Senin, 24 Maret 2014

Pesantren dan Kyai


PESANTREN DAN KYAI
DITENGAH DINAMIKA POLITIK MASA KINI
Oleh: Dr.  H. Utawijaya Kusumah, MM[1]


PROLOG
Tahun 2014 ditetapkan sebagai “Tahun Kuda Kayu” menurut fengshui China. Kuda Kayu artinya adalah kuda-kuda-an atau kuda hiasan, kuda bohong-bohongan. Artinya pula, kendatipun karakter kuda larinya kencang, akan tetapi karena ia bukan kuda beneran, maka dia akan diam di tempat, alias bisu dan tetap tinggal di tempat tanpa berjalan sedikit pun.
Tahun 2014 juga disebut sebagai “Tahun Pemilu” atau “Tahun Politik”. Karena pada tahun ini Indonesia menghadapi hajatan besar berupa dua pelaksanaan Pemilu, yaitu Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014 dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014.
Tahun 2014 juga diawali oleh banyak kejadian fenomena alam dan kehidupan. Di awali dengan matinya enam orang terduga teroris yang ditembak di Ciputat Jakarta, erupsinya Gunung Sinabung di Sumatera, kebanjirannya ibukota negara dan beberapa daerah lainnya, ditangkapnya Anas Urbaningrum, wadatnya sesepuh NU KH. Sahal Mahfuzh, tertangkapnya Anggoro, dan fenomena menarik lalinnya.
Lantas apa hubungannya dengan Pondok Pesantren? Tentu saja sangat ada, terutama berkaitan dengan masalah akhlaq. Sebab pesantren sejak lahir tahun 1300 sudah menggelorakan pentingnya pendidikan akhlaq. Dan, kejadian fenomena alam serta manusia yang kita saksikan saat ini sesungguhnya adalah disebabkan karena ketiadaan atau hilangnya akhlaq manusia.
Pesantren sebagai salah satu "warisan" lembaga pendidikan Islam tertua dan asli Indonesia (indigenous) memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan akhlaq bangsa. Sudah sejak awal berdirinya, pesantren selalu terlibat dalam persoalan-persoalan kebangsaan. Melalui kepemimpinan para ulama/kyai yang memiliki kekuatan spiritual, iman yang teguh, keikhlasan berjuang, dan ketangguhan moral/akhlaq, pesantren-pesantren yang tersebar di pedesaan-pedesaan telah berperan besar dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari upaya pemecah-belahan penjajah. Peran dan posisi seperti itu akan terus berjalan dan dilakukan oleh para ulama sebagai perwujudan kecintaan pada tanah air, kesadaran akan perlunya kedamaian dan perdamaian, kesetaraan nilai-nilai kemanusiaan, dan komitmen pada keutuhan negara Indonesia sebagai bangsa yang besar, luas, dan bermartabat.
Dengan kata lain, sesungguhnya peran pesantren dan kyainya tidak hanya sebatas pendidikan keagamaan Islam semata, akan tetapi mereka juga terlibat dalam politik kebangsaan. Artinya, pesantren dengan kyainya tidak memisahkan antara kepentingan agama dan politik. Karena, sejak awal para kyai pesantren sudah terlibat dalam politik untuk mengusir penjajah.
Salah satu contohnya adalah apa yang diperankan oleh Syaikhul Akbar Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, yang dengan gigihnya melawan penjajah dan mendorong berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui resolusi jihadnya, Kyai Hasyim Asy’ari menggelorakan semangat membangun bangsa dari bilik pesantren.
Berkaitan dengan itu, saya ingin menegaskan, bahwa sesungguhnya tidaklah “haram” ketika kyai/ulama pesantren berkiprah dalam politik.  Artinya, penting kiranya keterlibatan kyai pesantren dalam perpolitikan, baik langsung ataupun tidak langsung. Sekarang tahun 2014 adalah saatnya para kyai pesantren berkiprah membangun politik kebangsaan yang adiluhung berbalut kesantunan dan akhlaqul karimah. Walaupun dalam prosesnya akan menghadapi banyak tantangan baik dari dalam pesantren sendiri maupun dari orang-orang di luar pesantren. Oleh karenanya, perlu adanya modal keilmuan dan strategi untuk memuluskan cita-cita ini.

