PESANTREN DAN KYAI
DITENGAH DINAMIKA POLITIK MASA KINI
Oleh:
Dr. H. Utawijaya Kusumah, MM[1]
PROLOG
Tahun
2014 ditetapkan sebagai “Tahun Kuda Kayu” menurut fengshui China. Kuda Kayu
artinya adalah kuda-kuda-an atau kuda hiasan, kuda bohong-bohongan. Artinya
pula, kendatipun karakter kuda larinya kencang, akan tetapi karena ia bukan
kuda beneran, maka dia akan diam di tempat, alias bisu dan tetap tinggal di
tempat tanpa berjalan sedikit pun.
Tahun
2014 juga disebut sebagai “Tahun Pemilu” atau “Tahun Politik”. Karena pada
tahun ini Indonesia menghadapi hajatan besar berupa dua pelaksanaan Pemilu,
yaitu Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden
tanggal 9 Juli 2014.
Tahun
2014 juga diawali oleh banyak kejadian fenomena alam dan kehidupan. Di awali
dengan matinya enam orang terduga teroris yang ditembak di Ciputat Jakarta,
erupsinya Gunung Sinabung di Sumatera, kebanjirannya ibukota negara dan
beberapa daerah lainnya, ditangkapnya Anas Urbaningrum, wadatnya sesepuh NU KH.
Sahal Mahfuzh, tertangkapnya Anggoro, dan fenomena menarik lalinnya.
Lantas
apa hubungannya dengan Pondok Pesantren? Tentu saja sangat ada, terutama
berkaitan dengan masalah akhlaq. Sebab pesantren sejak lahir tahun 1300 sudah
menggelorakan pentingnya pendidikan akhlaq. Dan, kejadian fenomena alam serta
manusia yang kita saksikan saat ini sesungguhnya adalah disebabkan karena
ketiadaan atau hilangnya akhlaq manusia.
Pesantren sebagai salah satu "warisan" lembaga pendidikan Islam tertua dan asli Indonesia (indigenous) memiliki peran yang sangat penting
dalam pembangunan akhlaq bangsa. Sudah sejak awal berdirinya, pesantren selalu
terlibat dalam persoalan-persoalan kebangsaan. Melalui kepemimpinan para
ulama/kyai yang memiliki kekuatan spiritual, iman yang teguh, keikhlasan
berjuang, dan ketangguhan moral/akhlaq, pesantren-pesantren yang tersebar di
pedesaan-pedesaan telah berperan besar dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia
dari upaya pemecah-belahan penjajah. Peran dan posisi seperti itu akan terus berjalan
dan dilakukan oleh para ulama sebagai perwujudan kecintaan pada tanah air,
kesadaran akan perlunya kedamaian dan perdamaian, kesetaraan nilai-nilai
kemanusiaan, dan komitmen pada keutuhan negara Indonesia sebagai bangsa yang
besar, luas, dan bermartabat.
Dengan kata lain, sesungguhnya peran pesantren dan kyainya
tidak hanya sebatas pendidikan keagamaan Islam semata, akan tetapi mereka juga
terlibat dalam politik kebangsaan. Artinya, pesantren dengan kyainya tidak
memisahkan antara kepentingan agama dan politik. Karena, sejak awal para kyai
pesantren sudah terlibat dalam politik untuk mengusir penjajah.
Salah satu contohnya adalah apa yang diperankan oleh Syaikhul
Akbar Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, yang dengan gigihnya melawan
penjajah dan mendorong berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui
resolusi jihadnya, Kyai Hasyim Asy’ari menggelorakan semangat membangun bangsa
dari bilik pesantren.
Berkaitan dengan itu, saya ingin menegaskan, bahwa
sesungguhnya tidaklah “haram” ketika kyai/ulama pesantren berkiprah dalam
politik. Artinya, penting kiranya
keterlibatan kyai pesantren dalam perpolitikan, baik langsung ataupun tidak
langsung. Sekarang tahun 2014 adalah saatnya para kyai pesantren berkiprah
membangun politik kebangsaan yang adiluhung berbalut kesantunan dan
akhlaqul karimah. Walaupun dalam prosesnya akan menghadapi banyak tantangan
baik dari dalam pesantren sendiri maupun dari orang-orang di luar pesantren.
