam ini bisa membahayakan
keselamatan kaum muslim dan memperkuat pasukukan musuh. Akan tetapi,
dalam kondisi terdesak, jika ditakutkan senjata itu akan dirampas oleh pihak
musuh, maka ia dibenarkan untuk menghancurkan atau membinasakan
senjatanya. Sebab, menghancurkan senjata lebih ringan bahayanya
dibandingkan bila dikuasai oleh musuh.
Jika anda perhatikan dengan seksama, dlarar selalu dihubungkan
dengan bahaya yang bersifat fisik. Dengan kata lain, dlarar yang dibahas
oleh para ‘ulama selalu dikaitkan dengan suatu keadaan dimana bila seseorang
tidak melakukan suatu perbuatan, maka dirinya akan mati, atau nyaris
mati. Bila dua kondisi ini belum tercapai dan masih ada pilihan yang
lain, maka dlarar belum terwujud.
Secara literal beberapa ‘ulama mendefinisikan dlarurat (darurat)
sebagai berikut; Al-Jurjani menyatakan: “Darurat itu berasal dari kata
al-dlarar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya.”(Al-Jurjani,
al-Ta’riifaat, hal.120).
Imam Ibnu Mandzur berkata: “Makna dari idlthiraar ialah, membutuhkan
sesuatu”. (Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab). Al-Laits
menyatakan : idlthâra bermakna, bahwa seseorang itu benar-benar
membutuhkan sesuatu.”
Dalam Kamus Muhith disebutkan bahwa, makna dari idlthirâar adalah al-ihtiyâj ila al-syâi (membutuhkan sesuatu).
Dalam Kamus Muhith disebutkan bahwa, makna dari idlthirâar adalah al-ihtiyâj ila al-syâi (membutuhkan sesuatu).
Secara syar’iy yang disebut dengan darurat adalah sebagai berikut:
Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah wa
al-Nadzaair, mendefinisikan darurat: ” ebuah keadaan dimana seseorang
berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan
maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati.” Sebagian ulama madzhab
Maliki menyatakan: “Darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan
keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.”(Syarah Kabîr Ma’a Hasyiyât
al-Dasuqiy, jilid II/85).
Menurut ‘ulama madzhab Hanafi, makna dlarurat yang berkaitan dengan
rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang
diharamkan dikhawatirkan ia bisa mati atau setidaknya ada anggota tubuhnya yang
akan menjadi cacat. Seorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah
satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang
diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan dlarurat. …Tetapi, kalau
ancamannya tidak terlalu berat, seperti hanya dipenjara setahun atau dihukum
dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti ia masih punya
pilihan. Dengan kata lain ia tidak sedang dalam keadaan dlarurat. (Dr.
‘Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiy, al-Idlthirâr Ila
al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramât. Lihat pula Kasyful
Asraar, jilid IV, hal.1517).
Memahami kondisi sekarang, berkecimpung di dalam parlemen merupakan
perbuatan haram dan tidak berkonsekuensi pada bahaya (dlarar).
Sedangkan tidak berkecimpung di dalam parlemen merupakan kewajiban dan sama
sekali tidak menyebabkan bahaya. Sebab, ukuran dlarar di
sini bukanlah sesuatu yang bersifat maknawi, akan tetapi sesuatu yang bersifat
hakiki. Dlarar diukur dengan kematian maupun penderitaan yang
sangat sadis. Padahal, kedua hal itu, baik masuk parlemen maupun tidak
masuk parlemen sama-sama tidak berkonsekuensi pada dlarar.
Sebab, faktanya tidak ada penyiksaan, pembunuhan bagi orang yang tidak
berkecimpung dalam kegiatan pemilu dan parlemen.
Dalam kondisi semacam ini kaedah ahwaan al-syarrain atau akhdz akhaff al-dlararain tidak bisa diberlakukan. Sebab, yang satu adalah perbuatan buruk, sedangkan yang lain adalah perbuatan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan ahwaan al-syarrain adalah memilih keburukan yang paling ringan diantara dua keburukan.
Dalam kondisi semacam ini kaedah ahwaan al-syarrain atau akhdz akhaff al-dlararain tidak bisa diberlakukan. Sebab, yang satu adalah perbuatan buruk, sedangkan yang lain adalah perbuatan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan ahwaan al-syarrain adalah memilih keburukan yang paling ringan diantara dua keburukan.
Pemahamannya adalah bahwa dlarar selalu diukur dengan
tercapainya taraf kematian, maupun kehancuran dan penderitaan yang sadis.
Dalam kitab Ahkaam al-Quran, Abu Bakar al-Jash-shash disebutkan, bahwa makna dlarurat adalah rasa takut seseorang kepada bahaya yang dapat melenyapkan nyawa, atau bisa mencelakai salah satu anggota tubuhnya, karena ia tidak mau makan atau meminum sesuatu yang diharamkan. (Abu Bakar al-Jash-shash, Ahkaam al-Quran jilid I, hal.159).
Dalam kitab Ahkaam al-Quran, Abu Bakar al-Jash-shash disebutkan, bahwa makna dlarurat adalah rasa takut seseorang kepada bahaya yang dapat melenyapkan nyawa, atau bisa mencelakai salah satu anggota tubuhnya, karena ia tidak mau makan atau meminum sesuatu yang diharamkan. (Abu Bakar al-Jash-shash, Ahkaam al-Quran jilid I, hal.159).
Berdasarkan keterangan para ‘ulama ini, apakah orang yang tidak
masuk maupun masuk parlemen sudah terkategori dalam kondisi dlarar?
Jawabnya, belum secara pasti. Sebab, masih ada pilihan perjuangan lain,
dan belum sampai menimbulkan konsekuensi kematian dan cacat fisik jika tidak
terlibat dalam parlemen. Oleh karena itu, kaedah ahwan al-syarrain,
maupun akhdz akhaff al-dlararain jelas-jelas tidak berlaku dalam
masalah ini.
Penerapan kaedah ahwan al-syarrain hanya berlaku pada
perbuatan-perbuatan yang bersifat mubah, ataupun perkara-perkara yang sudah
dijelaskan tingkat bahayanya. Menetapkan bahwa tidak mengikuti pemilu
lebih besar madlaratnya daripada tidak ikut dalam pemilu sama sekali tidak didasarkan
pada dalil-dalil syara’. Penetapan semacam itu, hanya didasarkan pada
hawa nafsu belaka.
Tidak ada satupun nash syara’ yang menjelaskan tingkat bahaya
diantara dua perbuatan tersebut. Padahal ketika manusia
manusia menganggap suatu itu mashlahat bisa jadi itu sebuah madlarat
(bahaya). Sebaliknya, sesuatu yang ia anggap baik (mashlahat) sebenarnya
adalah madlarat. Allah swt berfirman;
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyiukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”(al-Baqarah:216).
Meskipun, penggalan sebelumnya berbicara mengenai perang, namun ayat ini tidak dikhususkan untuk perang saja. Sebab, kata “syai`” (sesuatu) di sini berbentuk umum, mencakup segala sesuatu. Selain itu, huruf “wawu” pada ayat tersebut adalah wawu isti`naaf, yang berfungsi memulai kalimat baru dengan makna yang baru.
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyiukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”(al-Baqarah:216).
Meskipun, penggalan sebelumnya berbicara mengenai perang, namun ayat ini tidak dikhususkan untuk perang saja. Sebab, kata “syai`” (sesuatu) di sini berbentuk umum, mencakup segala sesuatu. Selain itu, huruf “wawu” pada ayat tersebut adalah wawu isti`naaf, yang berfungsi memulai kalimat baru dengan makna yang baru.
Di sisi yang lain, untuk kondisi saat ini kaum muslim masih memiliki
banyak pilihan. Bahkan, diantara pilihan-pilihan itu ada pilihan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Saat ini, kaum
muslim di negeri ini belum berada dalam kondisi dlarar (madlarat). Sebab,
tatkala tidak berkecimpung dalam parlemen maupun tidak turut serta dalam pemilu,
mereka tidak mati maupun cacat tubuhnya. Mereka masih memiliki banyak
pilihan dalam perjuangan. Lalu, apa pantas kita beralasan dengan hukum
dlarar, padahal kondisi madlarat ini belum terwujud sama sekali?
Atas dasar itu, penggunaan kaedah ahwanusy syaraain
dalam masalah ini (pemilu) sama sekali tidak tepat, bahkan terkesan asal-asalan
berdalil dan hanya untuk membenarkan keinginan-keinginan sesaat mereka.
Ketiga, orang yang membolehkan
perjuangan lewat parlemen menyatakan, bahwa masalah ini merupakan masalah
ijtihadiyyah yang kaum muslim boleh berbeda pendapat.
Bantahannya adalah bahwa ketidakbolehan kaum muslim berkecimpung di
dalam parlemen, tidak boleh dipahami sebagai masalah ijtihadiyah. Sebab,
dalil-dalil yang mengharamkan memasuki dan berkecimpung di dalam parlemen
(dengan aturan seperti saat ini) dilalahnya adalah pasti.
Ijtihad sendiri hanya berlaku pada dalil-dalil yang masih bersifat
dzanniyah. Sedangkan pada dalil-dalil yang bersifat qath’iy tidak
ada ijtihad di dalamnya. Adapun dalil-dalil yang mengharamkan kaum
muslim berkecimpung dalam pemilu dan parlemen adalah sebagai berikut.
1.