TEORISASI KETERLIBATAN PESANTREN DALAM POLITIK
Sejauh ini perdebatan tentang keterlibatan pesantren dalam politik selalu berada dalam tarik-menarik dua pendapat yang saling bertolak belakang, yaitu: pertama mengasumsikan bahwa komunitas pesantren bagaimanapun juga merupakan entitas yang memiliki hak dan aspirasi politik sebagaimana warga negara lain. Kedua  mengkritik dengan keras bahwa keterlibatan pesantren dalam dunia politik lebih banyak mendatangkan bahaya daripada manfaat. Hal ini mengacu pada realitas politik kekinian yang sering dianggap “kotor”. Karena itu, bagaimanapun baik dan kokoh landasan serta argumentasi teologisnya, pesantren yang terlibat politik akan terseret ke dalam dunia yang “kotor” pula.
Minimal ada tiga pendekatan teoretis untuk menjelaskan kenapa pesantren merubah paradigmanya dari sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam saja (tanzim syar’i tarbawi) menuju keterlibatan pesantren dalam politik (tanzim siyasi). Ketiga teori tersebut  berkaitan dengan teori tentang hubungan agama dan negara, teori tentang ekonomi politik, serta teori hegemoni poltik.
Teori pertama menyatakan bahwa hubungan agama dan negara minimal ada tiga teori, yaitu:
1.      Paradigma integralistik yang mengajukan konsep bersatunya agama dan negara.
2.      Paradigma sekularistik yang mengajukan pemisahan antara agama dan negara.
3.      Paradigma simbiotik yang mengajukan pandangan bahwa agama dan negara berhubungan secara simbiosis mutualis, yaitu berhubungan timbal-balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara membutuhkan agama karena dengan agama, negara dapat melangkah dalam bimbingan etika dan moral.[2]
Jika dikaitkan dengan sistem politik di Indonesia, dapat dinyatakan bahwa Indonesia menganut aliran ketiga tersebut. Sebagaimana direfleksikan dari Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, hingga kehadiran Kementerian (dulu Departemen) Agama sebagai institusi yang mengurusi agama. Dalam negara yang menganut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara (politik) merupakan sebuah hubungan yang saling memengaruhi, saling mengisi, bahkan saling mengoptasi. Karena itu, dilihat dari sisi ini, perpolitikan di Indonesia membuka ruang partisipasi bagi kelompok keagamaan, termasuk komunitas pesantren, untuk terlibat dalam politik agar mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah/negara demi kepentingan pesantren.

Teori kedua, berhubungan dengan ekonomi politik, yaitu:
1.      Model ekonomi politik deterministik. Model ini mengasumsikan ada hubungan deterministik antara ekonomi dan politik, yakni politik menentukan aspek-aspek ekonomi dan institusi ekonomi menentukan proses-proses politik.
2.      Model ekonomi politik interaktif. Fungsi-fungsi politik dan ekonomi dianggap berbeda namun saling memengaruhi satu sama lain.
3.      Model power relation economic and politic. Kegiatan ekonomi, seperti juga kegiatan lain dalam masyarakat, tidak terlepas dari konteks politik, karena sistem politik tidak hanya menentukan power relation dalam masyarakat, tetapi juga menentukan nilai atau norma yang sedikit-banyak akan menentukan apa dan bagaimana berbagai kegiatan ekonomi dilaksanakan dalam masyarakat.[3]
Menurut teori ini posisi politik pesantren yang strategis memberi peluang untuk memeroleh keuntungan ekonomi dari proses-proses politik yang dimainkannya. Dengan kata lain, kalau pesantren terlibat dalam proses penentuan kebijakan, maka pesantren dengan kyainya akan mampu mensejahterakan pesantren dan kyai serta masyarakat sekitarnya melalui penetapan kebijakan anggaran di APBN maupun APBD yang secara khusus untuk pesantren.
Teori ketiga, berhubungan dengan politik hegemoni. Teori hegemoni digunakan untuk menjelaskan posisi pesantren dan politik, sebab interaksi komunitas pesantren dengan politik dan kekuasaan sangat memungkinkan pesantren berada dalam posisi inferior dan terhegemoni oleh politik kekuasaan. Hegemoni berkembang menjadi teori politik setelah digunakan Gramsci yang menyebut hegemoni sebagai ide yang mendukung kekuasaan kelompok sosial politik tertentu. Menurut Gramsci, teori hegemoni adalah: …the supremacy of a social group manifest itsef in two ways, as “domination” and as “intelectual and moral leadership”. A social group dominates antagonistic groups, which it tends to “liquidate” or to subjugate.[4] Kutipan tersebut menunjukkan bahwa teori hegemoni memiliki dua konsep dasar yang penting, yaitu dominasi (domination) dan kepemimpinan politik (intelectual and moral leadership). Dengan kata lain, hegemoni dijalankan dengan menguasai kepemimpinan politik dan memperkuat superioritas kelompok dominan. Di sini penguasaan dilakukan tidak dengan kekerasan, melainkan melalui bentuk-bentuk persetujuan masyarakat yang dikuasai.[5]
Dalam konteks keterlibatan pesantren dalam politik, posisi pesantren dikhawatirkan selalu berada dalam posisi yang terhegemoni seperti saat ini dirasakan. Dengan demikian pesantren hanya menjadi unsur subordinat dari politik sehingga pikiran serta kemampuan kritis dan afektifnya digiring untuk mengabdi kepada kepentingan kekuasaan politik. Kelas dominan yang direpresentasikan oleh kekuatan politik praktis dapat melakukan penguasaan kepada pesantren menggunakan agama sebagai ideologi. Kekuatan politik praktis dapat merekayasa kesadaran komunitas pesantren sehingga dengan penuh kesadaran mereka rela dan mendukung kekuasaan kelas politik dominan.
Kemudian, teori lainnya menjelaskan mengenai motif pentingnya keterlibatan kyai/pesantren dalam politik. Menurut BJ. Bolland dalam bukunya The Struggle of Islam in Modern Indonesia minimal ada tiga motif, yaitu: yaitu ideologis, kharismatik, dan rasional.[6]
Motif  ideologis, kyai pesantren memosisikan berpolitik sama dengan beragama Islam, sehingga semangat pembelaan politik sama dengan semangat membela dan memiliki Islam. Sedangkan motif kharismatis mengasumsikan bahwa kyai pesantren memilih berpolitik demi menunjukkan kekuatan kharismatisnya sehingga akan mudah memobilisasi massa. Dan, motif rasional, memposisikan kyai pesantren dalam berpolitik secara rasional.