Oleh karenanya, perlu adanya modal keilmuan dan strategi untuk memuluskan
cita-cita ini.
TEORISASI KETERLIBATAN PESANTREN DALAM POLITIK
Sejauh
ini perdebatan tentang keterlibatan pesantren dalam politik selalu berada dalam
tarik-menarik dua pendapat yang saling bertolak belakang, yaitu: pertama
mengasumsikan bahwa komunitas pesantren bagaimanapun juga merupakan entitas
yang memiliki hak dan aspirasi politik sebagaimana warga negara lain. Kedua
mengkritik dengan keras bahwa
keterlibatan pesantren dalam dunia politik lebih banyak mendatangkan bahaya
daripada manfaat. Hal ini mengacu pada realitas politik kekinian yang sering
dianggap “kotor”. Karena itu, bagaimanapun baik dan kokoh landasan serta
argumentasi teologisnya, pesantren yang terlibat politik akan terseret ke dalam
dunia yang “kotor” pula.
Minimal
ada tiga pendekatan teoretis untuk menjelaskan kenapa pesantren merubah
paradigmanya dari sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam saja (tanzim
syar’i tarbawi) menuju keterlibatan pesantren dalam politik (tanzim
siyasi). Ketiga teori tersebut berkaitan dengan teori tentang hubungan agama
dan negara, teori tentang ekonomi politik, serta teori hegemoni poltik.
Teori
pertama menyatakan bahwa hubungan agama dan negara
minimal ada tiga teori, yaitu:
1.
Paradigma integralistik yang mengajukan konsep bersatunya agama dan
negara.
2.
Paradigma sekularistik yang mengajukan pemisahan antara agama dan
negara.
3.
Paradigma simbiotik yang mengajukan pandangan bahwa agama dan
negara berhubungan secara simbiosis mutualis, yaitu berhubungan timbal-balik
dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara karena dengan
negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara membutuhkan agama karena
dengan agama, negara dapat melangkah dalam bimbingan etika dan moral.[2]
Jika
dikaitkan dengan sistem politik di Indonesia, dapat dinyatakan bahwa Indonesia
menganut aliran ketiga tersebut. Sebagaimana direfleksikan dari Pancasila
sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, hingga kehadiran
Kementerian (dulu Departemen) Agama sebagai institusi yang mengurusi agama.
Dalam negara yang menganut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara
(politik) merupakan sebuah hubungan yang saling memengaruhi, saling mengisi,
bahkan saling mengoptasi. Karena itu, dilihat dari sisi ini, perpolitikan di
Indonesia membuka ruang partisipasi bagi kelompok keagamaan, termasuk komunitas
pesantren, untuk terlibat dalam politik agar mampu mempengaruhi kebijakan
pemerintah/negara demi kepentingan pesantren.
Teori
kedua, berhubungan dengan ekonomi politik, yaitu:
1.
Model ekonomi politik deterministik. Model ini mengasumsikan ada hubungan
deterministik antara ekonomi dan politik, yakni politik menentukan aspek-aspek
ekonomi dan institusi ekonomi menentukan proses-proses politik.
2.
Model ekonomi politik interaktif. Fungsi-fungsi politik dan ekonomi dianggap
berbeda namun saling memengaruhi satu sama lain.
3.
Model power relation economic and politic. Kegiatan ekonomi, seperti juga kegiatan lain
dalam masyarakat, tidak terlepas dari konteks politik, karena sistem politik
tidak hanya menentukan power relation dalam masyarakat, tetapi juga
menentukan nilai atau norma yang sedikit-banyak akan menentukan apa dan bagaimana
berbagai kegiatan ekonomi dilaksanakan dalam masyarakat.[3]
Menurut
teori ini posisi politik pesantren yang strategis memberi peluang untuk
memeroleh keuntungan ekonomi dari proses-proses politik yang dimainkannya.