Larangan
duduk di majelis yang memperolok-olok dan mendustakan ayat-ayat Allah
swt.
Al-Quran telah menyatakan dengan sangat jelas.
“Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu.”(al-An’am :68).
“Jika kamu melihat orang-orang yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu.”(al-An’am :68).
Ayat ini diperkuat juga dengan firman Allah swt dalam surat
al-Nisaa’ :140,
”Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,”Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”(al-Nisâ’:140).
”Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,”Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”(al-Nisâ’:140).
Ayat-ayat ini dilalahnya qath’iy. Dari sisi hukum dapat disimpulkan
bahwa, orang yang duduk di suatu forum yang mengolok-olok ayat-ayat Allah, dan
mengingkari ayat-ayat Allah, maka mereka telah terjatuh perbuatan haram.
Haramnya duduk bersama orang-orang yang mengolok-olok, dan mengingkari
ayat-ayat Allah, diqarinahkan (diindikasikan) dengan firmanNya, “sebab, [jika
kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”{al-Nisâ’:140]. Tidak
ada keraguan sedikitpun, setiap orang yang terlibat dengan forum-forum seperti
itu, maka ia telah terjatuh kepada tindak keharaman.
Ayat di atas adalah larangan yang sangat jelas, agar kaum muslim
tidak duduk bersama dengan orang-orang yang mengolok-olok dan mengingkari
ayat-ayat Allah. Bahkan, jika kita duduk dengan mereka, maka kita
menjadi bagian dari mereka.
Fakta menunjukkan dengan jelas, bahwa sistem aturan parlemen yang
ada di negeri ini telah memperolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah.
Tidak hanya itu saja, lembaga ini secara sistemik telah menelorkan aturan kufur
yang bertentangan dengan Islam. Hukum perbankan yang ribawi, sistem
peradilan yang disangga oleh hukum positif barat, sistem pemerintahan
demokratik, sistem interaksi social hedonistic-permisive, dan hukum-hukum kufur
lainnya adalah produk dari majelis ini. Persoalannya bukan
bagaimana menempatkan kaum muslim sebanyak-banyaknya di parlemen, akan tetapi
bagaimana merubah sistem aturan parlemen. Sebab, selama sistem aturan
parlemen tidak berubah, maka kaum muslim tidak akan bisa berbuat
apapun. Kasus FIS di Aljazair harusnya dijadikan pelajaran berharga
bagi kaum muslim.
Padahal, aturan main pemilu dan parlemen telah melarang partai Islam
untuk mengubah asas dan dasar negara berdasarkan al-Quran dan sunnah.
Ini semua menunjukkan bahwa melibatkan diri di dalam parlemen dan pemilu merupakan bentuk pengakuan –sadar atau tidak sadar—terhadap sistem kufur itu sendiri. Selain itu, sistem aturan parlemen dan pemilu akan menyeret siapa saja yang terlibat di dalamnya dalam tindak haram dan dimurkai Allah swt.
Walhasil, sistem aturan yang ada di parlemen dan pemilu merupakan penghalang terbesar bagi kaum muslim untuk berkecimpung di dalamnya. Sistem aturan tersebut akan memaksa siapa saja yang ada di dalamnya untuk tunduk pada aturan-aturan kufur. Bahkah, siapa saja yang turut serta dan terlibat di dalamnya adalah bukti pengakuan dirinya terhadap aturan-aturan kufur tersebut –sadar maupun tidak sadar.
Ini semua menunjukkan bahwa melibatkan diri di dalam parlemen dan pemilu merupakan bentuk pengakuan –sadar atau tidak sadar—terhadap sistem kufur itu sendiri. Selain itu, sistem aturan parlemen dan pemilu akan menyeret siapa saja yang terlibat di dalamnya dalam tindak haram dan dimurkai Allah swt.
Walhasil, sistem aturan yang ada di parlemen dan pemilu merupakan penghalang terbesar bagi kaum muslim untuk berkecimpung di dalamnya. Sistem aturan tersebut akan memaksa siapa saja yang ada di dalamnya untuk tunduk pada aturan-aturan kufur. Bahkah, siapa saja yang turut serta dan terlibat di dalamnya adalah bukti pengakuan dirinya terhadap aturan-aturan kufur tersebut –sadar maupun tidak sadar.
2.
Ada
larangan untuk berhukum dengan aturan yang tidak lahir dari ‘aqidah Islam.
Pada dasarnya, sistem aturan yang mengatur pemilu dan parlemen sama
sekali tidak lahir dari ‘aqidah Islam. Seluruh aturannya muncul dari
paham sekulerisme dan demokrasi yang sangat bertentangan dengan Islam.
Al-Quran telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa pihak yang berhak menetapkan aturan hanyalah Allah swt. Allah swt berfirman, artinya:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah swt. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.”[al-An’âm:57]; “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.”[al-Nisâ’:60].
Al-Quran telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa pihak yang berhak menetapkan aturan hanyalah Allah swt. Allah swt berfirman, artinya:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah swt. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.”[al-An’âm:57]; “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.”[al-Nisâ’:60].
Imam Ibnu al-‘Arabiy menjelaskan, ayat ini turun berkenaan dengan
perselisihan antara orang Yahudi dengan orang Munafiq. Kemudian orang Yahudi
dan Munafiq itu menyampaikan masalah mereka kepada Rasulullah saw.
Perkara itu diputuskan oleh Rasulullah saw. Akan tetapi, orang munafiq
itu tidak rela, Selanjutnya, mereka mengajukan perkara mereka kepada Abu Bakar,
namun orang munafiq itu juga tidak rela. Lalu, mereka mengajukan perkara
mereka kepada ‘Umar. Umar masuk ke dalam rumah dan mengambil pedangnya.
Orang munafiq itu dipenggal kepalanya hingga mati. Keluarga orang munafiq
itu melaporkan perkara itu kepada Rasulullah saw. ‘Umar berkata, “Wahai
Rasulullah, ia telah menolak keputusanmu. Rasulullah menjawab, “Engkau
adalah al-Faruuq” Lalu, turunlah firman Allah swt, surat al-Nisaa’:65
Thaghut di sini bermakna, semua aturan atau hukum selain hukum Allah swt. Imam Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, thaghut adalah semua hal selain Allah yang disembah manusia. Semisal, berhala, pendeta, ahli sihir, atau semua hal yang menyebabkan syirik.”
Thaghut di sini bermakna, semua aturan atau hukum selain hukum Allah swt. Imam Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, thaghut adalah semua hal selain Allah yang disembah manusia. Semisal, berhala, pendeta, ahli sihir, atau semua hal yang menyebabkan syirik.”
Pada tempat lain, al-Quran juga menyatakan hal ini dengan sangat
jelas dan tegas. Alah swt berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati
mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya”.[al-Nisaa’:65].
Tatkala menafsirkan ayat ini, Imam al-Sa’diy, menyatakan,”Allah swt
telah bersumpah atas nama dirinya, sesungguhnya mereka tidak beriman sampai
mereka menjadikan Rasulullah saw sebagai hakim yang akan memutuskan
perkara-perkara yang mereka perselisihkan…Akan tetapi, mereka tidak cukup hanya
bertahkim kepada Rasul saja, akan tetapi, mereka harus menghilangkan keraguan,
perasaan sempit, dan kesamaran di dalam hati mereka tatkala bertahkim kepada
Rasulullah saw…Barangsiapa menolak untuk berhukum kepada Rasulullah saw dan
tidak mau terikat dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, maka ia
telah kafir.
Al-Quran juga menyatakan di dalam ayat lain;
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”[al-Maidah:48].
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”[al-Maidah:48].
Pesan-pesan di atas juga diperkuat dengan sabda Rasulullah saw yang
termaktub dalam hadits-hadits shahih. Diantaranya, Rasulullah saw pernah
bersabda, artinya, “Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan, dan perbuatan itu
tidak diperintahkan kami, maka perbuatan itu tertolak.”[HR. Bukhari & Muslim].
Nash-nash di atas merupakan argumentasi kokoh atas wajibnya seorang mukmin untuk selalu terikat dengan hukum Allah swt. Sekaligus menunjukkan bahwa seorang mukmin berkewajiban untuk hanya berhukum kepada aturan-aturan Allah swt. Siapa saja yang mengingkari aturan Allah swt, mendustakannya, serta menggantinya dengan aturan-aturan lain, kelak akan dimasukkan ke neraka Allah swt. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat tegas: “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lobang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.[al-A’raf:40].
Nash-nash di atas merupakan argumentasi kokoh atas wajibnya seorang mukmin untuk selalu terikat dengan hukum Allah swt. Sekaligus menunjukkan bahwa seorang mukmin berkewajiban untuk hanya berhukum kepada aturan-aturan Allah swt. Siapa saja yang mengingkari aturan Allah swt, mendustakannya, serta menggantinya dengan aturan-aturan lain, kelak akan dimasukkan ke neraka Allah swt. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat tegas: “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lobang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.[al-A’raf:40].
Bila al-Quran telah menyampaikan pesan di atas dengan sangat jelas
dan tegas, tentu tidak ada dalih lagi bagi kaum mukmin untuk menolak
ketetapan-ketetapan di atas.
Atas dasar itu, berkecimpung dalam parlemen dan ikut serta dalam
pemilu jelas-jelas bertentangan dengan ayat-ayat di atas.
3.
Fakta-fakta
pemilu dan parlemen yang berlangsung saat ini adalah factor yang
menghalangi kaum muslim untuk terlibat di dalamnya.