URGENSI PERUBAHAN PARADIGMA GERAKAN POLITIK PESANTREN MENGHADAPI SITUASI POLITIK KEKINIAN 2014 DAN MENDATANG
Coba kita perhatikan sekarang berapa persen Caleg-caleg yang berasal dari kalangan kyai dan pesantren. Atau, sudahkah orang-orang pesantren melakukan kontrak politik dengan para caleg untuk kepentingan pembangunan dan kejayaan pendidikan pesantren? Misalnya, sudahkah ada kontrak politik dengan Caleg tentang kesanggupannya nanti jika jadi akan memperjuangkan munculnya peraturan perundang-undangan tentang pesantren secara khusus?  Atas dasar itulah, saat ini tahun 2014 sebagai tahun Pemilu dan tahun politik, seyogyanya ditangkap sebagai peluang awal kebangkitan pendidikan pesantren dan sekaligus kebangkitan para kyai dalam memimpin negara atau minimal mempengaruhi kebijakan negara untuk kepentingan pesantren.
Bentuk keterlibatan kyai pesantren dalam politik minimal ada tiga macam, yaitu: Pertama, terlibat secara langsung sebagai praktisi dan aktor politik yang terjun sebagai pengurus dan aktivis partai politik tertentu atau menjadi anggota legislatif. Kedua, sebagai kekuatan pendukung partai politik tertentu dengan cara memberikan dukungan di balik layar. Ketiga, sebagai legitimasi politik yang sering dimanifestasikan dalam bentuk restu politik pada partai atau tokoh politik tertentu yang tidak berasal dari lingkungan pesantren.
Dorongan tentang pentingnya keterlibatan para kyai pesantren dalam proses politik agar memiliki nilai kemaslahatan bagi pendidikan pesantren di masa mendatang adalah doktrin keagamaan (tanzim syar’i) dan doktrin politik pesantren (tanzim siyasi).
Kyai dan Pesantren kembali mendudukan posisi bahwa politik merupakan bagian dari pelaksaanaan ajaran Islam. Bernegara mempunyai koherensi dengan beragama yang direfleksikan dari pemikiran bahwa pendirian negara sesuai konsensus (ijma’) ulama hukumnya fardhu kifâyah. Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqh yang menyatakan, mâ lâ yatimmu al wâjib illâ bihi, fahuwa wâjib (kewajiban yang tidak sempurna tanpa alat atau sarana, alat atau sarana itu hukumnya wajib). Dengan logika ini, bila menciptakan dan memelihara kemaslahatan adalah wajib, sedangkan alat bagi terciptanya kemaslahatan tersebut (salah satunya) adalah negara, hukum mendirikan negara juga wajib (fardhu kifâyah).