Dengan kata lain, kalau pesantren terlibat dalam proses penentuan kebijakan,
maka pesantren dengan kyainya akan mampu mensejahterakan pesantren dan kyai
serta masyarakat sekitarnya melalui penetapan kebijakan anggaran di APBN maupun
APBD yang secara khusus untuk pesantren.
Teori
ketiga, berhubungan
dengan politik hegemoni. Teori hegemoni digunakan untuk menjelaskan posisi
pesantren dan politik, sebab interaksi komunitas pesantren dengan politik dan kekuasaan
sangat memungkinkan pesantren berada dalam posisi inferior dan terhegemoni oleh
politik kekuasaan. Hegemoni berkembang menjadi teori politik setelah digunakan
Gramsci yang menyebut hegemoni sebagai ide yang mendukung kekuasaan kelompok
sosial politik tertentu. Menurut Gramsci, teori hegemoni adalah: …the
supremacy of a social group manifest itsef in two ways, as “domination” and as
“intelectual and moral leadership”. A social group dominates antagonistic groups,
which it tends to “liquidate” or to subjugate.[4] Kutipan
tersebut menunjukkan bahwa teori hegemoni memiliki dua konsep dasar yang
penting, yaitu dominasi (domination) dan kepemimpinan politik (intelectual
and moral leadership). Dengan kata lain, hegemoni dijalankan dengan
menguasai kepemimpinan politik dan memperkuat superioritas kelompok dominan. Di
sini penguasaan dilakukan tidak dengan kekerasan, melainkan melalui bentuk-bentuk
persetujuan masyarakat yang dikuasai.[5]
Dalam konteks
keterlibatan pesantren dalam politik, posisi pesantren dikhawatirkan selalu
berada dalam posisi yang terhegemoni seperti saat ini dirasakan. Dengan demikian
pesantren hanya menjadi unsur subordinat dari politik sehingga pikiran serta
kemampuan kritis dan afektifnya digiring untuk mengabdi kepada kepentingan
kekuasaan politik. Kelas dominan yang direpresentasikan oleh kekuatan politik
praktis dapat melakukan penguasaan kepada pesantren menggunakan agama sebagai
ideologi. Kekuatan politik praktis dapat merekayasa kesadaran komunitas
pesantren sehingga dengan penuh kesadaran mereka rela dan mendukung kekuasaan
kelas politik dominan.
Kemudian,
teori lainnya menjelaskan mengenai motif pentingnya keterlibatan kyai/pesantren
dalam politik. Menurut BJ. Bolland dalam bukunya The Struggle of Islam in
Modern Indonesia minimal ada tiga motif, yaitu: yaitu ideologis,
kharismatik, dan rasional.[6]
Motif ideologis, kyai pesantren memosisikan berpolitik
sama dengan beragama Islam, sehingga semangat pembelaan politik sama dengan
semangat membela dan memiliki Islam. Sedangkan motif kharismatis mengasumsikan
bahwa kyai pesantren memilih berpolitik demi menunjukkan kekuatan
kharismatisnya sehingga akan mudah memobilisasi massa. Dan, motif rasional, memposisikan
kyai pesantren dalam berpolitik secara rasional.
URGENSI PERUBAHAN PARADIGMA GERAKAN POLITIK
PESANTREN MENGHADAPI SITUASI POLITIK KEKINIAN 2014 DAN MENDATANG
Coba
kita perhatikan sekarang berapa persen Caleg-caleg yang berasal dari kalangan
kyai dan pesantren. Atau, sudahkah orang-orang pesantren melakukan kontrak
politik dengan para caleg untuk kepentingan pembangunan dan kejayaan pendidikan
pesantren? Misalnya, sudahkah ada kontrak politik dengan Caleg tentang
kesanggupannya nanti jika jadi akan memperjuangkan munculnya peraturan perundang-undangan
tentang pesantren secara khusus? Atas
dasar itulah, saat ini tahun 2014 sebagai tahun Pemilu dan tahun politik,
seyogyanya ditangkap sebagai peluang awal kebangkitan pendidikan pesantren dan
sekaligus kebangkitan para kyai dalam memimpin negara atau minimal mempengaruhi
kebijakan negara untuk kepentingan pesantren.