Sebab, fakta-fakta parlemen di Indonesia dan pemilu sekarang
jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam. Ada beberapa fakta
yang bathil tersebut secara global. Fakta-fakta tersebut antara lain
sebagai berikut:
Pertama, selain memilih anggota
parlemen, pemilu juga ditujukan untuk memilih presiden secara
langsung. Presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan
demokratik. Kenyataan ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa
keterlibatan kaum muslim dalam pemilihan presiden langsung merupakan tindakan
haram. Sebab, kepala negara yang harusnya dipilih kaum muslim
adalah seorang khalifah yang akan memberlakukan hukum-hukum Islam.
Bahkan, hanya khalifahlah kepala negara yang absah memberlakukan
hukum-hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan presiden
yang akan dipilih nanti pada 2004 –maupun yang telah dipilih– oleh kaum muslim
tidak akan mungkin menerapkan hukum Islam. Pasalnya, UU tentang Pemilu
melarang parpol mengubah asas negara. Konstitusi negara, dan
undang-undang negara yang ada juga memustahilkan seorang presiden bisa
menerapkan syariah Islam. Walhasil, siapa saja yang menjadi presiden,
selama asas negara, konstitusi negara dan perundang-undangan negara tidak
diubah berdasarkan ‘aqidah Islam, maka nonsense akan terwujud penerapan syariat
Islam.
Rasulullah saw dalam hadits shahih disebutkan bahwa pemimpin dalam
Islam adalah khalifah. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya, berkata
Imam Muslim : Muhammad bin Basyar telah bercerita kepada kami bahwa Muhammad
bin Ja’far telah bercerita kepada kami bahwa Syu’bah telah bercerita kepada
kami dari Faratul Qazaz dari Abi Hazm berkata : Aku telah mengikuti
majelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan suatu saat aku pernah mendengarnya
menyampaikan sebuah hadits dari Nabi saw telah bersabda : Dulu Bani Israil
selalu diurusi oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, segera
digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada lagi Nabi
sesudahku, (tetapi) nanti akan muncul banyak khalifah. Para shahabat bertanya,
apakah yang engkau perintahkan kepada kami ?. Beliau menjawab : Penuhilah
bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja”.
Imam Muslim telah meriwayatkan dalam kitab sahihnya; Wahab bin
Baqiyah Al-Washithi telah menyampaikan kepadaku, bahwa Khalid bin Abdullah
al-Jariry telah bercerita kepada kami dari Abi Nadhrah dari Abi Sa’id
al-Khudhry berkata bahwa Rasulullah saw bersabda : Apabila telah dibai’at dua
orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya”.
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya : Zahir bin Harb dan
Ishaq bin Ibrahim telah bercerita kepada kami, Ishaq berkata telah memberi khabar
kepada kami dan Zahir berkata telah bercerita kepada kami Jarir dari A’masy
dari Zaid bin Wahab dari Abdurrahman bin Abdu Rabil Ka’bah berkata : Aku masuk
dalam masjid, dan ketika Abdullah bin Amru bin ‘Ash duduk di naungan Ka’bah dan
manusia mengelilinginya, aku menghampirinya lalu aku duduk di hadapannya,
kemudian dia berkata : Kami pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan,
kemudian kami singgah di suatu tempat persinggahan,……ketika seseorang menyeru
untuk shalat berjamaah, kami kemudian berkumpul di sekeliling Rasulullah saw.
Lalu Rasul bersabda : Sesungguhnya tiada seorang Nabi sebelumku kecuali mereka
memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan umatnya kepada kebaikan, dan
mengingatkan dari keburukan dari apa diketahuinya bagi mereka. Sampai kemudian
Nabi bersabda : Siapa saja yang telah membai’at seorang Imam lalu memberikan
uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya. Jika datang
orang lain hendak mengambil alih kekuasaannya, maka penggallah leher orang
itu.”
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya: Utsman bin Abi Syaibah telah bercerita kepada kami bahwa Yunus bin Abi Ya’fur telah bercerita kepada kami dari bapaknya dari Arfajah berkata : Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian –sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (khalifah)– kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya: Utsman bin Abi Syaibah telah bercerita kepada kami bahwa Yunus bin Abi Ya’fur telah bercerita kepada kami dari bapaknya dari Arfajah berkata : Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian –sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (khalifah)– kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”
Sejarah mutawatir juga menunjukkan bahwa, para shahabat, tabi’in,
dan tabi’ut tabi’iin telah bersepakat mengangkat seorang khalifah sebagai
pemimpin atas seluruh kaum muslim.
Para ‘ulama masyhur dari kalangan kaum muslim bersepakat bahwa
khalifah adalah pemimpin atas kaum muslim. Imam Baidlawiy mendefinisikan
khilafah dengan, “Pribadi yang menggantikan Rasulullah saw dalam menegakkan
syari’at Islam, menjaga agama, dimana ia wajib ditaati oleh seluruh kaum
muslimin (ummat).”
Imam Kamal bin Himaam mendefinisikan khilafah dengan, “Orang yang
berhak mengatur urusan seluruh kaum muslimin.” Al-Qalqasyandiy mendefinisikan
khilafah dengan, “Kekuasaan umum atas seluruh umat”
Imam ‘Adldi al-Diin al-Aijiiy mendefinisikan khilafah dengan, “Kepemimpinan umum pada perkara dunia, dan akherat yang dimiliki oleh seseorang.” Kemudian ia menyatakan dalam kitab yang sama, bahwa khalifah lebih utama disebut sebagai,”Khilafah al-Rasuul dalam menegakkan dan menjaga agama yang ia wajib ditaati oleh seluruh kaum muslimin.”
Imam ‘Adldi al-Diin al-Aijiiy mendefinisikan khilafah dengan, “Kepemimpinan umum pada perkara dunia, dan akherat yang dimiliki oleh seseorang.” Kemudian ia menyatakan dalam kitab yang sama, bahwa khalifah lebih utama disebut sebagai,”Khilafah al-Rasuul dalam menegakkan dan menjaga agama yang ia wajib ditaati oleh seluruh kaum muslimin.”
Sebagian ‘ulama Syafi’iyyah mendefinisikan khilafah dengan, “Imam
A’dzam (Pemimpin Agung) yang mengganti posisi Rasul dalam menjaga agama, dan
mengatur kehidupan dunia.” Imam al-Mawardiy mendefinisikannya dengan, “Imamah
yang diposisikan untuk Khilafah Nubuwwah dalam hal menjaga agama dan urusan
dunia.” Ibnu Khaldun mendefinisikan khilafah dengan, “Wakil dari Allah dalam
menjaga agama dan urusan dunia.”
Selain itu, keikutsertaan kaum muslim dalam pemilihan presiden
langsung merupakan bentuk penerimaan terhadap sistem pemerintahan
republik-presidensil yang sangat bertentangan dengan sistem pemerintahan
Islam. Pasalnya, sistem pemerintahan Islam adalah khilafah
Islamiyyah; bukan republik presidensil.
Adapun pertentangan antara sistem pemerintahan Islam dengan sistem republik dapat diringkas sebagai berikut.
Adapun pertentangan antara sistem pemerintahan Islam dengan sistem republik dapat diringkas sebagai berikut.
Sistem republik dibangun di atas pilar sistem demokrasi, dimana
kedaulatan diletakkan di tangan rakyat. Kedaulatan (siyadah/sovereignty)
adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang. Rakyat berhak
memerintah dan membuat aturan. Rakyat juga memiliki hak untuk menetapkan
seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya.
Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta
perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, sistem pemerintahan
Islam berdiri di atas pilar aqidah Islam, serta hukum-hukum syara’.
Kedaulatan ada di tangan syara’, bukan di tangan umat. Umat maupun
khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Sebab, yang berhak membuat
aturan hanyalah Allah swt semata. Allah swt berfirman, artinya, “Maka demi
Rabbmu, mereka (pada hekekatnya) tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan”. Rasulullah saw bersabda,
“Tidak beriman seseorang sehingga hawa nafsunya (keinginannya) disesuaikan
dengan apa yang telah aku datangkan (yaitu Hukum Syari’at Islam).”
Khalifah hanya berhak mengadopsi hukum dari al-Quran dan Sunnah
untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan
negara Umat tidak berhak menghentikan Khalifah. Pihak yang
berwenang menghentikan khalifah adalah syara’ semata. Dalam hal ini
diserahkan kepada mahkamah madzalim. Akan tetapi, rakyat tetap berhak untuk
memilih dan mengangkat seseorang untuk menjadi khalifah. Ini didasarkan
kepada suatu kenyataan bahwa Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan
umat. Oleh karena itu, umat berhak mengangkat siapa saja yang mereka
pilih dan mereka bai’at untuk menjadi wakil mereka.
Negara Indonesia yang menganut sistem republik presidensil, presiden
berwenang menjabat sebagai kepala negara sekaligus perdana menteri. Dalam
sistem republik presidensil, tidak ada kedudukan perdana menteri, namun yang
ada hanyalah menteri. Semisal, Amerika Serikat, Indonesia, dll.
Sedangkan dalam sistem republik parlementer, terdapat seorang presiden dan
perdana menteri. Wewenang pemerintahan dipegang perdana menteri bukan
presiden. Seperti republik Perancis dan Jerman Barat.