Dalam teori politik Islam, pemahaman seperti itu lebih dikenal dengan paham akomodasionis yang memandang politik sebagai bagian dari ajaran agama yang tidak dapat dipisahkan. Konsekuensinya, bahwa mengelola negara dengan sebaik-baiknya sama hukumnya dengan mendirikan negara. Karena itu, ketika negara telah didirikan tetapi hanya menimbulkan mudarat, justru akan bertentangan dengan tujuan awal pembentukan negara dalam Islam, yakni membentuk masyarakat sejahtera di bawah ampunan Allah. Karena itu, berpolitik merupakan salah satu kewajiban kifâyah umat untuk menegakkan nilai dan ajaran Islam.
Atas dasar itu,  politik adalah suatu praktik tentang usaha untuk meraih kekuasaan politik, sebab menguasai kekuasaan politik memberi ruang bagi kekuatan-kekuatan politik untuk merealisasikan visi, misi, dan program politik yang akan dilaksanakan. Inilah kenyataan dalam kehidupan politik sejak demokrasi dicanangkan pertama-tama dalam bentuknya yang paling sederhana. Pesantren tentu menyadari fakta tersebut, sehingga keterlibatan pesantren dalam politik harus diletakkan dalam konteks mobilitas struktural untuk memperjuangkan berbagai nilai, doktrin, semangat, aspirasi, dan kepentingan yang dianut pesantren. Keberhasilan meraih jabatan publik yang penting sebagai presiden, anggota DPR, gubernur, bupati, atau wali kota, diyakini mampu membuka ruang partisipasi bagi pesantren untuk berbuat lebih banyak. Justru bagi kyai, ungkapan sebagian kalangan bahwa pesantren hanya meneguhkan diri di wilayah kultural, sekadar melakukan kerja-kerja kemasyarakatan, merupakan pernyataan yang keliru dan ahistoris serta harus dicurigai. Artinya, jangan dipisahkan kyai pesantren dengan proses politik. Karena kalau dipisahkan, faktanya dari dulu sampai hari ini tidak ada komitmen kebijakan yang berpihak kepada kyai dan pesantren, seperti tidak adanya peraturan perundang-undangan bagi pesantren dan kyai. Justru pernyataan agar kiai dan pesantren jangan terlibat politik merupakan usaha dari kelompok sekuler untuk melemahkan Islam melalui pelemahan lembaga pendidikan Islam.
Lebih luas, keterlibatan pesantren dalam politik juga dapat dilihat sebagai upaya pesantren untuk memperluas peran dan sumber daya yang dimiliki selama ini. Selama beberapa dasawarsa, di bawah tekanan Orde Baru, pesantren hanya diperlakukan sebagai lembaga kultural yang berada di luar struktur kekuasaan politik. Padahal, pesantren menyimpan potensi dan pengaruh politik yang besar. Selama ini pesantren hanya dijadikan sebagai objek politik, sekadar alat politik bagi partai yang bisa digerakkan saat momentum pemilu. Namun, setelah proses politik itu usai, pesantren dan komunitasnya sering dilupakan dari hingar-bingar politik. Komunitas pesantren tentu menyadari hal tersebut dan mari kita mulai melakuan konsolidasi politik secara sistematis.
Pada masa kini dan mendatang, politik menjadi sarana baru bagi kyai dan pesantren untuk unjuk peran maupun kontekstualisasi diri. Fenomena itu bisa dilihat sebagai bentuk respons politik pesantren terhadap dinamika eksternal. Apalagi sistem politik pasca-Reformasi membuka ruang politik yang lebih luas kepada pesantren untuk terlibat dalam usaha-usaha politik menyelesaikan beragam masalah kebangsaan. Karena itu, keterlibatan dalam politik, bagi sebagian komunitas pesantren, adalah panggilan sejarah untuk berbuat bagi kemajuan bangsa. Bila sebelumnya pesantren hanya diposisikan sebagai lembaga moral yang terkungkung di menara gading, tiba saatnya bagi pesantren melakukan kerja-kerja politik untuk kebaikan kehidupan berbangsa.