Bentuk
keterlibatan kyai pesantren dalam politik minimal ada tiga macam, yaitu: Pertama,
terlibat secara langsung sebagai praktisi dan aktor politik yang terjun sebagai
pengurus dan aktivis partai politik tertentu atau menjadi anggota legislatif. Kedua,
sebagai kekuatan pendukung partai politik tertentu dengan cara memberikan
dukungan di balik layar. Ketiga, sebagai legitimasi politik yang
sering dimanifestasikan dalam bentuk restu politik pada partai atau tokoh
politik tertentu yang tidak berasal dari lingkungan pesantren.
Dorongan
tentang pentingnya keterlibatan para kyai pesantren dalam proses politik agar
memiliki nilai kemaslahatan bagi pendidikan pesantren di masa mendatang adalah
doktrin keagamaan (tanzim syar’i) dan doktrin politik pesantren (tanzim
siyasi).
Kyai dan
Pesantren kembali mendudukan posisi bahwa politik merupakan bagian dari pelaksaanaan
ajaran Islam. Bernegara mempunyai koherensi dengan beragama yang direfleksikan
dari pemikiran bahwa pendirian negara sesuai konsensus (ijma’)
ulama hukumnya fardhu kifâyah. Pandangan ini sejalan dengan
kaidah fiqh yang menyatakan, mâ lâ yatimmu al wâjib illâ bihi, fahuwa
wâjib (kewajiban yang tidak sempurna tanpa alat atau sarana, alat atau
sarana itu hukumnya wajib). Dengan logika ini, bila menciptakan dan memelihara
kemaslahatan adalah wajib, sedangkan alat bagi terciptanya kemaslahatan
tersebut (salah satunya) adalah negara, hukum mendirikan negara juga wajib (fardhu
kifâyah).
Dalam
teori politik Islam, pemahaman seperti itu lebih dikenal dengan paham
akomodasionis yang memandang politik sebagai bagian dari ajaran agama yang
tidak dapat dipisahkan. Konsekuensinya, bahwa mengelola negara dengan
sebaik-baiknya sama hukumnya dengan mendirikan negara. Karena itu, ketika
negara telah didirikan tetapi hanya menimbulkan mudarat, justru akan
bertentangan dengan tujuan awal pembentukan negara dalam Islam, yakni membentuk
masyarakat sejahtera di bawah ampunan Allah. Karena itu, berpolitik merupakan
salah satu kewajiban kifâyah umat untuk menegakkan nilai dan
ajaran Islam.
Atas
dasar itu, politik adalah suatu praktik
tentang usaha untuk meraih kekuasaan politik, sebab menguasai kekuasaan politik
memberi ruang bagi kekuatan-kekuatan politik untuk merealisasikan visi, misi,
dan program politik yang akan dilaksanakan. Inilah kenyataan dalam kehidupan
politik sejak demokrasi dicanangkan pertama-tama dalam bentuknya yang paling
sederhana. Pesantren tentu menyadari fakta tersebut, sehingga keterlibatan
pesantren dalam politik harus diletakkan dalam konteks mobilitas struktural
untuk memperjuangkan berbagai nilai, doktrin, semangat, aspirasi, dan kepentingan
yang dianut pesantren. Keberhasilan meraih jabatan publik yang penting sebagai
presiden, anggota DPR, gubernur, bupati, atau wali kota, diyakini mampu membuka
ruang partisipasi bagi pesantren untuk berbuat lebih banyak. Justru bagi kyai,
ungkapan sebagian kalangan bahwa pesantren hanya meneguhkan diri di wilayah kultural,
sekadar melakukan kerja-kerja kemasyarakatan, merupakan pernyataan yang keliru
dan ahistoris serta harus dicurigai. Artinya, jangan dipisahkan kyai pesantren
dengan proses politik. Karena kalau dipisahkan, faktanya dari dulu sampai hari
ini tidak ada komitmen kebijakan yang berpihak kepada kyai dan pesantren,
seperti tidak adanya peraturan perundang-undangan bagi pesantren dan kyai. Justru
pernyataan agar kiai dan pesantren jangan terlibat politik merupakan usaha dari
kelompok sekuler untuk melemahkan Islam melalui pelemahan lembaga pendidikan
Islam.