Sistem khilafah tidak mengenal menteri, maupun kementerian bersama
seorang khalifah, sebagaimana konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi tugas
serta departemen-departemen tertentu. Dalam sistem khilafah hanya ada
para mu’awin (pembantu khalifah) yang senantiasa dimintai bantuan oleh
khalifah. Tugas mu’awin adalah membantu khalifah dalam tugas-tugas
pemerintahan, serta melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh khalifah
kepada mereka. Khalifah memimpin mereka, bukan dalam kapasitasnya sebagai
perdana menteri atau kepala lembaga eksekutif melainkan hanya sebagai kepala
negara. Ini disebabkan, bahwa dalam Islam tidak ada kabinet menteri yang
bertugas membantu khalifah dengan kewenangan tertentu. Oleh karena itu,
mu’awin hanya berposisi sebagai pembantu khalifah untuk melaksanakan
wewenang-wewenang khalifah.
Selain itu, dalam sistem republik [baik presidensil maupun
parlementer], presiden bertanggungjawab di depan rakyat atau yang mewakili
rakyat. Rakyat beserta wakilnya berhak untuk memberhentikan presiden,
karena kedaulatan di tangan rakyat.
Berbeda dengan sistem kekhilafahan, khalifah, sekalipun
bertanggungjawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk menerima
kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat dan
wakil-wakilnya tidak berhak memberhentikan khalifah. Khalifah juga tidak
akan diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara’ yang menyebabkan
ia harus diberhentikan.
Adapun yang menentukan pemberhentiannya adalah mahkamah madzalim.
Jabatan pemerintahan (presiden atau perdana menteri) dalam sistem republik, baik presidensil maupun parlementer, senantiasa dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak mungkin melebihi dari masa jabatan tersebut. Berbeda dengan sistem khilafah, dalam sistem khilafah tidak mengenal masa jabatan tertentu. Namun, batas masa jabatannya ditentukan berdasarkan kaedah, apakah khalifah masih menerapkan hukum syara’ atau tidak. Oleh karena itu, selama khalifah masih melaksanakan hukum syara’ dengan cara menegakkan dan menerapkan hukum-hukum syara’ kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka dia tetap berstatus sebagai khalifah, sekalipun masa jabatannya amat panjang. Akan tetapi, bila khalifah meninggalkan hukum syara’ serta tidak menerapkan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, walaupun baru sehari semalam. Dalam kondisi semacam ini khalifah wajib diberhentikan.
Jabatan pemerintahan (presiden atau perdana menteri) dalam sistem republik, baik presidensil maupun parlementer, senantiasa dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak mungkin melebihi dari masa jabatan tersebut. Berbeda dengan sistem khilafah, dalam sistem khilafah tidak mengenal masa jabatan tertentu. Namun, batas masa jabatannya ditentukan berdasarkan kaedah, apakah khalifah masih menerapkan hukum syara’ atau tidak. Oleh karena itu, selama khalifah masih melaksanakan hukum syara’ dengan cara menegakkan dan menerapkan hukum-hukum syara’ kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka dia tetap berstatus sebagai khalifah, sekalipun masa jabatannya amat panjang. Akan tetapi, bila khalifah meninggalkan hukum syara’ serta tidak menerapkan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, walaupun baru sehari semalam. Dalam kondisi semacam ini khalifah wajib diberhentikan.
Atas dasar itu, sistem pemerintahan Islam berbeda sama sekali dengan
sistem republik. Karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa Islam
memperbolehkan mengadopsi sistem republik, atau menyebut “Republik Islam”,
merupakan pendapat yang jauh bahkan bertentangan secara diametrikal dengan
Islam.
Walhasil, terlibat dalam pemilu –yang salah satu aktivitasnya adalah
memilih presiden langsung—merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan
syariah Islam.
Kedua. Mekanisme pengambilan keputusan
yang ada di parlemen adalah voting. Keputusan apapun didasarkan pada
kaedah suara mayoritas. Lantas, apakah mekanisme seperti dibenarkan
menurut syariah Islam?
Benar, dalam perkara-perkara tertentu Islam membenarkan suara terbanyak; terutama hal-hal yang berkenaan dengan masalah teknis dan praktis. Menjelang perang Uhud, Rasulullah saw pernah mengambil suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota Madinah. Mayoritas shahabat menghendaki agar kaum muslim menyongsong musuh di luar kota. Rasulullah saw mengambil suara mayoritas ini, meskipun beliau sendiri condong untuk memilih bertahan di dalam kota Madinah. Dalam perkara-perkara semacam ini, suara mayoritas berlaku.
Benar, dalam perkara-perkara tertentu Islam membenarkan suara terbanyak; terutama hal-hal yang berkenaan dengan masalah teknis dan praktis. Menjelang perang Uhud, Rasulullah saw pernah mengambil suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota Madinah. Mayoritas shahabat menghendaki agar kaum muslim menyongsong musuh di luar kota. Rasulullah saw mengambil suara mayoritas ini, meskipun beliau sendiri condong untuk memilih bertahan di dalam kota Madinah. Dalam perkara-perkara semacam ini, suara mayoritas berlaku.
Namun, dalam perkara-perkara yang lain, voting malah diharamkan.
Perkara-perkara yang berhubungan dengan syariah tidak boleh ditetapkan
berdasarkan voting. Hukum syariah atas suatu perbuatan tidak boleh
ditetapkan berdasarkan suara mayoritas, akan tetapi berdasarkan ijtihad atau
istinbath.
Wajibnya mengerjakan sholat lima waktu ditetapkan berdasarkan
dalil-dalil yang qathiy. Sholat lima waktu harus tetap dilaksanakan tanpa perlu
menunggu hasil voting terlebih dahulu. Penerapan syariah Islam dari sisi setuju
atau tidak setuju, tidak boleh ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Akan
tetapi harus ditetapkan berdasarkan pendapat yang sejalan dengan al-Quran dan
sunnah.
Walaupun mayoritas masyarakat bersepakat untuk tidak menerapkan
syariah Islam, seorang muslim tetap tidak boleh mengikuti kesepakatan semacam
ini. Sebaliknya, walaupun suatu pendapat disampaikan oleh satu
orang, akan tetapi selama pendapatnya sejalan dengan al-Quran dan Sunnah, maka
seluruh kaum muslim wajib untuk mengikutinya.
Mekanisme pengambilan keputusan yang ada di parlemen –yang bersandar
pada suara mayoritas—adalah mekanisme bathil yang bertentangan dengan syariah
Islam. Prinsip ini tidak boleh diterima atau dijadikan syarat untuk
menerapkan syariah Islam.
Anehnya, sebagian kaum muslim telah terjebak dengan prinsip bathil
ini, dan berusaha mati-matian memenangkan suara di parlemen agar penerapan
syariah Islam bisa terlaksana. Padahal, ketika kaum mengiyakan dan
mengikuti mekanisme ini untuk memutuskan suatu perkara, sesungguhnya ia telah
mengakui dan meridloi sebuah mekanisme yang haram.
Syariah Islam harus diperjuangkan sesuai dengan manhaj dakwah
Rasulullah saw, bukan dengan mekanisme suara mayoritas. Penerapan
syariah Islam harus dimulai dengan penyadaran akan kewajiban menerapkan syariah
di tengah-tengah kehidupan. Selanjutnya, partai politik harus menggalang
kekuatan umat dan pemimpin-pemimpin yang berpengaruh untuk mempersiapkan
peralihan kekuasaan melalui jalan-jalan yang damai.
Atas dasar itu, seorang muslim tidak diperbolehkan sama sekali
menerima dan mengakui mekanisme voting untuk memperjuangkan penerapan syariah
Islam. Sebab, prinsip suara mayoritas –dalam perkara semacam
ini—jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam. Walhasil,
melibatkan diri dalam parlemen dan pemilu merupakan bentuk pelanggaran terhadap
syariah Islam.
Ketiga; Aturan-aturan yang
diterapkan di negeri ini, sebagian besar merupakan produk kerja Parlemen
kita. Di sisi lain kita mengetahui bersama, sebagian besar aturan-aturan
itu bertentangan dengan syari’at Islam. Contohnya, aturan-aturan yang
menyatakan, pencuri di penjara, pezina dipenjara, perampok di penjara, pembunuh
dipenjara, dll. Bahkan sistem perbankan ribawi yang menggerakkan ekonomi
rakyat juga lahir parlemen. Aturan-aturan semacam ini
jelas-jelas bertentangan secara diametrikal dengan aturan-aturan Islam.
Lanta kita mesti bertanya, apakah kaum muslim yang hendak memperjuangkan Islam melalui masuk parlemen, ridlo duduk dengan orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah? Apakah ikhwan-ikhwan di parlemen ridlo duduk bersama dengan orang yang selalu meminta voting untuk menerapkan aturan-aturan Allah swt? Jika memang tidak ridlo, maka pada saat ini juga mereka harus keluar dari parlemen itu.
Lanta kita mesti bertanya, apakah kaum muslim yang hendak memperjuangkan Islam melalui masuk parlemen, ridlo duduk dengan orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah? Apakah ikhwan-ikhwan di parlemen ridlo duduk bersama dengan orang yang selalu meminta voting untuk menerapkan aturan-aturan Allah swt? Jika memang tidak ridlo, maka pada saat ini juga mereka harus keluar dari parlemen itu.