Selain pertimbangan tersebut, politik bagi kyai dan pesantren juga memiliki tujuan yang tidak kalah penting, yaitu memberikan benteng moralitas bagi sebuah kehidupan politik yang sehat dan bermoral, sebab perilaku para politikus diyakini banyak menyimpang dari koridor moralitas keberagamaan. Demi mencapai tujuan dan ambisi politik, mereka rela melakukan apa pun. Kehadiran pesantren diharapkan dapat memberikan sandaran dan perspektif moral sehingga politik akan berjalan sesuai dengan rel kebenaran dan berdasarkan landasan yang benar.
Kepentingan lain perlunya keterlibatan kyai dan pesantren dalam proses politik adalah kepentingan ekonomi. Sebagaimana diketahui bahwa liberalisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan yang semakin massif di Indonesia akhir-akhir ini, secara tidak terelakkan juga menimpa pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional yang dikelola secara swadaya oleh kyai dan masyarakat. Biaya operasional pendidikan yang semakin tinggi berdampak langsung pada kondisi finansial pesantren. Dengan manajemen keuangan yang sederhana, pesantren harus memerhatikan kemampuan pendanaan yang dimiliki. Dalam sejarah perkembangan pesantren, beberapa pesantren “terpaksa” gulung tikar karena ketidakmampuan pembiayaan dalam menutupi biaya operasional pendidikan yang dijalankan. Pendapatan yang diperoleh dari iuran santri dan infak donatur yang tidak tetap, merupakan persoalan yang membutuhkan solusi yang tepat.
Memang, keterlibatan kyai dan pesantren dalam proses politik pasti ada dampaknya. Oleh karena itu masalah ini menjadi pro kontra secara internal dan eksternal. Bagi saya, karena mengurus negara adalah fardlu kifayah, maka dari sejumlah pesantren di Indonesia (menurut data ada 27 ribu pondok dan 32 juta santri dan di Jabar ada 11.300 pondok serta 6 juta santri) paling tidak ada sekitar 30% kyai yang mampu melibatkan diri dalam proses politik saat ini. Di sini para kyai perlu jeli menangkap peluang tahun 2014 sebagai tahun politik dan tahun Pemilu. Sisanya yaitu 70% tetap ngurus pesantren. Tujuannya adalah hasil usaha perjuangan dari 30% kyai di politik, kemanfaatannya adalah bagi 70% kyai dan pesantren yang tidak terjun di dunia politik.
Ada beberapa tantangan yang harus dicermati jika kyai dan epsantren terlibat dalam proses politik yaitu kyai dan pesantren akan disibukkan dengan kegiatan-kegiatan politik sesuai tuntutan kepentingan politik yang terkadang tidak sejalan dengan logika masyarakat umum, seperti rapat-rapat partai, dan lainnya.
Tantangan lainnya keterlibat kyai dan pesantren dalam proses politik adalah eksisitensi pesantren di satu sisi dan terhadap kekuatan politik yang didukung oleh pesantren di sisi lain. Bagi pesantren yang kyainya terlampau sibuk mengurus politik akan berkurang waktu dan perhatiannya dalam mengurus pesantren. Hal itu disebabkan aktivitas politik membuat para kiai harus sering keluar untuk koordinasi, rapat, dan kegiatan politik lainnya, pesantren akan mengalami penurunan kualitas karena kyai atau pimpinan pesantrennya lebih sibuk berpolitik. Solusinya adalah kyai atau pimpinan pesantren yang terlibat politik harus mampu melakukan kaderisasi agar kegiatan belajar mengajar terus berjalan.
Tantangan lainnya dari keterlibatan kyai dan pesantren dalam proses politik adalah tantangan politik uang atau money politic dalam meraih suara konstituennya. Solusinya adalah harus menghindari politik uang dengan cara membangun mobilitas kepercayaan masyarakat terhadap politik melalui wujud kerja-kerja politik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Artinya, hasil usaha ekonomi dari para kyai pesantren yang terjun dalam dunia politik tidak hanya dinikmati oleh kyai dan pesantrennya saja, akan tetapi harus pula dinikmati oleh masyarakat umumnya.