Lebih
luas, keterlibatan pesantren dalam politik juga dapat dilihat sebagai upaya
pesantren untuk memperluas peran dan sumber daya yang dimiliki selama ini.
Selama beberapa dasawarsa, di bawah tekanan Orde Baru, pesantren hanya
diperlakukan sebagai lembaga kultural yang berada di luar struktur kekuasaan
politik. Padahal, pesantren menyimpan potensi dan pengaruh politik yang besar.
Selama ini pesantren hanya dijadikan sebagai objek politik, sekadar alat
politik bagi partai yang bisa digerakkan saat momentum pemilu. Namun, setelah
proses politik itu usai, pesantren dan komunitasnya sering dilupakan dari
hingar-bingar politik. Komunitas pesantren tentu menyadari hal tersebut dan mari
kita mulai melakuan konsolidasi politik secara sistematis.
Pada
masa kini dan mendatang, politik menjadi sarana baru bagi kyai dan pesantren
untuk unjuk peran maupun kontekstualisasi diri. Fenomena itu bisa dilihat
sebagai bentuk respons politik pesantren terhadap dinamika eksternal. Apalagi
sistem politik pasca-Reformasi membuka ruang politik yang lebih luas kepada
pesantren untuk terlibat dalam usaha-usaha politik menyelesaikan beragam
masalah kebangsaan. Karena itu, keterlibatan dalam politik, bagi sebagian komunitas
pesantren, adalah panggilan sejarah untuk berbuat bagi kemajuan bangsa. Bila
sebelumnya pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga moral yang terkungkung
di menara gading, tiba saatnya bagi pesantren melakukan kerja-kerja politik
untuk kebaikan kehidupan berbangsa.
Selain
pertimbangan tersebut, politik bagi kyai dan pesantren juga memiliki tujuan yang
tidak kalah penting, yaitu memberikan benteng moralitas bagi sebuah kehidupan
politik yang sehat dan bermoral, sebab perilaku para politikus diyakini banyak
menyimpang dari koridor moralitas keberagamaan. Demi mencapai tujuan dan ambisi
politik, mereka rela melakukan apa pun. Kehadiran pesantren diharapkan dapat memberikan
sandaran dan perspektif moral sehingga politik akan berjalan sesuai dengan rel
kebenaran dan berdasarkan landasan yang benar.
Kepentingan
lain perlunya keterlibatan kyai dan pesantren dalam proses politik adalah
kepentingan ekonomi. Sebagaimana diketahui bahwa liberalisasi dan kapitalisasi
dunia pendidikan yang semakin massif di Indonesia akhir-akhir ini, secara tidak
terelakkan juga menimpa pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional yang
dikelola secara swadaya oleh kyai dan masyarakat. Biaya operasional pendidikan
yang semakin tinggi berdampak langsung pada kondisi finansial pesantren. Dengan
manajemen keuangan yang sederhana, pesantren harus memerhatikan kemampuan
pendanaan yang dimiliki. Dalam sejarah perkembangan pesantren, beberapa pesantren
“terpaksa” gulung tikar karena ketidakmampuan pembiayaan dalam menutupi biaya
operasional pendidikan yang dijalankan. Pendapatan yang diperoleh dari iuran
santri dan infak donatur yang tidak tetap, merupakan persoalan yang membutuhkan
solusi yang tepat.