Fakta parlemen di negeri ini, tidak ubahnya forum yang selalu
mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah? Lalu atas dasar apa,
sebagian kaum muslim yang mulia masih senang bercokol di majelis yang selalu
mengolok-olok dan mengingkari ayat-ayat Allah, dan duduk-duduk dengan orang-orang
dzalim; bahkan menjadi anggota Majelis yang Suka Mengolok-olok ayat-ayat Allah
swt itu!? Allah swt telah berfirman; “Jika kamu melihat orang-orang
yang mengolok-olok ayat-ayat Kami, maka berpalinglah kamu dari mereka, hingga
mereka mengalihkan kepada pembicaraan lain. Dan jika kalian dilupakan
setan (sehingga kamu duduk di forum itu), maka, setelah kamu ingat, janganlah
kalian duduk bersama-sama orang yang dzalim itu.”[al-An’am :68].
“Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,”Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”[al-Nisaa’:140].
“Dan sungguhnya Ia telah menurunkan atas kamu, di dalam al-Kitab ini,”Bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah tidak dipercayai, dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, hingga mereka masuk kepada pembicaraan lain; sebab, [jika kalian melakukan seperti itu] maka kamu seperti mereka”[al-Nisaa’:140].
Fakta-fakta ini sudah cukup dijadikan bukti haramnya berkecimpung
dan terlibat dalam parlemen dan pemilu.
Keempat, dalil lain yang
mengharamkan GOLPUT yaitu mengetengahkan nash yang menuturkan tentang
perjanjian Hudaibiyyah. Mereka menyimpulkan bahwa perjanjian
Hudaibiyyah merupakan dalil kuat yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw
melakukan kompromi dengan orang-orang kafir untuk meraih kemenangan yang lebih
besar. Setelah itu, mereka menganogkan perjanjian Hudaibiyyah dengan
aktivitas masuk parlemen. Masuk parlemen merupakan bentuk kompromi dengan
sistem kufur, akan tetapi kompromi ini ditujukan untuk “kemenangan kaum
muslim”. Walhasil, masuk ke parlemen diperbolehkan selama ditujukan
untuk kemenangan kaum muslim.
Dalil tersebut dapat dipahami bahwa sesungguhnya kisah perjanjian
Hudaibiyyah tidak bisa dianalogkan, atau dijadikan dalil bolehnya gerakan Islam
berkecimpung di dalam parlemen. Sebab, perjanjian Hudaibiyyah
adalah perjanjian yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam kapasitasnya sebagai
kepala negara, dengan orang-orang Quraisy sebagai sebuah institusi
negara. Sedangkan parlemen bukanlah aktivitas yang melibatkan dua
negara sebagaimana perjanjian Hudaibiyyah yang dilakukan oleh Rasulullah dengan
kaum Quraisy. Dalam kondisi semacam ini keduanya tidak bisa
dianalogkan satu dengan yang lain, sebab, yang diperbandingkan adalah sesuatu
yang berbeda.
Selain itu, bila kita hendak mengqiyaskan suatu hukum atas suatu perkara, maka harus ada ‘illat syari’iyyah. Padahal, kisah perjanjian Hudaibiyyah tidak mengandung ‘illat sama sekali. Atas dasar itu, perjanjian Hudaibiyyah tidak bisa dianalogkan dengan parlemen maupun pemilu. Sebab, salah satu rukun dari qiyas tidak terpenuhi.
Selain itu, bila kita hendak mengqiyaskan suatu hukum atas suatu perkara, maka harus ada ‘illat syari’iyyah. Padahal, kisah perjanjian Hudaibiyyah tidak mengandung ‘illat sama sekali. Atas dasar itu, perjanjian Hudaibiyyah tidak bisa dianalogkan dengan parlemen maupun pemilu. Sebab, salah satu rukun dari qiyas tidak terpenuhi.
Pada sisi yang lain, ketetapan Rasulullah saw pada saat perjanjian
Hudaibiyyah, didasarkan pada ketentuan Allah swt. Kemenangannya pun sudah
dijamin oleh Allah swt. Sedangkan berkecimpung di dalam parlemen
justru bertentangan dengan nash-nash yang sharih. Dari sisi kemenangan,
tidak ada satupun dalil yang menunjukkan, bahwa dengan berkecimpungnya kaum
muslim dalam parlemen maka mereka akan mendapatkan kemenangan.
Justru kenyataan menunjukkan sebaliknya. Meskipun partai Refah di Turki,
dan FIS di Aljazair berhasil memenangkan pemilu, tetap saja mereka tidak bisa
memperoleh kemenangan.
Seluruh penjelasan di atas sudah cukup untuk membantah sebagian
gerakan Islam yang membolehkan berkecimpung dalam parlemen. Paparan
di atas juga telah membuktikan kebathilan pendapat yang membolehkan
berkecimpung di dalam parlemen dengan analogi shulh Hudaibiyyah (perjanjian
Hudaibiyyah).
Kelima, alasan lain mereka yang
melarang GOLPUT adalah bahwa mereka mengetengahkan kaedah ushul “al-ashl fi
al-asysya` ibahah ma lam yarid dalîl al-tahrîm” [hukum asal sesuatu adalah
mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya] dan juga kaedah ushul “Al-ashlu
fil-’ibâdatil-buthlânu hatta yaqûma daliylu ‘alal-amri”. Hukum asal
ibadah adalah bathal hingga ada dalil yang memerintahkan.
Dalil pertama berkaitan dengan masalah muamalah dan masalah-masalah
teknis. Sedangkan dalil kedua berhubungan dengan masalah
ibadah. Pemilu adalah perbuatan yang termasuk dalam kategori
mumalah dan masalah-masalah teknis. Atas dasar itu, hukum asal pemilu
adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan
kaedah kedua berhubungan dengan masalah ibadah. Hukum asal dari
ibadah adalah bathal sampai ada perintah dari Allah swt.
Walhasil, untuk tata cara ibadah harus dikembalikan kepada Allah swt
(tauqifiy). Manusia tidak diperbolehkan merekayasa atau menentukan
sendiri tata cara peribadatan kepada Allah swt. Mereka menjelaskan
bahwa, pemilu bukanlah termasuk masalah ibadah, oleh karena itu berlaku kaedah
pertama; “al-ashl fi al-asysya` ibahah ma lam yarid dalîl al-tahrîm”
[hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya]. Walhasil, hukum pemilu adalah mubah, sampai ada
dalil yang mengharamkannya.
Penjelasan dari penggunaan dalil mengenai kaedah ushul, “al-ashl
fi al-asysya` ibahah ma lam yarid dalîl al-tahrîm” (Hukum asal dari segala
sesuatu adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang mengharamkan”, harus
diletakkan secara proporsional sesuatu dengan obyek yang dibahas oleh kaedah
tersebut.
Pada dasarnya kaedah ini berbicara tentang hukum benda, bukan perbuatan. Dengan kata lain, obyek pembicaraan (maudluu’ al-hadiitsah) kaedah ini adalah benda. Oleh karena itu, menggunakan kaedah ini untuk menghukumi perbuatan manusia jelas-jelas menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Surat al-Baqarah ayat 29 dari sisi khithab (seruan) berbicara tentang hukum benda: “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi ini untuk kamu..”[2:29].
Pada dasarnya kaedah ini berbicara tentang hukum benda, bukan perbuatan. Dengan kata lain, obyek pembicaraan (maudluu’ al-hadiitsah) kaedah ini adalah benda. Oleh karena itu, menggunakan kaedah ini untuk menghukumi perbuatan manusia jelas-jelas menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Surat al-Baqarah ayat 29 dari sisi khithab (seruan) berbicara tentang hukum benda: “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi ini untuk kamu..”[2:29].
Maksud dengan segala sesuatu di sini bukanlah perbuatan, akan tetapi
khusus hanya benda. Pengertian ini sangat jelas terlihat pada ayat itu,
…”Segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu…”. Ibnu ‘Arabiy menyatakan
bahwa ayat ini (2:29) hanya berhubungan dengan hukum benda, bukan
perbuatan. Beliau kemudian menjelaskan tiga pendapat ‘ulama dalam
menetapkan kaedah ushul fiqh untuk benda. Kemudian beliau
mengutip pendapat dari Ilkiya al-Haraasiy, yang menyatakan bahwa
menjelaskan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah hingga ada dalil yang
mengharamkannya. Pendapat senada juga diketengahkan oleh Imam Syaukani
dalam kitab Nailul Authar dan Irsyadul Fuhul.
Atas dasar itu, berdasarkan nash-nash umum dapat disimpulkan bahwa
hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Sedangkan kaedah ushul fiqh untuk perbuatan adalah “al-ashl fi
al-af’âl al-taqayyud bi huk al-syar’i” (Hukum asal dari perbuatan adalah
terikat dengan hukum syara’). Kaedah ini didasarkan pada al-Quran dan
Sunnah.
Di dalam al-Quran telah dinyatakan: “maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”[al-Maidah:48]
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.[al-Nisaa’:65]; serta ayat-ayat lain yang senada pengertiannya.
Di dalam al-Quran telah dinyatakan: “maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”[al-Maidah:48]
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.[al-Nisaa’:65]; serta ayat-ayat lain yang senada pengertiannya.
Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan seorang muslim harus
selalu terikat dengan hukum Allah swt. Dengan kata lain, perbuatan
manusia bisa berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram tergantung dari
khithabnya. Oleh karena itu, hukum asal dari perbuatan adalah
terikat dengan hukum syariat, bukan mubah. Sebab,
perbuatan-perbuatan yang baru muncul di zaman sekarang dan tidak ada di masa
nabi Saw tetap harus digali hukumnya dari al-Quran dan Sunnah. Adapun
hukumnya tergantung dari khithab yang ditunjukkan oleh dalil.