Berdasarkan uraian di atas, kesimpulannya adalah bahwa dalam menghadapi dinamika perubahan politik saat ini dan mendatang, maka tahun 2014 ini harus dijadikan tonggak penting bagi para kyai dengan pesantrennya untuk terlibat dalam proses politik. Jangan sampai proses politik hanya diisi oleh para politisi yang tidak berpihak kepada pesantren dan kyainya. Akan tetapi, tidak perlu kyai dan pesantren semuanya terlibat. Menurut hemat penulis minimal 30% kyai dan pesantren yang harus terlibat, agar kyai mampu menguasai suara politik minimal 30%, sehingga suara kyai selalu mempengaruhi kebijakan negara demi kepentingan dan kemaslahatan umat. Akan tetapi tidak mesti mendirikan “Negara Pesantren” atau Negara Islam. Artinya, cukuplah para kyai masuk di dalam proses politik untuk mempengaruhi kebijakan di bawah koridor kebangsaan dengan empat pilarnya (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika).
Dalil pentingnya kyai pesantren terlibat atau melibatkan diri di dunia politik adalah karena di negara Indonesia, politik adalah Panglima yang menjadikan politik sebagai tolak ukur gerak pembangunan dan kehidupan bangsa. Contohnya, ketika para politisi dan pimpinan negara kurang peduli terhadap pendidikan pesantren seperti yang dirasakan saat ini, maka kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkannya tidak pernah berpihak terhadap peasantren. Sampai saat tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang khsuus tentang pesantren, akibatnya kebijakan anggaran negara kurang berpihak terhadap pesantren. Bahkan lebih dari itu, syahadah lulusan pesantren salafiyah belum diakui dalam administrasi negara sebagaimana halnya sekolah formal.
Atas dasar itulah, mumpung sekarang tahun Pemilu (Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden), sudah saatnya para kyai pesantren berkiprah, baik langsung menjadi anggota legislatif, atau mendorong Caleg yang peduli terhadap pesantren. Kesemuanya itu demi kejayaan pesantren di masa mendatang. Hal ini menjadi langkah penting, karena kedudukan legislatif adalah sangat strategis dengan tugas-tugasnya dalam hal membuat undang-undang (legislasi), merencanakan anggaran, dan pengawasan. Dengan kata lain, jika legislatornya peduli dan berpihak kepada pesantren, maka mereka akan membuat aturan tentang pesantren, akan membuat anggaran untuk pesantren, dan akan mengawasi mutu pendidikan pesantren.
Pentingnya keterlibatan kyai pesantren dalam ranah politik memiliki dalil yang kuat demi kemajuan pesantren dan Islam sendiri di masa mendatang. Dalam dunia pesantren, ada satu kaedah yang sangat terkenal, yaitu “Al- Muhafadzatu ‘Ala As-Salafi/Al-Qodimi As-Sholih Wa Al-Akhdzu Bi Al-Jadîd Al-Aslah”, (Menjaga kesalafan yang salih, dan mengambil modernitas/kebharuan yang lebih baik).
Kaidah ini memperjelas posisi peran stategis pesantren dalam dinamika perubahan politik saat ini. Dengan kaidah ini menjadi jelas bahwa peran pesantren adalah “menjaga tradisi lama dan mengawal tradisi baru”. Artinya jika dikaitkan dengan situasi politik saat ini adalah bahwa pesantren harus tetap mempertahankan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam dengan menebarkan salam dan akhlaqul karimah (tanzim syar’i), dan menangkap peluang baru dari perubahan konstelasi politik saat ini yang memerlukan kontrol dan pedoman akhlak berpolitik
Wallahu a’lam.





[1] Ketua Umum Forum Pondok Pesantren (FPP) Jawa Barat dan Presiden Jaringan Islam Emansipatoris (JIE) tinggal di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tasikmalaya.
[2] Dien Syamsuddin, “Usaha Pencarian Konsep Negara dalam Pemikiran Politik Islam”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Nomor 2 Vol. IV, 1993.
[3] Lihat Bachtiar Effendy, Islam dan Negara, (Jakarta: Paramadina, 1996); dan Martin Staniland, “What is Political Economy?” A Study of Social Theory and Underdevelopment”, dalam Deliarnov, Ekonomi Politik, (Jakarta: Erlangga, 2003), hal. 3.
[4] Nezar Patria dan Andi Arif, Antonio GRamci: Negara dan Hegemoni, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).
[5] Lihat David Marsh dan Gerry Stocker (eds), Theory and Methods in Political Science, (New York: Palgrave MacMillan, 2002).
[6] BJ. Bolland, The Strugle of Islam in Modern Indonesia, (The Hague: Martinus Nijhoff, 2002).

1 komentar:

  1. Tulisan ini menarik dan patut dibaca oleh kalangan pesantren, terutama menghadapi perhelatan politik seperti Pilpres, Pilkada

    BalasHapus