Memang,
keterlibatan kyai dan pesantren dalam proses politik pasti ada dampaknya. Oleh
karena itu masalah ini menjadi pro kontra secara internal dan eksternal. Bagi
saya, karena mengurus negara adalah fardlu kifayah, maka dari sejumlah
pesantren di Indonesia (menurut data ada 27 ribu pondok dan 32 juta santri dan
di Jabar ada 11.300 pondok serta 6 juta santri) paling tidak ada sekitar 30%
kyai yang mampu melibatkan diri dalam proses politik saat ini. Di sini para
kyai perlu jeli menangkap peluang tahun 2014 sebagai tahun politik dan tahun
Pemilu. Sisanya yaitu 70% tetap ngurus pesantren. Tujuannya adalah hasil usaha
perjuangan dari 30% kyai di politik, kemanfaatannya adalah bagi 70% kyai dan
pesantren yang tidak terjun di dunia politik.
Ada
beberapa tantangan yang harus dicermati jika kyai dan epsantren terlibat dalam
proses politik yaitu kyai dan pesantren akan disibukkan dengan
kegiatan-kegiatan politik sesuai tuntutan kepentingan politik yang terkadang
tidak sejalan dengan logika masyarakat umum, seperti rapat-rapat partai, dan
lainnya.
Tantangan
lainnya keterlibat kyai dan pesantren dalam proses politik adalah eksisitensi
pesantren di satu sisi dan terhadap kekuatan politik yang didukung oleh
pesantren di sisi lain. Bagi pesantren yang kyainya terlampau sibuk mengurus
politik akan berkurang waktu dan perhatiannya dalam mengurus pesantren. Hal itu
disebabkan aktivitas politik membuat para kiai harus sering keluar untuk koordinasi,
rapat, dan kegiatan politik lainnya, pesantren akan mengalami penurunan
kualitas karena kyai atau pimpinan pesantrennya lebih sibuk berpolitik. Solusinya
adalah kyai atau pimpinan pesantren yang terlibat politik harus mampu melakukan
kaderisasi agar kegiatan belajar mengajar terus berjalan.
Tantangan
lainnya dari keterlibatan kyai dan pesantren dalam proses politik adalah
tantangan politik uang atau money politic dalam meraih suara
konstituennya. Solusinya adalah harus menghindari politik uang dengan cara
membangun mobilitas kepercayaan masyarakat terhadap politik melalui wujud
kerja-kerja politik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Artinya, hasil
usaha ekonomi dari para kyai pesantren yang terjun dalam dunia politik tidak
hanya dinikmati oleh kyai dan pesantrennya saja, akan tetapi harus pula
dinikmati oleh masyarakat umumnya.
Berdasarkan
uraian di atas, kesimpulannya adalah bahwa dalam menghadapi dinamika perubahan
politik saat ini dan mendatang, maka tahun 2014 ini harus dijadikan tonggak
penting bagi para kyai dengan pesantrennya untuk terlibat dalam proses politik.
Jangan sampai proses politik hanya diisi oleh para politisi yang tidak berpihak
kepada pesantren dan kyainya. Akan tetapi, tidak perlu kyai dan pesantren
semuanya terlibat. Menurut hemat penulis minimal 30% kyai dan pesantren yang
harus terlibat, agar kyai mampu menguasai suara politik minimal 30%, sehingga
suara kyai selalu mempengaruhi kebijakan negara demi kepentingan dan
kemaslahatan umat. Akan tetapi tidak mesti mendirikan “Negara Pesantren” atau
Negara Islam. Artinya, cukuplah para kyai masuk di dalam proses politik untuk
mempengaruhi kebijakan di bawah koridor kebangsaan dengan empat pilarnya
(Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika).