Dengan demikian, hukum perbuatan tidak secara otomatis mubah, akan tetapi
terikat dengan syariat Islam.
Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan dan
perbuatan itu tidak diperintahkan oleh kami maka perbuatan itu terlarang.”[HR.
Muttafaq ‘Alaihi].
Hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa hukum asal
perbuatan bukan mubah, akan tetapi harus terikat dengan hukum syara’. Ini
bisa dilihat dari redaksi hadits di atas, “Barangsiapa mengerjakan suatu
perbuatan dan perbuatan itu tidak diperintahkan kami, maka perbuatan itu
tertolak..”. Semua perbuatan harus didasarkan pada perintah
Rasulullah saw, baik yang berhubungan dengan masalah muamalah, keduniaan maupun
keakheratan. Semuanya harus bersandarkan dalil yang menjelaskannya.
Ini berbeda dengan benda. Berdasarkan nash-nash umum yang ada
di al-Quran bisa disimpulkan dengan sangat jelas, bahwa hukum asal benda adalah
mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya. Sebab, Allah swt
telah menyediakan seluruh yang ada di muka bumi ini untuk manusia. Kata
“sakhkhara” [2:29] itu bermakna luas: bisa memanfaatkannya, mengkonsumsinya dan
lain-lain. Ini menunjukkan bahwa, hukum asal dari benda adalah
mubah bolehnya memanfaatkan benda, sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Sedangkan hukum asal perbuatan bukan mubah, wajib, makruh, sunnah maupun haram. Akan tetapi, hukum asal dari perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’.
Sedangkan hukum asal perbuatan bukan mubah, wajib, makruh, sunnah maupun haram. Akan tetapi, hukum asal dari perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’.
Perbuatan bisa berhukum mubah, makruh, wajib, sunnah dan haram
tergantung dari indikasi yang ditunjukkan oleh nash. Perbuatan di sini
juga mencakup masalah-masalah mu’amalah, serta perbuatan-perbuatan baru yang
tidak dikenal di masa Rasulullah saw. Tidak benar dinyatakan bahwa
urusan muamalah dan urusan dunia yang tidak ditemukan kejelasan nash dan
‘illatnya pasti berhukum mubah. Sebab, hukum asal perbuatan bukanlah
mubah, akan tetapi terikat dengan hukum syara’. Selain itu, setiap
perbuatan pasti ada dalil yang menunjukkannya. Ini di dasarkan pada
firman Allah swt surat an-Nahl:89:
“Kami telah menurunkan kepadamu (Mohammad) al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu”.
“Kami telah menurunkan kepadamu (Mohammad) al-Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu”.
Hukum atas perbuatan bisa dilacak dengan cara memahami mafhum dan
manthuq suatu nash, dan qiyas (yang melibatkan ‘illat di dalamnya).
Perbuatan apapun, baik yang menyangkut muamalah maupun perkara-perkara teknis bukan berhukum mubah, akan tetapi terikat dengan syara’ (wajib, mubah, sunnah, makruh,dan haram).
Perbuatan apapun, baik yang menyangkut muamalah maupun perkara-perkara teknis bukan berhukum mubah, akan tetapi terikat dengan syara’ (wajib, mubah, sunnah, makruh,dan haram).
Demikian juga dengan masalah ibadah. Hukum ibadah berbeda dengan
tata cara beribadah. Hukum ibadah adalah wajib. Sebab, dalil
umum menyatakan bahwa manusia dan jin telah diciptakan untuk beribadah.
Ibadah di sini bermakna luas, tidak hanya menyangkut ibadah ritual, akan tetapi termasuk muamalah, jinayah dan lain sebagainya. Sedangkan tata cara beribadah harus selalu terikat dengan syari’at. Tata cara ibadah kepada Allah harus didasarkan pada dalil-dalil syara’. Artinya, tata cara ibadah tidak boleh ditentukan oleh manusia sendiri, akan tetapi tauqifiy (apa adanya sesuai dengan perintah Allah).
Ibadah di sini bermakna luas, tidak hanya menyangkut ibadah ritual, akan tetapi termasuk muamalah, jinayah dan lain sebagainya. Sedangkan tata cara beribadah harus selalu terikat dengan syari’at. Tata cara ibadah kepada Allah harus didasarkan pada dalil-dalil syara’. Artinya, tata cara ibadah tidak boleh ditentukan oleh manusia sendiri, akan tetapi tauqifiy (apa adanya sesuai dengan perintah Allah).
Kaedah ushul dari ibadah yang lebih benar adalah “al-ashl fi
al-‘ibadah tauqifiy” (asal dari ibadah adalah ditentukan oleh Allah swt).
Yang dimaksud oleh kaedah ini adalah tata caranya, bukan pada hukumnya.
Maksudnya, seseorang tidak boleh membuat tata cara ibadah sampai Allah swt
mengajarkan tata caranya dan memerintahkan kepada kita.
Di sisi yang lain, ibadah bersifat luas, tidak hanya ibadah-ibadah
bermakna ibadah ritual belaka; namun juga mencakup masalah mu’amalah dan
kehidupan dunia. Atas dasar itu, dalam masalah ibadah kita
harus terikat dengan perintah dan larangan Allah swt. Muamalah termasuk bagian
dari ibadah, termasuk juga masalah-masalah teknis. Ini membuktikan
bahwa, hukum asal dari muamalah dan masalah-masalah teknis (karena termasuk
ibadah) adalah sejalan dengan syari’at Allah swt, bukan mubah.
Benar, hukum asal pemilu adalah mubah dan pernah dilakukan oleh
Rasulullah saw dan shahabat. Akan tetapi, fakta pemilu pada masa
Rasulullah saw berbeda dengan fakta pemilu sekarang ini. Oleh karena itu,
menyamakan pemilu di jaman Rasulullah saw dengan pemilu sekarang ini adalah
suatu kesalahan yang sangat besar. Apalagi, fakta pemilu sekarang telah
dipenuhi dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan syariat
Islam. Dalam kondisi semacam ini, tentu kita tidak akan menyatakan
bahwa pemilu dan parlemen berhukum mubah. Fakta haramnya pemilu
terlihat pada realitas berikut ini.
Pertama, undang-undang pemilu sekarang
ini tidak lahir dari ‘aqidah Islam akan tetapi lahir dari sistem hukum posistif
yang dijiwai paham sekulerisme.
Kedua, pemilu ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang bertugas membuat aturan-aturan yang banyak bertentangan dengan syari’at Islam dan memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Padahal, sistem presidensil bukanlah sistem pemerintahan yang Islamiy. Pemimpin dalam Islam adalah khalifah bukan presiden. Atas dasar itu, mengangkat presiden hukumnya adalah haram. Padahal salah satu aktivitas pemilu adalah mengangkat presiden. Berarti ikut pemilu adalah haram. Ketiga; Aturan main di Parlemen kita juga sangat jelas, menetapkan keputusan apapun dengan voting. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Dalam hal-hal tertentu suara terbanyak memang bisa dibenarkan dalam Islam; terutama hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis. Rasulullah saw pernah mengambil suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota. Voting hanya berlaku pada kasus-kasus semacam ini.
Kedua, pemilu ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang bertugas membuat aturan-aturan yang banyak bertentangan dengan syari’at Islam dan memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Padahal, sistem presidensil bukanlah sistem pemerintahan yang Islamiy. Pemimpin dalam Islam adalah khalifah bukan presiden. Atas dasar itu, mengangkat presiden hukumnya adalah haram. Padahal salah satu aktivitas pemilu adalah mengangkat presiden. Berarti ikut pemilu adalah haram. Ketiga; Aturan main di Parlemen kita juga sangat jelas, menetapkan keputusan apapun dengan voting. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Dalam hal-hal tertentu suara terbanyak memang bisa dibenarkan dalam Islam; terutama hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas-aktivitas praktis. Rasulullah saw pernah mengambil suara mayoritas untuk menetapkan apakah kaum muslim bertahan di dalam kota atau di luar kota. Voting hanya berlaku pada kasus-kasus semacam ini.
Kasus yang lain, voting malah diharamkan. Contohnya, perkara-perkara
yang telah ditetapkan hukumnya secara pasti. Wajibnya mengerjakan sholat lima
waktu telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang qathiy. Pertanyaannya,
apakah dalam pelaksanaan sholat lima waktu kita harus menunggu hasil voting
terlebih dahulu? Sungguh, bila ada pihak yang menvoting, apakah sholat itu
perlu dikerjakan atau tidak, ia telah terjatuh kepada tindak haram.
Keempat, Di lain sisi, parlemen-parlemen kita ini banyak menelorkan aturan-aturan yang bertentangan dengan syari’at Islam. Bahkan, 80% lebih aturan yang berlaku di negeri ini –produk parlemen—adalah aturan kufur yang bertentangan dengan Islam. Walhasil, mencalonkan diri menjadi wakil rakyat, maupun memilih untuk menempatkan orang menjadi wakil rakyat yang bertugas seperti ini, jelas-jelas diharamkan oleh Allah swt.
Keempat, Di lain sisi, parlemen-parlemen kita ini banyak menelorkan aturan-aturan yang bertentangan dengan syari’at Islam. Bahkan, 80% lebih aturan yang berlaku di negeri ini –produk parlemen—adalah aturan kufur yang bertentangan dengan Islam. Walhasil, mencalonkan diri menjadi wakil rakyat, maupun memilih untuk menempatkan orang menjadi wakil rakyat yang bertugas seperti ini, jelas-jelas diharamkan oleh Allah swt.