Dalil pentingnya kyai pesantren terlibat atau melibatkan diri
di dunia politik adalah karena di negara Indonesia, politik adalah Panglima
yang menjadikan politik sebagai tolak ukur gerak pembangunan dan kehidupan
bangsa. Contohnya, ketika para politisi dan pimpinan negara kurang peduli
terhadap pendidikan pesantren seperti yang dirasakan saat ini, maka kebijakan
dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkannya tidak pernah berpihak
terhadap peasantren. Sampai saat tidak ada satu pun peraturan
perundang-undangan yang khsuus tentang pesantren, akibatnya kebijakan anggaran
negara kurang berpihak terhadap pesantren. Bahkan lebih dari itu, syahadah
lulusan pesantren salafiyah belum diakui dalam administrasi negara sebagaimana
halnya sekolah formal.
Atas dasar itulah, mumpung sekarang tahun Pemilu (Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden), sudah saatnya para kyai
pesantren berkiprah, baik langsung menjadi anggota legislatif, atau mendorong
Caleg yang peduli terhadap pesantren. Kesemuanya itu demi kejayaan pesantren di
masa mendatang. Hal ini menjadi langkah penting, karena kedudukan legislatif
adalah sangat strategis dengan tugas-tugasnya dalam hal membuat undang-undang
(legislasi), merencanakan anggaran, dan pengawasan. Dengan kata lain, jika
legislatornya peduli dan berpihak kepada pesantren, maka mereka akan membuat
aturan tentang pesantren, akan membuat anggaran untuk pesantren, dan akan
mengawasi mutu pendidikan pesantren.
Pentingnya keterlibatan kyai pesantren dalam ranah politik
memiliki dalil yang kuat demi kemajuan pesantren dan Islam sendiri di masa
mendatang. Dalam dunia pesantren, ada satu kaedah yang sangat terkenal, yaitu “Al-
Muhafadzatu ‘Ala As-Salafi/Al-Qodimi As-Sholih Wa Al-Akhdzu Bi Al-Jadîd
Al-Aslah”, (Menjaga kesalafan yang salih, dan mengambil
modernitas/kebharuan yang lebih baik).
Kaidah ini memperjelas posisi peran stategis pesantren dalam
dinamika perubahan politik saat ini. Dengan kaidah ini menjadi jelas bahwa
peran pesantren adalah “menjaga tradisi lama dan mengawal tradisi baru”.
Artinya jika dikaitkan dengan situasi politik saat ini adalah bahwa pesantren
harus tetap mempertahankan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan
Islam dengan menebarkan salam dan akhlaqul karimah (tanzim syar’i),
dan menangkap peluang baru dari perubahan konstelasi politik saat ini yang
memerlukan kontrol dan pedoman akhlak berpolitik
Wallahu
a’lam.
[1] Ketua Umum Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat dan Presiden
Jaringan Islam Emansipatoris (JIE) tinggal di Pondok Pesantren Bahrul Ulum
Tasikmalaya.
[2] Dien Syamsuddin, “Usaha Pencarian Konsep Negara dalam Pemikiran
Politik Islam”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Nomor 2 Vol. IV,
1993.
[3] Lihat Bachtiar Effendy, Islam dan Negara, (Jakarta:
Paramadina, 1996); dan Martin Staniland, “What is Political Economy?” A Study
of Social Theory and Underdevelopment”, dalam Deliarnov, Ekonomi Politik,
(Jakarta: Erlangga, 2003), hal. 3.
[4] Nezar Patria dan Andi Arif, Antonio GRamci: Negara dan
Hegemoni, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).
[5] Lihat David Marsh dan Gerry Stocker (eds), Theory and Methods
in Political Science, (New York: Palgrave MacMillan, 2002).
[6] BJ. Bolland, The Strugle of Islam in Modern Indonesia, (The
Hague: Martinus Nijhoff, 2002).
Tulisan ini menarik dan patut dibaca oleh kalangan pesantren, terutama menghadapi perhelatan politik seperti Pilpres, Pilkada
BalasHapus