Fakta-fakta ini adalah bukti bahwa aktivitas parlemen dan pemilu
adalah aktivitas yang haram. Atas dasar itu, menerapkan kaedah di atas
untuk membenarkan dan membolehkan pemilu sama artinya dengan menempatkan
sesuatu tidak pada tempatnya.
Keenam, alasan lain haramnya GOLPUT yang
digunakan oleh mereka adalah penggunaan kaedah ushul,”ma la yudraku kulluhu
la yutraku kulluhu” [jika tidak bisa meraih semuanya jangan tinggalkan
semuanya]. Berkecimpungnya sebagian kaum muslim di parlemen ditujukan
untuk mewarnainya dengan warna Islam. Meskipun semua pranata belum
Islamiy, namun jangan sampai ditinggalkan semuanya. Dengan kata
lain, kaum muslim tidak boleh meninggalkan parlemen meskipun pranatanya belum
semua islamiyy. Sebab, sesuatu yang belum dapat diraih semuanya jangan
ditinggalkan seluruhnya.
Bantahannya adalah bahwa kaedah ini (maa la yudraaku kulluh la
yutraaku kulluh : jika tidak bisa meraih semua maka jangan tinggalkan
semuanya) berhubungan erat dan tidak bisa dipisahkan dengan kaedah
ushul,”al-maisuur laa yusqaath bi al-ma’suur” [sesuatu yang mudah tidak bisa
dihapuskan dengan sesuatu yang susah].
Maksud dari kaedah ini adalah jika anda tidak bisa mengerjakan secara
keseluruhan maka jangan anda tinggalkan seluruhnya. Konteks
pembicaraan kaedah ini adalah masalah-masalah ibadah sunnah yang telah
ditetapkan kuantitasnya. Contohnya adalah sholah Tahajjud. Sholat
Tahajjud lebih utama dikerjakan 12 rakaat. Namun, jika anda tidak bisa
mengerjakan semua (12 rakaat), maka janganlah tinggalkan semuanya. Anda
bisa melaksanakan sholat Tahajuud 2 rakaat saja. Yang penting jangan
sampai ditinggalkan semuanya, alias tidak mengerjakan sholat Tahajjud.
Adapun perkara-perkara wajib yang telah ditetapkan oleh Allah swt
tidak boleh ditinggalkan seluruhnya, atau dikerjakan sebagian-sebagian dengan
alasan belum bisa dikerjakan semuanya. Contohnya, jika anda belum
bisa mengerjakan sholat lima waktu secara sempurna, maka anda bisa mengerjakan
dua atau tiga waktu saja. Kesimpulan semacam ini adalah kesimpulan salah
akibat menggunakan kaedah ini tidak pada tempatnya. Akibatnya, ada
sebagian kaum muslim menyatakan bahwa menegakkan syariat Islam bisa dilakukan
dengan cara berangsur-angsur. Padahal, kesimpulan semacam ini
adalah kesimpulan salah yang harus ditinggalkan.
Penerapan syariat Islam harus dilakukan secara serentak dan
dilakukan dengan cara melakukan perubahan secara revolusioner dan mendasar,
bukan dengan cara berangsur-angsur.
Kesimpulannya, menggunakan kaedah ini [maa la yudraaku kulluh la
yutraaku kulluh : jika tidak bisa meraih semua maka jangan tinggalkan semuanya]
untuk mengabsahkan perjuangan penegakkan syariat Islam melalui parlemen tidak
ubahnya dengan mencari-cari kaedah untuk membenarkan keinginan hawa nafsunya.
Ketujuh, dalil lain larangan GOLPUT
adalah bahwa kaum muslim yang membolehkan pemilu dan berkecimpung dalam
parlemen juga berdalil dengan ayat-ayat kesaksian. Al-Quran telah
menyatakan dengan sangat jelas;
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu”
(ath-Thalaq:2). “Dan hendaklah tegakkan kesaksian itu karena Allah” (ath-Thalaq:2). “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil”(al-Baqarah:282). “Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (al-Baqarah:283).
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu”
(ath-Thalaq:2). “Dan hendaklah tegakkan kesaksian itu karena Allah” (ath-Thalaq:2). “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil”(al-Baqarah:282). “Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (al-Baqarah:283).
Kesaksian (memilih) harus diberikan untuk mencegah terpilihnya
pemimpin yang tidak amanah dan adil. Sebab, kelemahan dari sistem
demokrasi adalah adanya kemungkinan terpilihnya pemimpin dan anggota yang tidak
amanah. Namun, kelemahan sistem demokrasi ini tidak boleh menhalangi kaum
muslim untuk memberikan kesaksian (memilih). Sebab, jika kaum muslim
tidak memberikan kesaksian (memilih) maka akan muncul madlarat yang sangat
besar, yakni terpilihnya pemimpin dan anggota parlemen yang tidak amanah.
Padahal, madlarat yang besar harus dihindari dan dihilangkan. Walhasil,
pemilu diwajibkan bagi mereka yang bisa memberikan kesaksian (memilih) dengan
benar; akan tetapi justru haram bagi mereka yang tidak bisa memberikan
kesaksian secara benar; agar tidak terjadi madlarat yang jauh lebih
besar. Sedangkan orang yang bisa memberikan kesaksian dengan benar
namun tidak memberikan kesaksian (memilih) maka dirinya telah terjatuh ke dalam
keharaman.
Bantahannya, bahwa ayat-ayat yang berbicara tentang kesaksian, kebanyakan
hanya berhubungan dengan masalah-masalah yang membutuhkan saksi untuk
memperkuat dakwaan di hadapan sidang pengadilan.
Yang dimaksud kesaksian pada ayat di atas, adalah kesaksian dalam masalah rujuk dan thalak. Ayat-ayat tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan masalah kesaksian (pemilihan) dalam pemilu.
Yang dimaksud kesaksian pada ayat di atas, adalah kesaksian dalam masalah rujuk dan thalak. Ayat-ayat tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan masalah kesaksian (pemilihan) dalam pemilu.
Saksi adalah orang yang menyaksikan suatu peristiwa dengan mata
kepala sendiri dan menyakinkan. Kemudian ia menyampaikan apa yang
ia saksikan itu di hadapan qadliy untuk membuktikan suatu dakwaan, atau untuk
memperlemah suatu dakwaan. Oleh karena itu, menggunakan ayat ini
ath-Thalaqa:2 untuk dalil pemilu, jelas-jelas telah menyimpangkan makna ayat
itu, bahkan mengkaitkan sesuatu tidak pada tempatnya. Sebab, kasusnya
berbeda dan tidak berhubungan sama sekali.
Adapun pernyataan yang menyatakan bahwa seorang mukmin wajib
memberikan kesaksian (memilih) untuk menghindarkan diri dari madlarat, maka
bantahan atas pernyataan ini telah diterangkan pada point-point
sebelumnya. Sebab, bahaya parlemen itu terletak pada sistemnya, bukan
pada orang-orang yang menjalankan sistem tersebut.
Pada penjelasan sebelumnya telah disinggung tentang larangan
berkecimpung dalam parlemen dan pemilu. Oleh karena itu, memasukkan atau
memilih seorang muslim untuk bertarung di parlemen –dengan aturan main yang
jelas-jelas bertentangan dengan Islam—sama artinya telah menjerumuskan orang
tersebut ke dalam tindak keharaman.
Apakah kita rela mengantarkan seseorang muslim menjadi seorang
presiden yang memerintah rakyat atas dasar sistem pemerintahan republik yang
jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam? Bukankah presiden
dan sistem republik adalah sistem yang telah diharamkan Allah swt?
Lalu, atas dasar apa kita mewajibkan kaum muslim –yang bisa bersaksi
(memilih)—untuk membuat kesaksian (memilih) seseorang yang jelas-jelas akan
memimpin kaum muslim dengan sistem kufur?
Akan tetapi, apakah keadaan yang tidak normal semacam ini
menghalangi kita untuk melawan kelaliman dan kedzaliman? Dalam arti,
apakah kita harus meninggalkan dakwah Islam karena berkecimpung dalam pemilu
dan parlemen adalah perbuatan haram?
Jawabnya, kita harus tetap melawan kelaliman dan makar orang kafir.
Akan tetapi, dalam melawan orang kafir kita tidak boleh melanggar
ketentuan-ketentuan syara’. Masuk parlemen adalah cara-cara bathil yang
tidak mungkin bisa ditolerans oleh orang-orang yang bersih qalbunya (lihat
penjelasan di atas).
Pada dasarnya, ketika kaum muslim ikut pemilu justru ia telah dikalahkan oleh orang kafir. Sebab, sistem pemilu sekarang ini dirancang oleh orang-orang kafir bahkan didanai besar-besaran oleh orang kafir. Orang awam saja bisa menilai, tidak mungkin orang kafir memiliki kepeduliaan yang sebesar ini kalo mereka tidak memiliki suatu tendensi. Masuk parlemen dan ikut pemilu sudah merupakan bentuk kekalahan kaum muslimn kepada orang kafir.
Pada dasarnya, ketika kaum muslim ikut pemilu justru ia telah dikalahkan oleh orang kafir. Sebab, sistem pemilu sekarang ini dirancang oleh orang-orang kafir bahkan didanai besar-besaran oleh orang kafir. Orang awam saja bisa menilai, tidak mungkin orang kafir memiliki kepeduliaan yang sebesar ini kalo mereka tidak memiliki suatu tendensi. Masuk parlemen dan ikut pemilu sudah merupakan bentuk kekalahan kaum muslimn kepada orang kafir.
Tentunya kita tidak rela dikuasai oleh orang kafir. Kita wajib
melawan orang-orang kafir dengan segenap tenaga kita. Akan tetapi, cara
kita melawan mereka tidak boleh menghalalkan segala cara. Bila kita
hendak memberantas preman, jangan memakai cara preman. Bila kita memakai
cara preman, maka kita tidak ada ubahnya dengan preman.
FIS telah menang dalam pemilu, dan berhasil mengumpulkan suara 80%,
tapi gagal. Partai Refah juga gagal membentuk pemerintahan Islamiy.
Bahkan sejarah telah menunjukkan bahwa kebanyakan perubahan kekuasaan dilakukan
lewat ekstra parlemen, bukan intra parlemen. Tentunya anda masih ingat,
ketika pak Harto dilengserkan oleh mahasiswa. Itu khan bukan perjuangan intra
parlemen. Revolusi negeri ini, revolusi Merah, revolusi Iran, Amerika,
Perancis, Inggris, dan lain-lain; semuanya adalah perjuangan ekstra parlemen.
Terakhir, dalam UU tahun 1999 tentang Perpolitikan menyatakan bahwa
partai politik tidak boleh mengubah negara berdasarkan asas partai.
Walhasil, jika partai yang berasaskan Islam hendak merubah negara ini menjadi
negara Islam, ia telah terjebak dan akan dikenai pasal ini. Ia bisa
dihancurkan dengan mudah karena dianggap tidak konstitusional. Oleh
karena itu, nonsense anda sekalian melibatkan diri dalam pemilu sekarang
ini. Sebab, partai-partai itu telah merelakan dirinya untuk mengikuti
undang-undang yang tidak memungkinkan mereka untuk mengubah sistem yang berlaku
di negeri ini. Padahal umat memilih mereka agar mereka mengubah sistem
kenegaraan sekarang ini, namun partai itu tidak mungkin mengubah sistem
kenegaraan sekarang ini.
Selain itu, perubahan hakiki adalah perubahan sistem bukan
person-personnya. Lantas, apakah dengan begitu kita tidak akan
berjuang? Apakah kita mesti menghalalkan segala cara untuk
menegakkan kalimat Allah? Jawabnya, kita tetap berjuang menerapkan
syariah sesuai dengan manhaj (jalan) yang telah digariskan oleh Rasulullah
saw. Bukan mengikuti jalan-jalan yang tidak diridloi Allah swt.
Walhasil, mengajak orang lain mengikuti pemilu atau mencalonkan diri
menduduki dewan legislative model sekarang jelas-jelas sesuatu yang diharamkan
oleh Allah swt.
Terakhir kali, perhatikan ayat ini: “Dan janganlah kamu condong
kepada orang-orang yang dzalim. [Yang semua itu berakibat] kamu
akan disentuh api neraka, padahal tidak ada penolong bagi kamu, selain Allah;
kemudian kalian tidak ditolong.” [11:113].
Dakwah ini akan dimenangkan dengan pertolongan Allah swt.
Pertanyaannya adalah, “Bagaimana kita bisa ditolong Allah, jika kita masih
condong dengan orang-orang dzalim? Partai-partai Islam yang berjuang via
parlemen selalu dipaksa untuk bermusyawarah, berkompromi, menetapkan
aturan-aturan, serta membicarakan urusan-urusan umat, dengan kaum sekuleris,
atau dengan kaum nasionalis, atau dengan kaum sosialis, atau dengan non muslim
(orang dzalim dan kafir) yang tidak pernah memandang persoalan dari sudut
pandang Islam. Lalu, apakah partai-partai Islam yang menempuh cara seperti itu
akan mendapatkan pertolongan Allah, padahal Allah tidak akan menolong orang
yang condong kepada kedzaliman?
Kedelapan, dalil yang mengharamkan
GOLPUT adalah bahwa memilih pemimpin adil merupakan kewajiban bagi setiap
muslim. Padahal dalam konteks sekarang, pemilu adalah jalan untuk
memilih dan lahirnya pemimpin yang adil. Atas dasar itu, berdasarkan
kaedah “ma laa yatimmu al-waajib illa bihi fahuwa waajib”, mengikuti pemilu
hukumnya wajib, dan tidak mengikuti pemilu hukumnya haram.
Bantahannya adalah benar, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh
seorang pemimpin adalah adil. Seorang muslim tidak diperbolehkan memilih
pemimpin yang tidak adil. Namun demikian, pemilu bukanlah
satu-satunya jalan untuk melahirkan pemimpin yang adil. Selain itu,
tidak ada satupun jaminan yang bisa memastikan bahwa dengan pemilu akan
terlahir pemimpin yang adil. Pemilu hanyalah salah satu cara untuk
memilih pemimpin, bukan satu-satunya cara. Bila pemilu bukan satu-satunya
cara untuk memilih pemimpin yang adil, dan tidak ada jaminan kepastian akan
lahirnya seorang pemimpin yang adil, maka penggunaan kaedah “ma laa yatimmu
al-waajib illa bihi fahuwa waajib”, merupakan upaya untuk membodohi umat yang
tidak tahu menahu tentang kaedah ini.
Pemilu dewasa ini ditujukan untuk mengangkat seorang presiden, bukan
untuk mengangkat seorang khalifah. Fakta ini menunjukkan dengan
jelas, bahwa pemilu sekarang ini tidak akan mungkin akan melahirkan pemimpin
yang adil, selama mekanisme pemilu ditujukan untuk memilih presiden.
Sebab, presiden bukanlah kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam.
Kepala negara di dalam Islam adalah khalifah. Dengan kata
lain, pemilu dewasa ini pasti akan melahirkan seorang presiden.
Padahal, presiden adalah bentuk kepala negara yang bertentangan dengan syariat
Islam. Bagaimana bisa dikatakan akan terlahir pemimpin adil, jika yang
terlahir adalah model kepemimpinan yang bertentangan dengan syariat
Islam. Bukankah definisi adil adalah dlidd al-dzulm (lawan kedzaliman,
atau bertentangan dengan syariat Islam). Seseorang baru dikatakan
adil, jika ia terkenal tidak pernah melanggar aturan-aturan Allah swt.
Seorang pemimpin tidak bisa dikatakan adil, jika mulai tahap pencalonannya saja
sudah menghalalkan segala cara. Dengan demikian, lahirnya kepemimpinan yang
bertentangan dengan syariat Islam adalah bentuk kedzaliman dan
ketidakadilan. Sebab, bentuk kepemimpinannya bertentangan dengan syariat
Islam. Apalagi, presiden yang terpilih nanti bertugas melaksanakan
keputusan-keputusan parlemen yang lahir dari spirit sekulerisme.
Walhasil, argumentasi tersebut telah gugur secara ilmiah dan
bertentangan dengan fakta sebenarnya.
KESIMPULAN
Alasan atau dalil atau argumentasi yang disodorkan oleh para
penganjur pemilu dan parlemen demokratik yang anti GOLPUT adalah argumentasi
lemah yang harus ditinggalkan demi kesucian ‘aqidah, dan obyektivitas ilmiah.
Terakhir, semoga para pembaca tidak menganggap tulisan ini sebagai bentuk proklamasi permusuhan dengan sesama muslim yang lain; atau dianggap sebagai upaya untuk memecah belah persatuan kaum muslim. Walaupun, disungguhkan dengan diksi-diksi yang tegas, sungguh tidak ada niat sedikitpun untuk memancing perpecahan di antara kaum muslim. Akan tetapi, kami benar-benar ingin agar kaum muslim bersikap hati-hati dalam menentukan sikap dan pendapat. Pengadilan kita adalah hukum syara’, bukan kemashlahatan dan hawa nafsu. Sungguh, kemulyaan dan keagungan kita hanya bisa diraih dengan tetap konsisten dengan al-Quran dan sunnah. Perhatikanlah sabda Rasulullah saw,”
“Sebenar-benar pembicaraan adalah Kitabullah (al-Quran), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Mohammad saw. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan; dan setiap kesesatan akan ditempatkan di dalam neraka.”[HR. Bukhari dan Muslim]
Setelah ini, apakah kita hendak mencari petunjuk dan arahan selain petunjuk Allah dan RasulNya?
Terakhir, semoga para pembaca tidak menganggap tulisan ini sebagai bentuk proklamasi permusuhan dengan sesama muslim yang lain; atau dianggap sebagai upaya untuk memecah belah persatuan kaum muslim. Walaupun, disungguhkan dengan diksi-diksi yang tegas, sungguh tidak ada niat sedikitpun untuk memancing perpecahan di antara kaum muslim. Akan tetapi, kami benar-benar ingin agar kaum muslim bersikap hati-hati dalam menentukan sikap dan pendapat. Pengadilan kita adalah hukum syara’, bukan kemashlahatan dan hawa nafsu. Sungguh, kemulyaan dan keagungan kita hanya bisa diraih dengan tetap konsisten dengan al-Quran dan sunnah. Perhatikanlah sabda Rasulullah saw,”
“Sebenar-benar pembicaraan adalah Kitabullah (al-Quran), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Mohammad saw. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan setiap perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan; dan setiap kesesatan akan ditempatkan di dalam neraka.”[HR. Bukhari dan Muslim]
Setelah ini, apakah kita hendak mencari petunjuk dan arahan selain petunjuk Allah dan RasulNya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar